بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

#SifatSholatNabi

MESKI SUDAH SHALAT, TETAP DIPERINTAHKAN SHALAT LAGI. KENAPA?

Seseorang telah melaksanakan shalat di suatu masjid, kemudian dia berangkat menuju masjid yang lain untuk acara kegiatan tertentu, seperti kajian atau yang lainnya. Sesampainya di masjid kedua, ternyata shalat belum selesai. Apa yang harus dia lakukan?

Jawaban:

Hendaknya dia masuk masjid dan langsung ikut shalat berjamaah, dan dia niatkan sebagai shalat sunnah. Shalat ini boleh dilakukan, meskipun dilakukan di waktu-waktu yang terlarang untuk shalat. Dalilnya adalah hadis dari Yazid bin Aswad radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan:

Aku ikut haji bersama Nabi ﷺ. Kemudian aku shalat Subuh bersama beliau ﷺ di Masjid Khaif. Setelah selesai shalat, beliau ﷺ berbalik. Tiba-tiba ada dua orang duduk di belakang yang tidak ikut shalat bersama beliau ﷺ. Beliau ﷺ bersabda: “Suruh dua orang itu ke sini.” Keduanya pun disuruh menghadap Nabi ﷺ, sementara badannya gemetaran (karena takut). Beliau ﷺ bertanya: “Apa yang menghalangimu sehingga tidak shalat jamaah bersama kami?” Mereka menjawab: Wahai Rasulullah, kami tadi sudah shalat di jalan. Kemudian beliau ﷺ bersabda: “Jangan kamu lakukan itu. Jika kalian telah shalat di jalan, kemudian kalian singgah di masjid yang sedang dilaksanakan jamaah, ikutlah shalat bersama mereka. Sesungguhnya shalat yang kedua ini menjadi shalat sunnah bagi kalian.” [HR. Turmudzi no. 219 dan dishahihkan al-Albani]

Syaikh Muhammad Munajid mengatakan:

Dalam hadis di atas disebutkan, bahwa kedua orang tersebut datang ke masjid setelah melaksanakan shalat Subuh. Dan ini termasuk waktu terlarang. Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam al-Muwatha’, dari Mihjan radliallahu ‘anhu, bahwa beliau berada di majelis Nabi ﷺ. Tiba-tiba azan dikumandangkan. Rasulullah ﷺ pun melaksanakan shalat bersama jamaah, sementara Mihjan tetap berada di tempat duduknya dan tidak ikut shalat berjamaah. Rasulullah ﷺ bertanya: “Apa yang menghalangimu untuk ikut shalat jamaah, bukankah kamu seorang Muslim?” Mihjan menjawab: “Betul, wahai Rasulullah, akan tetapi saya sudah shalat di rumahku.” Nabi ﷺ bersabda: “Jika kamu datang (di masjid), shalatlah berjamaah bersama masyarakat. Meskipun kamu sudah shalat.” [Al-Muwatha’, 1:130 dan dishahihkan al-Albani]

 

***

[Muslimah.or.id]

Penyusun dan Penerjemah: Ustadz Ammi Nur Baits

Sumber: https://Muslimah.or.id/2161-apa-yang-harus-anda-lakukan-ketika-kondisi-berikut-bagian-2.html