NASIHAT ULAMA UNTUK PALESTINA, MENJAGA AGAMA DAN AKIDAH LEBIH UTAMA DARI MENJAGA JIWA DAN TANAH
>> Benarkah Syaikh Al-Bani Fatwakan Rakyat Palestina Harus Keluar (Hijrah) dari Negaranya?
Fatwa ini sangat bikin heboh. Perhatikan ucapan sebagian mereka: “Sebagian pakar menganggap Fatwa al-Albani ini membuktikan, bahwa logika yang dipakai al-Albani adalah logika Yahudi, bukan logika Islam, karena Fatwa ini sangat menguntungkan orang-orang yang berambisi menguasai Palestina. Mereka menilai Fatwa al-Albani ini menyalahi Sunnah, dan sampai pada tingkatan pikun. Bahkan Dr. Ali al-Fuqayyir, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Yordania menilai, bahwa Fatwa ini keluar dari Setan“. [Membongkar Kebohongan Buku Mantan Kiai NU.. hlm. 244].
Faidah: Para penulis buku “Membongkar Kebohongan Buku Mantan Kiai NU…” dalam hujatan mereka terhadap al-Albani banyak berpedoman kepada buku “Fatawa Syaikh al-Albani wa Muqoronatuha bi Fatawa Ulama” karya Ukasyah Abdul Mannan. Padahal buku ini telah diingkari sendiri oleh Syaikh al-Albani secara keras, sebagaimana diceritakan oleh murid-murid beliau seperti Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi dan Syaikh Salim al-Hilali. (Lihat Fatawa Ulama Akabir Abdul Malik al-Jazairi hlm. 106 dan Shofahat Baidho’ Min Hayati Imamil Al-Albani Syaikh Abu Asma’ hlm. 88).
Dengan demikian, jatuhlah nilai hujatan mereka terhadap al-Albani dari akarnya. Alhamdulillah.
Untuk menjawab masalah ini, maka kami akan menjelaskan duduk permasalahan Fatwa Syaikh al-Albani tentang masalah Palestina ini dalam beberapa poin berikut [Lihat As-Salafiyyun wa Qodhiyyatu Falestina hal. 14-37. Lihat pula Silsilah Ahadits ash-Shohihah no. 2857, Madha Yanqimuna Minas Syaikh, Muhammad Ibrahim Syaqroh hlm. 21-24, al-Fashlul Mubin fi Masalatil Hijrah wa Mufaroqotil Musyirikin, Husain al-Awaisyah, Majalah Al-Asholah edisi 7/Th. II, Rabiu Tsani 1414 H]:
- Hijrah dan jihad terus berlanjut hingga Hari Kiamat tiba.
- Fatwa tersebut tidak diperuntukkan kepada negeri atau bangsa tertentu.
- Nabi Muhammad ﷺ sebagai Nabi yang mulia, beliau hijrah dari kota yang mulia, yaitu Mekkah.
- Hijrah hukumnya wajib ketika seorang Muslim tidak mendapatkan ketetapan dalam tempat tinggalnya yang penuh dengan ujian agama, dia tidak mampu untuk menampakkan hukum-hukum syari yang dibebankan Allah kepadanya, bahkan dia khawatir terhadap cobaan yang menimpa dirinya sehingga menjadikannya murtad dari agama.
>> Inilah inti Fatwa Syaikh al-Albani yang seringkali disembunyikan!!
Imam Nawawi berkata dalam Roudhatut Tholibin 10/282:
“Apabila seorang Muslim merasa lemah di Negara kafir, dia tidak mampu untuk menampakkan agama Allah, maka haram baginya untuk tinggal di tempat tersebut, dan wajib baginya untuk hijrah ke negeri Islam…”.
- Apabila seorang Muslim menjumpai tempat terdekat dari tempat tinggalnya untuk menjaga dirinya, agamanya dan keluarganya, maka hendaknya dia hijrah ke tempat tersebut, tanpa harus ke luar negerinya. Karena hal itu lebih mudah baginya untuk kembali ke kampung halaman bila fitnah telah selesai.
- Hijrah sebagaimana disyariatkan dari Negara ke Negara lainnya, demikian juga dari kota ke kota lainnya atau desa ke desa lainnya yang masih dalam negeri.
Poin ini juga banyak dilalaikan oleh para pendengki tersebut, sehingga mereka berkoar di atas mimbar dan menulis di koran-koran, bahwa Syaikh al-Albani memerintahkan penduduk Palestina untuk keluar darinya!!! Demikian, tanpa perincian dan penjelasan!!!
- Tujuan hijrah adalah untuk memersiapkan kekuatan untuk melawan musuh-musuh Islam, dan mengembalikan hukum Islam seperti sebelumnya.
- Semua ini apabila ada kemampuan. Apabila seorang Muslim tidak mendapati tanah untuk menjaga diri dan agamanya, kecuali tanah tempat tinggalnya tersebut, atau ada halangan-halangan yang menyebabkan dia tidak bisa hijrah, atau dia menimbang bahwa tempat yang akan dia hijrah ke sana sama saja, atau dia yakin bahwa keberadaannya di tempatnya lebih aman untuk agama, diri dan keluarganya, atau tidak ada tempat hijrah kecuali ke negeri kafir juga, atau keberadaannya untuk tetap di tempat tinggalnya lebih membawa maslahat yang lebih besar, baik maslahat untuk umat atau untuk mendakwahi musuh, dan dia tidak khawatir terhadap agama dan dirinya, maka dalam keadaan seperti ini hendaknya dia tetap tinggal di tempat tinggalnya. Semoga dia mendapatkan pahala hijrah. Imam Nawawi berkata dalam Roudhah 10/282: “Apabila dia tidak mampu untuk hijrah, maka dia diberi uzur sampai dia mampu“.
Demikian juga dalam kasus Palestina secara khusus, Syaikh al-Albani mengatakan: “Apakah di Palestina ada sebuah desa atau kota yang bisa dijadikan tempat untuk tinggal dan menjaga agama dan aman dari fitnah mereka?! Kalau memang ada, maka hendaknya mereka hijrah ke sana, dan tidak keluar dari Palestina. Karena hijrah dalam negeri adalah mampu dan memenuhi tujuan”.
Demikianlah perincian Syaikh al-Albani. Lantas apakah setelah itu kemudian dikatakan, bahwa beliau berfatwa untuk mengosongkan tanah Palestina atau untuk menguntungkan Yahudi?!! Diamlah wahai para pencela dan pendeki, sesungguhnya kami berlindung kepada Allah dari kejahilan dan kezaliman kalian!!
- Hendaknya seorang Muslim meyakini, bahwa menjaga agama dan akidah lebih utama daripada menjaga jiwa dan tanah.
- Anggaplah Syaikh al-Albani keliru dalam Fatwa ini. Apakah kemudian harus dicaci maki dan divonis dengan sembrangan kata?!! Bukankah beliau telah berijtihad dengan ilmu, hujjah dan kaidah?!! Bukankah seorang ulama apabila berijtihad, dia dapat dua pahala dan satu pahala bila dia salah?! Lantas, seperti inikah balasan yang beliau terima?!!
- Syaikh Zuhair Syawisy mengatakan dalam tulisannya yang dimuat dalam Majalah Al Furqon, edisi 115, hlm. 19, bahwa Syaikh al-Albani telah bersiap-siap untuk melawan Yahudi. Hampir saja beliau sampai ke Palestina, tetapi ada larangan pemerintah untuk para mujahidin”.
Syaikh al-Albani sampai ke Palestina pada 1948 dan beliau shalat di Masjidil Aqsho dan kembali sebagai pembimbing pasukan Saudi yang tersesat di jalan. Lihat kisah selengkapnya dalam bukunya berjudul “Rihlatii Ila Nejed”. (perjalananku ke Nejed).
Leave A Comment