بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
APA HUKUM MELAKUKAN SIHIR?
Tanya Jawab Akidah Ringkas
Asy-Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu rahimahullah
Pertanyaan 27: Apa hukum melakukan sihir?
Jawaban:
Hukum melakukan sihir adalah kekafiran.
Allah ﷻ berfirman:
وَلَٰكِنَّ ٱلشَّيَٰطِينَ كَفَرُوا۟ يُعَلِّمُونَ ٱلنَّاسَ ٱلسِّحْرَ
Artinya:
Akan tetapi setan-setanlah yang kafir, yang mengajarkan sihir kepada manusia.” [QS. Al-Baqarah : 102]
Rasulullah ﷺ bersabda:
Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan, di antaranya menyekutukan Allah dan sihir.” [HR. Muslim]
[Aqidatu Kullu Muslim fi Sual wa Jawab 3]
Oleh: Ustadz Ghozi Syaghiefbillah
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
Leave A Comment