بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

AZAN BAGI YANG SALAT SENDIRIAN (MUNFARID)

Apakah orang yang salat sendirian (munfarid) perlu mengumandangkan azan? Atau cukup iqamah saja?

Azan bagi yang Salat Munfarid

Siapa saja yang salat sendirian dan di tempat tersebut sudah dikumandangkan azan sebelumnya, maka ia tidak perlu lagi mengumandangkan azan, dan mencukupkan diri dengan azan tersebut. Akan tetapi apabila ia mengumandangkan azan dan iqamah sekaligus, maka ia akan mendapatkan keutamaan azan sebagaimana disebutkan dalam hadis ‘Uqbah bin ‘Amir berikut:

يَعْجَبُ رَبُّكُمْ مِنْ رَاعِى غَنَمٍ فِى رَأْسِ شَظِيَّةٍ بِجَبَلٍ يُؤَذِّنُ بِالصَّلاَةِ وَيُصَلِّى فَيَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ انْظُرُوا إِلَى عَبْدِى هَذَا يُؤَذِّنُ وَيُقِيمُ الصَّلاَةَ يَخَافُ مِنِّى فَقَدْ غَفَرْتُ لِعَبْدِى وَأَدْخَلْتُهُ الْجَنَّةَ

“Rabb kalian begitu takjub terhadap si pengembala kambing di atas puncak gunung, di mana ia mengumandangkan azan untuk salat dan ia menegakkan salat. Allah pun berfirman: “Perhatikanlah hamba-Ku ini. Ia berazan dan menegakkan salat (karena) takut kepada-Ku. Karenanya Aku telah mengampuni dosa hamba-Ku ini, dan aku masukkan ia ke dalam Surga.” [HR. Abu Daud no. 1203 dan An Nasai no. 667. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadis ini sahih]

Imam Nawawi rahimahullah berkata:
“Bagi yang salat munfarid (salat sendirian) di padang pasir atau di suatu negeri, ia tetap mengumandangkan azan, sebagaimana hal ini adalah pendapat dalam Madzhab Syafi’i dan nash jadid dari Imam Syafi’i (pendapat Imam Syafi’i ketika di Mesir). Menurut pendapat lawas (saat Imam Syafi’i di Irak), tidak perlu dikumandangkan azan.” [Roudhotuth Tholibin, 1: 141]

Azan bagi yang Ketinggalan Salat Jamaah

Begitu pula jika seseorang ketinggalan salat berjamaah, jika ia mencukupkan dengan azan yang sudah ada, itu boleh. Tetapi yang utama adalah ia mengumandangkan azan dan iqamah. Demikian perbuatan Anas bin Malik ketika ia terlambat berjamaah. Dari Abu ‘Utsman ia berkata, bahwa Anas pernah datang menemui mereka di masjid Bani Tsa’labah. Anas bertanya: “Sudahkah kalian salat?” Mereka menjawab: “Sudah.” Anas memerintahkan pada seseorang: “Ayo kumandangkanlah azan!” Orang yang diperintahkan tersebut lantas mengumandangkan azan dan iqamah, lalu Anas melaksanakan salat. [HR. Ibnu Abi Syaibah 1: 221, sanad sahih]

Inilah pendapat dalam Madzhab Syafi’i dan Ahmad. Sedangkan Imam Malik dan Al Auza’i berkata, bahwa cukup iqamah saja, tanpa azan. Adapun Abu Hanifah dan pengikutnya menyatakan, bahwa tidak ada azan dan iqamah.

Demikian pembahasan yang hanya dinukil dari Sahih Fiqh Sunnah, 1: 275 dan tambahan dari Roudhotuth Tholibin. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Sumber: https://muslim.or.id/22393-fikih-azan-8-azan-bagi-yang-salat-sendirian-munfarid.html

══════

Mari sebarkan dakwah sunnah dan meraih pahala. Ayo di-share ke kerabat dan sahabat terdekat! Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: +61 405 133 434 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat