بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
SEPULUH KELOMPOK MANUSIA YANG MEREKA SIA-SIA SALATNYA
Pertama: Mereka yang Mendatangi Dukun
مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
“Barang siapa mendatangi peramal atau dukun, lalu menanyakan kepadanya tentang sesuatu, maka tidak diterima salatnya selama 40 hari.” [HSR. Muslim (2230)]
Bahkan jika ia sampai memercayai perkataan dukun tersebut, hukumnya bisa kafir, sebagaimana sabda Nabi ﷺ:
مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ
“Barang siapa yang mendatangi peramal atau dukun lalu ia membenarkannya, maka ia berarti telah kufur pada Alquran yang telah diturunkan kepada Muhammad.” [HR. Turmudzi (135); Abu Dawud (3904); Kata Al Albani rahimahullah dalam Sahihul Jaami’ (5939): ‘Sahih’]
Kedua: Yang Tidak Menyempurnakan Rukuk dan Sujud
إِنَّ الرَّجُلَ لَيُصَلِّي سِتِّينَ سَنَةً مَا تُقْبَلُ لَهُ صَلَاةٌ، لَعَلَّهُ يُتِمُّ الرُّكُوعَ وَلَا يُتِمُّ السُّجُودَ، وَيُتِمُّ السُّجُودَ وَلَا يُتِمُّ الرُّكُوعَ.
“Sesungguhnya ada seseorang yang salat selama 60 tahun, namun tidak diterima amalan salatnya selama itu walau satu salat pun. Boleh jadi dia sempurnakan rukuknya, tetapi sujudnya kurang sempurna. Ia menyempurnakan sujudnya, namun tidak menyempurnakan rukuknya.” [HR. Ibn Abi Syaibah dalam Al Mushannaf (I:288); Kata Al Albani rahimahullah dalam Sahih At Targhib wat Tarhib (I: 347) dan dalam As Sahihah (2535): ‘Sanadnya hasan, seluruh perawinya kredibel’]
Abu Abdillah Al Asy’ari radhiallahu ‘anhu mengisahkan:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلا لا يُتِمَّ رُكُوعَهُ يَنْقُرُ فِي سُجُودِهِ وَهُوَ يُصَلِّي ،
“Rasulullah ﷺ melihat seorang laki-laki yang tidak menyempurnakan rukuknya dan mematuk di dalam sujudnya ketika salat.
فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “لَوْ مَاتَ هَذَا عَلَى حَالِهِ هَذِهِ مَاتَ عَلَى غَيْرِ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ” ،
Kemudian beliau bersabda: “Sekiranya orang ini mati dalam keadaan seperti ini, niscaya ia mati bukan pada millah (agama) Muhammad ﷺ.” [HR. Thabrani dalam Al Kabir (3840), Ibnu Khuzaimah (665); Al Albani rahimahullah dalam Sahih Tarhib wat Tarhib (I:347) dan Ashlu Shifat Salat Nabi (II:642) menilainya: ‘Hasan’] radhiallahu anhu
Ketiga: Sujud yang Tidak Menempelkan Tujuh Anggota Tubuh Saat Sujud, Khususnya Hidung dan Telinga
Ibnu Abbas radhiallahu anhuma berkata:
أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ
“Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan:
عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ –
(1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya),
وَالْيَدَيْنِ ،
(2,3) telapak tangan kanan dan kiri,
وَالرُّكْبَتَيْنِ
(4,5) lutut kanan dan kiri, dan
وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ
(6,7) ujung kaki kanan dan kiri.” [HSR. Bukhari (812) dan Muslim (490)]
Terlebih menempelnya hidung dan kening saat sujud salat.
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ يُصِيْبُ أَنْفَهُ مِنَ الْأَرْضِ مَا يُصِيْبُ الْجَبِيْنُ
“Tidak ada salat bagi orang yang (yang saat sujud) tidak meletakkan dengan kuat hidungnya ke bumi (tempat sujud) sebagaimana halnya dahi/kening.” [HR. Daroquthni (130), Baihaqi dalam Sunanul Kubra (II;103), dll]
Menurut Daroquthni rahimahullah dalam Sunan-nya [ I:708]: “Mursal (terputus rangkaian sanadnya).”
Namun sejumlah besar ahli hadis lainnya menyatakannya Sahih.
Syaikh al Albani rahimahullah mengatakan, bahwa walau mursal, hadis ini ternyata punya dalil pendukung lain yang dari ‘Ikrimah rahimahullah secara Maushul (tersambung sanadnya), yang menjadikan hadis ini menjadi kuat. Silakan telaah lebih lanjut dalam Ashlul Sifat Salat Nabi [II:733-744]
Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma pernah berkata:
إِذَا سَجَدَ أَحَدُكُمْ فَلْيُلْزِقْ أَنْفَهُ بِالْحَضِيضِ، فَإِنَّ اللَّهَ قَدِ ابْتَغَى ذَلِكَ مِنْكُمْ
“Jika salah seorang di antara kalian sujud, maka tekankan hidungnya (ke tempat sujud) sekuat mungkin, karena Allah menghendaki hal itu dari kalian.” [Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah (I:234 No.2688)]
Tidak Sahnya Salat Bagi yang Tidak Menempelkan Salah Satu Anggota Tubuh di Atas
Imam Nawawi As Syafi’i rahimahullah berkata:
لَوْ أَخَلَّ بِعُضْوٍ مِنْهَا لَمْ تَصِحّ صَلاته
“Kalau ada yang luput (tidak menempel pada tempat sujud) salah satu saja di antara anggota tubuh sujud tersebut, maka tidak sah salatnya.” [Syarah Sahih Muslim (IV:208)]
Keempat: Budak yang Lari dari Majikan
ثَلاَثَةٌ لاَ تُجَاوِزُ صَلاَتُهُمْ آذَانَهُمْ: الْعَبْدُ الْآبِقُ حَتىَّ يَرْجِعَ..
“Ada tiga golongan yang salat mereka tidak melewati telinga-telinga mereka, yaitu budak yang melarikan diri dari tuannya sampai ia kembali kepada tuannya, hinga ia kembali pada majikannya.” [HR. At-Tirmidzi (360), dan dihasankan Al-Albani rahimahullah dalam Sahihul Jami’ (3057)]
Pengertian ‘Salat mereka tidak melewati telinga-telinga mereka’
Syaikh Abul Hasan Al Mubarkafuri rahimahullah:
وهو كناية عن عدم القبول
“Itu adalah kiasan dari tidak diterimanya salat.” [Mir’ah Al Mafatih, (IV:55)]
Kelima: Istri yang Tidur Dalam Keadaan Suaminya Marah Kepadanya
Dalilnya hadis yang sama seperti hadis yang disebutkan di atas, hanya saja untuk urutan kedua, yang salat mereka tidak melewati telinga-telinga mereka itu dikatakan:
وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ..
“Istri yang melewati malam hari, sementara suaminya marah kepadanya.”
Ini jika KEMARAHAN SUAMI DISEBABKAN ALASAN SAYARI.
Imam asy Syaukani rahimahullah berkata:
وهذا إذا كان غضبها عليها بحق.
“Sesungguhnya wanita yang membuat marah suaminya sampai dia tertidur masih marah kepadanya, ini adalah termasuk dosa besar. Ini jika marahnya disebabkan alasan yang haq (benar).” [Misykah Al Mashabih, (IV:109)]
Imam Ali Al Qari rahimahullah mengatakan:
هذا إذا كان السخط لسوء خلقها أو سوء أدبها أو قلة طاعتها. أما إن كان سخط زوجها من غير جرم فلا إثم عليها
“Marahnya ini jika disebabkan buruknya akhlak istri, atau jeleknya adab, atau sedikit ketaatannya. Adapun jika kemarahan suaminya itu bukan karena kejelekan ini, maka tidak ada dosa bagi si istri.” [Misykah Al Mashabih, (IV:109)]
Keenam: Imam yang Tidak Disukai Jamaahnya
Saat Nabi ﷺ menyebut tiga kelompok manusia yang salatnya tidak melewati telinga-telinga mereka, maka pada urutan ketiga beliau menyebutkan:
وَإِمَامُ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُوْنَ
“Dan seseorang yang mengimami suatu kaum, sementara mereka tidak suka kepadanya.”
Penjelasan
Ibnu Al Malik rahimahullah berkata:
كارهون لبدعته أو فسقه أو جهله أما إذا كان بينه وبينهم كراهة عداوة بسبب أمر دنيوي فلا يكون له هذا الحكم
“Mereka membencinya karena kebidahannya, atau kefasikannya, atau kebodohannya.
Ada pun jika antara dirinya dan kaumnya ada kebencian yang disebabkan urusan duniawi, maka dia tidak terkena hukum ini.” [Tuhfah Al Ahwadzi, (II:288)]
Dengan demikian jika makmum membenci imamnya, yang justru imam salatnya itu melaksanakan Sunnah, maka kebencian mereka tidak diperhitungkan sama sekali.
Ketujuh: Dua orang yang Saling Memutuskan Silaturahim
ثَلَاثَةٌ لَا تَرْتَفِعُ صَلَاتُهُمْ فَوْقَ رُءُوسِهِمْ … وَأَخَوَانِ مُتَصَارِمَانِ
“Ada tiga kelompok manusia yang salat mereka tidaklah naik melebihi kepala mereka walau sejengkal: ‘Dan dua orang bersaudara yang saling memutuskan silaturahim.” [HR. Ibnu Majah (971); Kata Al Albani rahimahullah dalam Misykah Al Mashobih, (I:249, No.1128) ‘hasan’]
Imam Al Munawi rahimahullah memberikan penjelasan:
( وأخوان ) من نسب أو دين ( متصارمان ) أي متهاجران متقاطعان في غير ذات الله تعالى
(Akhwaani -dua orang bersaudara) baik dari saudara karena nasab atau agama (mutashaarimaani), yaitu saling memboikot (hajr) dan memutuskan hubungan bukan karena Allah Ta’ala.” [at Taisir bisy Syarhil Jaami’ Ash Shaghiir, (I:969)]
Kedelapan: Peminum Khamr
‘Abdullah bin ‘Amru radhiallahu anhu mengatakan:
من شرب الخمرَ لم تُقبلْ له صلاةٌ أربعينَ صباحًا..
“Barang siapa meminum khamr, maka Allah tidak akan menerima salatnya selama empat puluh pagi (hari).” [HR. Turmudzi (1862) dll. Kata al Albani rahimahullah dalam Sahih at Targhib (233): ‘Sahih Lighoyrih’]
Catatan Terkait Hadis di Atas
Walaupun di atas adalah perkataan sahabat (mauquf), yakni perkataan Abdullah bin ‘Amru radhiallahu anhu dan tidak disandarkan kepada Nabi ﷺ (marfu)’, namun dalam perkara semacam ini tak mungkin sahabat mengarang sendiri, karena menyangkut perkara gaib yang tak bisa diketahui, kalau tidak ada petunjuk dari Nabi ﷺ.
Maka walau hadis ini secara sanad zahirnya mauquf, tetap dihukumkan marfu’.
Syaikh Muhammad bin Adam rahimahullah berkata:
قال الشيخ محمد بن آدم الأثيوبي رحمه الله في شرح سنن النسائي: “والحديث موقوف صحيح ، لكن مثل هذا له حكم الرفع ” انتهى.
“Dan hadis ini Mauquf Sahih. Hanya saja hadis semisal ini dihukumkan marfu’. [Syarah Sunan Nasa’i]
Kesembilan: Durhaka Kepada Orang Tua
ثَلَاثَةٌ لَا يَقْبَلُ اللهُ مِنْهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ صَرْفًا وَلَا عَدْلًا:..عَاقٌّ..
“Ada tiga golongan manusia yang Allah tidak akan menerima dari mereka amalan wajib (fardhu), dan tidak pula amalan Sunnat (Nafilah) mereka pada Hari Kiamat kelak’. (Lalu Nabi ﷺ menyebutkan salah satunya adalah -pent): ‘Seorang yang durhaka kepada orang tuanya.’” [HR. Ibnu Abi ‘Aashim dalam as Sunnah (313). Kata al Albani rahimahullah dalam as Sahihah (1785): ‘Hasan’]
Kesepuluh: Wanita yang Salat Tidak Memakai Jilbab/kerudung Syari
لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ امْرَأَةٍ قَدْ حَاضَتْ إِلَّا بِخِمَارٍ
“Allah tidak menerima salat wanita yang telah baligh, kecuali dengan memakai jilbab.” [HR. Abu Dawud (641); dll. Kata al Albani rahimahullah dalam Sahih Abi Dawud (641): ‘Sahih’]
Walhamdu lillaahi robbil ‘aalamiin, wa shollalloohu ‘alaa Muhammadin.
Oleh: Berik Said hafizhahullah
Sumber:
• https://www.facebook.com/photo?fbid=360994970237596&set=a.108904928779936
• https://www.facebook.com/photo?fbid=361596376844122&set=a.109629935374102
══════
Mari sebarkan dakwah sunnah dan meraih pahala. Ayo di-share ke kerabat dan sahabat terdekat! Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 405 133 434 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
SEPULUH KELOMPOK MANUSIA YANG MEREKA SIA-SIA SALATNYA
Leave A Comment