بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ
HUKUM SALAMAN DENGAN WANITA NON-MAHRAM
Rasulullah ﷺ bersabda:
لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ
“Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” [HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadis ini Shahih).
Hadis ini sudah menunjukkan kerasnya ancaman perbuatan tersebut, walau hadis tersebut dipermasalahkan keshahihannya oleh ulama lainnya. Yang diancam dalam hadis di atas adalah menyentuh wanita. Sedangkan bersalaman atau berjabat tangan sudah termasuk dalam perbuatan menyentuh.
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
#perempuannonmahram #wanitanonmahram #hukumsalaman #hukumjabattangan #hukummenyentuhwanitabukanmahram
Leave A Comment