Pertanyaan:
Di grup WhatsApp ada salah seorang member yang sakit. Terus ada member lain yang meminta untuk membacakan Surat Al Fatihah untuk temannya yang sakit tadi.
Apa ini boleh?
Apa ini bisa masuk pada keumuman bolehnya meruqyah orang sakit dengan ayat Alquran?
Jawaban:
Bismillah walhamdulillah wassholaatu was sholaatu wassalam’ala Rasulillah, waba’du.
Allah ﷻ telah menerangkan, bahwa Alquran dapat menyembuhkan penyakit:
قُلۡ هُوَ لِلَّذِينَ ءَامَنُواْ هُدٗى وَشِفَآءٞ
Katakanlah: “Alquran adalah petunjuk dan penyembuh bagi orang-orang yang beriman.” [QS. Fushilat: 44).
Ada dua tafsiran tentang makna “Penyembuh” dalam ayat di atas, dijelaskan oleh Imam Syaukani rahimahullah dalam Fathul Qodir:
Pertama: Penyembuh bagi penyakit hati, seperti kebodohan tentang syariat Allah, keraguan, dan lain sebagainya.
Kedua: Penyembuh penyakit-penyakit badan, dengan memergunakan bacaan Alquran sebagai ruqyah.
Kata Imam Syaukani rahimahullah:
ولا مانع من حمل الشفاء على المعنين
“Tidak masalah “Penyembuh” yang disinggung dalam ayat dimaknai dua tafsiran ini.” [Fathul Qodir, 1/285]
Berkaitan ruqyah via grup WhatsApp, sama kasusnya dengan ruqyah via rekaman MP3 atau kaset ruqyah. Karena biasanya member di grup WhatsApp saat mengirimkan bacaan Al Fatihah, hanya bisa dengan rekaman audio, seperti halnya rekaman MP3.
Tentang hukum ruqyah via rekaman, alhamdulillah telah banyak penjelasannya dari para ulama, di antaranya Fatwa Lajnah Da-imah (Lembaga Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) berikut:
تشغيل جهاز التسجيل بالقراءة والأدعية لا يغني عن الرقية ؛ لأن الرقية عمل يحتاج إلى اعتقاد ونية حال أدائها ، ومباشرة للنفث على المريض . والجهاز لا يتأتى منه ذلك . والله أعلم .
“Memerdengarkan bacaan ayat atau doa-doa ruqyah, TIDAK cukup untuk meruqyah. Karena ruqyah adalah amalan yang butuh keyakinan (tawakal dll), niat saat melakukannya, dan interaksi langsung dengan pasien supaya dapat meniupkan ludah (nafs) pada sakit yang dialami pasien. Dan memerdengarkan bacaan ruqyah melalui MP3 tidak bisa melakukan hal-hal seperti ini.” [Dikutip dari: islamqa.info/amp/ar/answers/11109]
Karena sebenarnya ruqyah adalah salah satu metode pengobatan. Sebagaimana seorang dokter saat mengobati pasien harus bertatap muka langsung dengan pasien, tidak mungkin menyuntikkan antiseptik misalnya, melalui telepon atau video call sekalipun. Demikian pula ruqyah.
Dalam fatwa yang lain diterangkan:
الرقية لابد أن تكون على المريض مباشرة ، ولا تكون بواسطة مكبر الصوت ولا بواسطة الهاتف ، لان هذا يخالف ما فعله رسول الله صلى الله عليه وسلم وأصحابه رضي الله عنهم وأتباعهم بإحسان في الرقية ، وقد قال صلى الله عليه وسلم: ” من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد ” . والله اعلم
“Ruqyah harus dilakukan dengan cara interaksi langsung dengan pasien. Tidak bisa melalui pengeras suara atau melalui telepon. Cara meruqyah yang seperti itu TIDAK sesuai dengan metode ruqyah yang dilakukan Rasulullah ﷺ. Demikian pula para sahabat beliau dan para tabi’in, semoga Allah meridai mereka.
Sementara Nabi ﷺ pernah mengingatkan: “Siapa yang mengada-ada ajaran baru dalam agama kami ini, maka amalan tersebut tertolak.”
Wallahua’lam…” [Dikutip dari islamqa.info/amp/ar/answers/11115]
Ada solusi bagus, yang insyaallah juga bermanfaat kepada orang yang sakit, yaitu dengan doa. Doa bisa dilakukan di manapun dan kapan pun, tidak harus di hadapan orang yang kita doakan.
Demikian. Wallahua’lam bis showab.
Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni UIM dan Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY)
Sumber: https://konsultasisyariah.com/34319-hukum-ruqyah-lewat-whatsapp.html
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook:
https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
Leave A Comment