بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ
SYARAT YANG HARUS DIPENUHI LAKI-LAKI YANG MENZINAI SEORANG WANITA SAMPAI HAMIL DAN HENDAK MENIKAHINYA
Wanita yang hamil karena perbuatan zina tidak boleh dinikahkan baik dengan laki-laki yang menghamilinya ataupun dengan laki-laki lain, kecuali bila memenuhi dua syarat: [Minhajul Muslim]
Pertama:
Dia dan si laki-lakinya tobat dari perbuatan zinanya. [Taisiril Fiqhi Lijami’il Ikhtiyarat Al-Fiqhiyyah Li Syaikhil Islam Ibnu Taimiyyah, Ahmad Muwafii 2/584, Fatawa Islamiyyah 3/247, Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’ah Al Muslimah 2/5584]
Ini dikarenakan Allah ﷻ telah mengharamkan menikah dengan wanita atau laki-laki yang berzina. Dia ﷻ berfirman:
اَلزَّانِيْ لاَ يَنْكِحُ إِلاَّ زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لاَ يَنْكِحُهَا إِلاَّ زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلى الْمُؤْمِنِيْنَ
Laki-laki yang berzina tidak mengawini, kecuali perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik. Dan perempuan yang berzina tidak dikawini, melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik. Dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang Mukmin. [QS. An Nur: 3]
Syeikh Al-Utsaimin rahimahulah berkata:
“Kita dapat mengambil satu hukum dari ayat ini. Yaitu haramnya menikahi wanita yang berzina, dan haramnya menikahi laki-laki yang berzina. Artinya, seseorang tidak boleh menikahi wanita itu dan si laki-laki itu tidak boleh (bagi seseorang) menikahkannya kepada putrinya.” [Fatawa Islamiyyah 3/246]
• Apabila seseorang telah mengetahui, bahwa pernikahan ini haram dilakukan, namun tetap memaksakannya dan melanggarnya, maka pernikahannya itu TIDAK SAH.
• Dan bila melakukan hubungan, maka hubungan itu adalah PERZINAHAN. [Fatawa Islamiyyah 3/246].
• Dan bila terjadi kehamilan maka anak itu tidak dinasabkan kepada laki-laki itu (dalam kata lain, si anak tidak memiliki bapak). [Fatawa Islamiyyah 33/245]
Ini tentunya bila mereka mengetahui, bahwa hal itu tidak boleh. Apabila seseorang menghalalkan pernikahan semacam ini, padahal mengetahui telah diharamkan Allah ﷻ, maka dia dihukumi sebagai orang musyrik. Karena menghalalkan perkara yang diharamkan Allah, telah menjadikan dirinya sebagai sekutu bersama Allah ﷻ dalam membuat syariat. Allah ﷻ berfirman:
أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوْا لَهُمْ مِنَ الدِّيْنِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللهُ
Apakah mereka mempunyai Sembahan-Sembahan (Sekutu) selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah? [QS Asy-Syuuraa: 21]
Di dalam ayat ini Allah ﷻ menyatakan orang-orang yang membuat syariat bagi hamba-hambanya sebagai sekutu. Berarti orang yang menghalalkan nikah dengan wanita pezina sebelum bertobat adalah orang musyrik. [Syaikh Al-Utsaimin di dalam Fatawa Islamiyyah 3/246]. Namun bila sudah bertobat, maka halal menikahinya, bila syarat yang kedua terpenuhi. [Syaikh Al-Utsaimin di dalam Fatawa Islamiyyah 3/247]
Kedua:
Harus beristibra’ (menunggu kosongnya rahim) dengan satu kali haid bila si wanita tidak hamil. Dan bila hamil, maka sampai melahirkan kandungannya. [Taisiril Fiqhi Lijami’il Ikhtiyarat Al-Fiqhiyyah Li Syaikhil Islam Ibnu Taimiyyah, Ahmad Muwafii 2/583, Majmu Al Fatawa 32/110]
Rasulullah ﷺ bersabda:
لاَ تُوْطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلاَ غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَسْتَبْرِأَ بِحَيْضَةٍ
Tidak boleh digauli yang sedang hamil sampai ia melahirkan, dan (tidak boleh digauli) yang tidak hamil sampai dia beristibra’ dengan satu kali haid. [Lihat Mukhtashar Ma’alimis Sunan 3/74, Kitab Nikah, Bab Menggauli Tawanan (yang dijadikan budak), Al-Mundziriy berkata: “Di dalam isnadnya ada Syuraik Al-Qadliy, dan Al-Arnauth menukil dari Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam At Talkhish, bahwa isnadnya Hasan, dan dishahihkan oleh Al-Hakim sesuai syarat Muslim. Dan hadis ini banyak jalurnya sehingga dengan semua jalan-jalannya menjadi kuat dan Shahih.”( Lihat Taisir Fiqhi catatan kakinya 2/851]
Dalam hadis di atas Rasulullah ﷺ melarang menggauli budak (hasil pembagian) tawanan perang yang sedang hamil sampai melahirkan. Dan yang tidak hamil ditunggu satu kali haid, padahal budak itu sudah menjadi miliknya.
Juga sabdanya ﷺ:
لاَ يَحِلُّ ِلامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ أَنْ يَسْقِيْ مَاءَه ُزَرْعَ غَيْرِهِ
Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir dia menuangkan air (maninya) pada persemaian orang lain. [Abu Dawud, lihat ,Artinya:’alimus Sunan 3/75-76]
Mungkin sebagian orang mengatakan, anak yang dirahim itu terbentuk dari air mani si laki-laki yang menzinainya dan hendak menikahinya. Maka jawabnya ialah sebagaimana dikatakan Al-Imam Muhammad Ibnu Ibrahim Al Asyaikh rahimahullah:
“TIDAK BOLEH menikahinya hingga dia bertobat dan selesai dari ‘iddahnya dengan melahirkan kandungannya. Karena perbedaan dua air (mani), najis dan suci, baik dan buruk, dan karena bedanya status menggauli dari sisi halal dan haram.” [Fatawa Wa Rasail Asy-Syeikh Muhammad Ibnu Ibrahim 10/128]
Ulama-ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah mengatakan:
“Dan bila dia (laki-laki yang menzinainya setelah bertobat) ingin menikahinya, maka wajib baginya MENUNGGU wanita itu beristibra’ dengan satu kali haid sebelum melangsungkan akad nikah. Bila ternyata si wanita dalam keadaan hamil, maka TIDAK BOLEH MELANGSUNGKAN AKAD NIKAH dengannya kecuali SETELAH MELAHIRKAN kandungannya. Sebagai pengamalan hadits Nabi ﷺ yang melarang seseorang menuangkan air (maninya) di persemaian orang lain.” [Majallah Al-Buhuts Al-Islamiyyah 9/72]
Bila seseorang tetap menikahkan putrinya yang telah berzina tanpa beristibra’ terlebih dahulu dengan satu kali haid. Atau sedang hamil tanpa menunggu melahirkan terlebih dahulu, sedangkan dirinya mengetahui, bahwa pernikahan seperti itu tidak diperbolehkha, dan si laki-laki serta si wanita juga mengetahui, bahwa hal itu diharamkan, sehingga pernikahannya tidak diperbolehkan, maka pernikahannya itu TIDAK SAH. Apabila keduanya melakukan hubungan badan, maka itu termasuk zina, dan harus bertobat, kemudian pernikahannya harus DIULANGI bila telah selesai istibra’ dengan satu kali haid, terhitung dari hubungan badan yang terakhir atau setelah melahirkan.
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
#tekdung #hamilsebelummenikah #zinah #perzinahan #berzinah #zinahhukum, #hukummenikahiwanitasedanghamil #wanita #perempuan #muslimah #hamilduluan #melahirkankandungan, #bertobatdulu# istibra #istibro #mengosongkankandungan, #melahirkandulu #harammenikahiwanitayangberzina #syarat, #duasyarat, #2syarat #menikahiwanitahamil #bunting
Leave A Comment