بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
BOLEHKAH MEMBONGKAR KUBURAN?
>> Hukum memindahkan makam
Pertanyaan:
Apakah hukum memindahkan makam? Dan bagaimana jika kita dapat wasiat dari orang tua untuk memindahkan makam nenek?
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Hukum Memindahkan Makam
Hukum asal membongkar kuburan atau memindahkannya ke tempat lain adalah terlarang. Sementara sesuatu yang terlarang bisa menjadi dibolehkan, jika ada alasan yang dibenarkan syariat. DR. Ahmad bin Abdul Karim Najib menjelaskan, bahwa ada tiga hal yang bisa dijadikan alasan pembenar untuk memindahkan kuburan mayat:
Pertama: Untuk kemaslahatan mayat sendiri
Misalnya keluar air di kuburan, tanahnya becek, atau di daerah tersebut banyak binatang buas yang sering membongkar kuburan, atau alasan lainnya.
Syekhul islam Ibnu Taimiyah mengatakan:
“Tidak boleh mengeluarkan mayat dari kuburannya, kecuali karena kebutuhan mendesak. Misalnya ada sesuatu yang mengganggu mayat, sehingga harus dipindahkan ke tempat lain. Sebagaimana pada sebagian sahabat, jenazahnya dipindahkan karena sebab semacam ini.” [Majmu’ Al-Fatawa, 24:303]
Imam Bukhari dalam kitab Sahihnya membuat judul “Bab ‘Bolehkah Mengeluarkan Mayit dari Kuburan dan Lahadnya Karena Sebab Tertentu’. Kemudian beliau membawakan hadis dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma yang menyatakan, bahwa beliau menceritakan, bahwa ayahnya adalah orang yang pertama kali meninggal ketika Perang Uhud. Kemudian ayahnya dimakamkan bersama jenazah yang lain dalam satu liang. Jabir mengatakan: “Jiwaku tidak nyaman untuk meninggalkan beliau dikuburkan bersama yang lain dalam satu makam. Kemudian aku mengeluarkannya setelah berlalu enam bulan. Ternyata beliau masih sama seperti ketika dimakamkan, selain ada perubahan di telinganya.” [HR. Bukhari]
Kedua: Tanah yang digunakan untuk memakamkan mayat adalah tanah yang bukan haknya, seperti tanah hasil ghasab (mengambil milik orang lain tanpa hak, ed.), atau dimakamkan di tanah orang lain, sementara pemiliknya tidak merelakannya. Dalam kondisi ini, mayat boleh dipindah kuburannya ke tanah yang lain.
Ketiga: Memindahkan kuburan untuk kemaslahatan umum
Seperti untuk memerluas masjid, atau memerluas jalan yang tidak memungkinkan untuk dialihkan ke yang lain, atau kebutuhan umum yang sangat mendesak lainnya.
Disebutkan dalam hadis dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu tentang kisah pembangunan Masjid Nabawi, beliau mengatakan:
“Nabi ﷺ memerintahkan untuk membangun masjid. Beliau mengutus seseorang untuk menemui Bani Najjar, dan menanyakan berapa harga tanahnya. Masyarakat Bani Najjar mengatakan: ‘Demi Allah, kami tidak menginginkan uang sedikit pun dari tanah tersebut, selain Allah.’” Anas mengatakan: “Di tanah tersebut terdapat kuburan orang musyrik.” Kemudian Nabi ﷺ memerintahkan untuk membongkar kuburan tersebut ….” [HR. Bukhari]
Disimpulkan dari: http://www.saaid.net/Doat/Najeeb/f113.htm
DR. Ahmad bin Abdul Karim Najib termasuk salah satu dai Ahlus Sunnah yang banyak bergerak di daerah Yugoslavia. Beliau meraih gelar doktor dalam ilmu hadis dari Universitas Ummu Dirman Al-Islamiyah, Sudan. Sejak tahun 1999, beliau banyak berdakwah di daerah Eropa Timur dan Eropa Barat, terutama Yugoslavia dan sekitarnya.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
Baca juga:
BOLEHKAH MEMBONGKAR KUBURAN?
Leave A Comment