بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
STOP MASUKKAN API NERAKA KE DALAM PERUT KITA
>> Hukum bejana emas dan perak dalam Islam
Pada asalnya hukum bejana adalah halal dan mubah dengan dasar firman Allah ﷻ:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَىٰ إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ ۚ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Dialah Allah yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu. Dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu. [QS. Al-Baqarah/2:29]
Semua bejana baik dari besi, tembaga, kuningan dan lain-lainnya halal dan mubah digunakan, kecuali yang Allah ﷻ larang. Ada bejana yang diharamkan oleh Allah ﷻ penggunaannya untuk makan dan minum, yaitu bejana yang terbuat dari emas dan perak. Disebutkan dalam hadis Hudzaifah bin al-Yaman radhiyallahu anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
لاَ تَشْرَبُوْا فِيْ آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، وَلاَ تَأْكُلُوْا فِيْ صِحَافِهِمَا، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا، وَلَكُمْ فِي الآخِرَةِ
Janganlah kamu minum dengan gelas (yang terbuat) dari emas dan perak, dan jangan pula kamu makan pada piring yang terbuat dari emas dan perak. Karena sesungguhnya yang seperti itu adalah untuk mereka (orang kafir) di dunia, dan buat kamu di Akhirat. [Muttafaq ‘alaihi].
Hadis yang mulia ini menunjukkan larangan menggunakan bejana-bejana yang terbuat dari emas dan perak untuk makan dan minum. Para ulama sepakat dalam mengharamkan makan dan minum menggunakan bejana emas dan perak berdasarkan hadis ini. Sedangkan untuk selain makan dan minum masih diperselisihkan oleh para ulama pengharamannya.
Rasulullah ﷺ dalam hadis Hudzaifah di atas menjelaskan sebab pelarangannya, yaitu pada sabda Bbliau ﷺ:
فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا، وَلَكُمْ فِي الآخِرَةِ
Karena sesungguhnya yang seperti itu adalah untuk mereka (orang kafir) di dunia. Dan buat kamu di Akhirat. [Muttafaq ‘alaihi]
Pengertiannya, orang kafir adalah orang yang menggunakan bejana emas dan perak di dunia, karena mereka tidak memiliki agama yang melarang hal tersebut. Sehingga untuk kita kaum Muslimin dilarang meniru mereka (orang kafir). Dan hal itu untuk kita di Akhirat nanti, sebagai balasan karena kita tidak menggunakannya di dunia. Bejana emas dan perak tidak diberikan pada orang kafir di Akhirat, sebagai balasan atas kemaksiatan mereka di dunia.
Apakah larangan menggunakan bejana emas dan perak khusus untuk makan dan minum saja, atau bersifat umum? Para Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Pendapat yang lebih rajih insyaAllah adalah pendapat yang menyatakan bahwa larangan ini khusus untuk makan dan minum saja. Adapun penggunaan di luar keduanya, seperti untuk tempat wewangian, celak, wudhu dan mandi serta yang lainnya, maka hal itu diperbolehkan. Inilah pendapat sebagian ulama, di antaranya Imam asy-Syaukani rahimahullah, ash-Shan’ani rahimahullah dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah.
Pendapat ini mengambil makna tekstual dari hadis di atas. Mereka menyatakan bahwa dalam hadis itu Nabi ﷺ melarang dari sesuatu yang tertentu dan khusus, yaitu makan dan minum menggunakan bejana yang terbuat dari emas dan perak. Ini menunjukkan bahwa penggunaan untuk selain makan dan minum itu diperbolehkan. Seandainya Nabi ﷺ menginginkan larangan bersifat umum, tentu beliau ﷺ sudah melarangnya, dan tidak mengkhususkan hal itu dengan makan dan minum.
Mereka berargumen juga dengan membawakan hadis dari Utsman bin Abdillah bin Muhib yang menyatakan:
أَرْسَلَنِي أَهْلِي إِلَى أُمِّ سَلَمَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَدَحٍ مِنْ مَاءٍ فَجَاءَتْ بِجُلْجُلٍ مِنْ فِضَّةٍ فِيهِ شَعَرٌ مِنْ شَعَرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَكَانَ إِذَا أَصَابَ الإِنْسَانَ عَيْنٌ أَوْ شَيْءٌ بَعَثَ إِلَيْهَا مِخْضَبَهُ، فَاطَّلَعْتُ فِي الجُلْجُلِ، فَرَأَيْتُ شَعَرَاتٍ حُمْرًا
Keluargaku mengirimku kepada Ummu Salamah, istri Nabi ﷺ, untuk membawa segelas air. Lalu Ummu Salamah radhiyallahu anha membawa bejana dari perak berisi rambut Nabi ﷺ. Apabila ada orang yang terkena penyakit ‘ain atau sejenisnya, maka ia mengirim bejananya kepada Ummu Salamah radhiyallah anha. Lalu aku lihat dalam sejenis lonceng, dan aku dapati rambut-rambut berwarna merah. [HR. Al-Bukhari]
Hadis ini menunjukkan bolehnya menggunakan bejana perak untuk selain makan dan minum. Ummu Salamah radhiyallah anha berkata, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
الَّذِي يَشْرَبُ فِي إنَاءِ الْفِضَّةِ إنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ
Orang yang minum dengan bejana perak sesunggunya hanya memasukkan ke dalam perutnya Neraka Jahannam. [Muttafaqun ‘Alahi]
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:
“Boleh menggunakan bejana emas dan perak pada selain makan dan minum, karena larangannya hanya pada makan dan minum. Seandainya seorang menggunakan bejana emas dan perak untuk menyimpan obat-obatan atau menyimpan Dirham (uang) atau kebutuhan lainnya selain makan dan minum, maka tidak mengapa.
Hal itu karena Nabi ﷺ adalah orang yang paling fasih, paling ikhlas dalam nasihat dan paling pandai (berilmu). Seandainya penggunaan emas dan perak pada selain makan dan minum dilarang, tentu beliau ﷺ telah menjelaskannya dengan jelas dan gambling, sehingga tidak menyisakan permasalahan. Apalagi pernyataan Hudzaifah radhiyallahu anhu:
إِنِّي أُخْبِرُكُمْ أَنِّي قَدْ أَمَرْتُهُ أَنْ لَا يَسْقِيَنِي فِيهِ
Sesungguhnya aku beritahukan kepada kalian, bahwa aku perintahkan untuknya agar tidak memberiku minum pada bejana tersebut.
Ini menunjukkan bahwa Hudzaifah radhiyallahu anhu memiliki bejana tersebut, namun tidak menggunakannya untuk makan dan minum. Ini sudah jelas. Kita tidak sepatutnya, apabila Pembuat Syariat menyampaikan sesuatu secara khusus, lalu kita jadikan memiliki pengertian umum. [Fathul Jalal, 1/118]
Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah juga mengatakan:
“Yang benar adalah tidak haram, kecuali pada makan dan minum.” [Fathul Jalal, 1/120]
Di antara hikmah di balik larangan Rasulullah ﷺ untuk menggunakan peralatan ataupun bejana-bejana yang terbuat dari emas dan perak adalah:
• Ini adalah sebagai ujian bagi seorang mukmin, apakah dia lebih mencintai Allah dan Rasul-Nya, ataukah dia lebih mengutamakan hawa nafsunya.
• Sebagai latihan agar kita sebagai seorang mukmin tidak tertipu dengan gemerlapnya dunia, karena sesungguhnya dunia adalah sementara (fana).
Sikap bermewah-mewahan akan menghancurkan kita di dunia maupun di Akhirat. Oleh karena itu, mari kita simak nasihat Syaikh Bin Baz mengenai masalah ini. Beliau mengatakan:
فالواجب على كل مسلم الحذر مما حرم الله عليه، وأن يبتعد عن الإسراف والتبذير والتلاعب بالأموال
“Maka wajib bagi setiap Muslim agar berhati-hati terhadap perkara-perkara yang Allah haramkan kepadanya, dan hendaklah dia menjauhi dari sikap bermewah-mewahan dan membuang-buang harta serta berfoya-foya dengan harta.”
فالواجب على المؤمن أن يصرف المال في جهته الخيرية
“Maka wajib bagi setiap Muslim untuk menyalurkan hartanya pada perkara-perkara kebaikan.”
Hanya Allah yang memberikan taufik.
Sumber:
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
Baca juga:
#hukumbejanawadahemasdanperakdalamIslam #bolehkahpakaipiringgelasdariemasdanperak #makandanminumdaripiringgelasemasperak
Leave A Comment