بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ 

 

GUNAKAN SPEAKER LUAR MASJID DENGAN LEBIH BIJAKSANA
>> Suara Berisik Dari Speaker Bacaan Alquran

Pertanyaan:
Jika ada yang mengaji dengan suara yang sengaja dikeraskan, lalu mengaji di jam istirahat malam saya (jam 2 pagi), saya merasa terganggu, lalu saya menyetel lagu dari hp saya menggunakan earphone dan melanjutkan tidur saya, apakah saya berdosa ustad??

Jawaban:

بسم الله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه

Apabila yang dimaksud oleh penanya adalah ada orang yang membaca Alquran dengan pengeras suara sehingga mengganggu istirahat orang-orang yang tinggal di rumah sekitarnya, maka ini adalah perbuatan yang tercela dan perlu diluruskan.

Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin pernah ditanya,”Akhir-akhir ini para imam masjid menggunakan pengeras suara luar di menara yang biasanya suaranya tinggi. Kegiatan ini benar-benar membuat berisik masjid lain pada salat jahriyah, karena penggunaan pengeras suara itu ketika membaca Alquran. Apa hukum penggunaan pengeras suara dalam salat jahriah, bila pengeras suara di menara, dan membuat berisik masjid lain?

Beliau rahimahullah menjawab:
“Apa yang Anda sebutkan dari penggunaan pengeras suara di menara saat salat jahriah adalah TERLARANG, sebab itu menimbulkan banyak kebisingan kepada penghuni rumah dan masjid terdekat. Kemudian beliau membawakan dua riwayat:

1. Riwayat Abu Said

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ اعْتَكَفَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَسْجِدِ فَسَمِعَهُمْ يَجْهَرُونَ بِالْقِرَاءَةِ فَكَشَفَ السِّتْرَ وَقَالَ أَلَا إِنَّ كُلَّكُمْ مُنَاجٍ رَبَّهُ فَلَا يُؤْذِيَنَّ بَعْضُكُمْ بَعْضًا وَلَا يَرْفَعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقِرَاءَةِ أَوْ قَالَ فِي الصَّلَاةِ

Dari [Abu Sa’id] dia berkata; “Rasulullah ﷺ beri’tikaf di masjid, lalu beliau menedengar mereka (para sahabat) mengeraskan bacaan (Alquran) mereka. Kemudian beliau ﷺ membuka tirai sambil bersabda: “Ketahuilah, sesungguhnya setiap kalian tengah berdialog dengan Rabbnya. Oleh karena itu janganlah sebagian yang satu mengganggu sebagian yang lain, dan jangan pula sebagian yang satu mengeraskan terhadap sebagian yang lain di dalam membaca (Alquran) atau dalam salatnya.” [HR. Abu Daud no.1332; Ahmad 18/393 dan yang lainnya]

2. Al-Bayadhiy radhiyallahu anhu berkata:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ عَلَى النَّاسِ وَهُمْ يُصَلُّونَ وَقَدْ عَلَتْ أَصْوَاتُهُمْ بِالْقِرَاءَةِ فَقَالَ إِنَّ الْمُصَلِّي يُنَاجِي رَبَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فَلْيَنْظُرْ مَا يُنَاجِيهِ وَلَا يَجْهَرْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ بِالْقُرْآنِ

“Rasulullah ﷺ pernah keluar menemui orang-orang, sedang mereka melaksanakan salat, dan sungguh suara mereka tinggi dalam membaca Alquran. Lantaran itu beliau ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya orang yang salat sedang bermunajat dengan Robb-nya -Azza wa Jalla-. Karenanya, perhatikanlah sesuatu yang ia munajatkan, dan janganlah sebagian orang diantara kalian mengeraskan suaranya atas yang lain dalam membaca Alquran.” [HR. Malik dalam Muwaththo’ 264/76, dan Ahmad 9/251 dan yang lainnya. Lihat Majmu’ Fatawa wa Rasail al-Utsaimin 13/75]

Oleh karena itu tindakan yang tepat adalah memberikan masukan kepada pihak terkait tentang adab membaca Alquran, dan perlindungan serta perhatian terhadap hak Muslim lainnya, seperti hak untuk diganggu dan yang lainnya. Semoga Allah taala mudahkan kita untuk amar maktuf nahi mungkar.

Tidaklah tepat bila penanya mendegarkan musik untuk meredam kebisingan, mengingat mendengarkan musik hukumnya terlarang menurut pendapat yang kuat.

Ada pertanyaan yang ditujukan kepada Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi: Apa hukum musik tanpa ada nyanyiannya, apakah boleh mendengarkannya…?

Mereka menjawab:
“Diharamkan menyibukkan diri dengan menyiarkan musik atau mendengarnya, baik itu disertai nyanyian atau tidak. Ketika musik diiringi dengan nyanyian, maka bencananya lebih besar, begitu juga dengan efek pengrusakan fitrah dan akhlak. [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 26/216 fatwa no.3258]

Berikut ini sebagian dalil yang menunjukkan haramnya musik dan nyanyian.

Pertama: Rasulullah ﷺ bersabda:

لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ، يَسْتَحِلُّونَ الحِرَ وَالحَرِيرَ، وَالخَمْرَ وَالمَعَازِفَ.

“Akan ada seseorang dari kalangan umatku suatu kaum yang menghalalkan zina, sutra, khamr, alat musik (al-ma’aazif).” [HR. Bukhari No. 5590]

Kedua: Allah taala berfirman di Surat Luqman ayat 6:

وَ مِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِى لَهْوَ الْحَدِيْثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيْلِ اللهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ

“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa ilmu.”

Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu menafsirkan Lahwul Hadits dengan nyanyian. Beliau bersumpah bahwa itu adalah nyanyian. [Lihat Tafsir Ibnu Katsir 6/330]

Wallahu a’lam.

 

Sumber: http://www.salamdakwah.com/pertanyaan/5236-suara-berisik-dari-speaker-bacaan-al-quran

 

 

Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat

 

#speakermasjid #gunakanspeakerluarmasjiddenganlebihbijak #jangansetelkeraskeras #adabmembacaAlquran