بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

KAMU AKHWAT SALAFIYAH ATAU ‘SELFIE-YAH’…?!

>> Akibat Salah Kaprah Tentang Foto Akhwat Di Medsos

Sebagian Ikhwan dan Akhwat yang sudah ngaji mengira, bahwa seorang wanita, apabila telah menutup auratnya, terlebih telah bercadar, boleh kemudian difoto, baik difoto sendiri (selfie) atau orang lain, lalu kemudian diunggah ke internet dan media-media sosial seperti Facebook dan Twitter, atau dijadikan foto profil BBM, WA dan lain-lain.

Ini adalah KESALAHAN BESAR, karena wanita adalah aurat dan fitnah (godaan) yang muncul darinya bagi laki-laki sangat besar. Walau dimaklumi, bahwa foto wanita yang tidak menutup aurat pada umumnya lebih besar godaannya, tetapi bukan berarti foto wanita yang sudah menutup aurat tidak lagi menggoda kaum lelaki. Bahkan bagi sebagian lelaki (yang di hatinya ada penyakit syahwat), wanita yang menutup aurat malah lebih menggoda, lebih membuat penasaran…!

Dan sungguh sangat ironis, ketika seseorang dinasihati agar tidak melakukannya, maka ia berkata: Banyak Ikhwan dan Akhwat “Salafi” atau “bermanhaj salaf” yang melakukannya. Padahal dalil adalah Alquran dan As-Sunnah, dengan pemahaman Salaf. Bukan pemahaman atau selera sendiri.

Adapula yang beralasan untuk dakwah atau syiar Islam. Padahal dakwah dan syiar haruslah bersesuaian dengan dalil syari. Bukan malah menyelisihinya.

Perhatikanlah ayat yang mulia berikut ini:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

“Katakanlah kepada kaum laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan sebagian pandangannya, dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” [An-Nur: 30]

Ayat yang mulia ini memerintahkan untuk menahan pandangan dari wanita yang tidak halal. Perhatikanlah dengan baik, apakah ayat ini bersifat umum, atau memberi pengkhususan, bahwa apabila wanita sudah menutup aurat boleh dipandang…?!

Jelas ayat tersebut berlaku umum, mencakup semua wanita. Kecuali yang dikhususkan dalam kondisi hajat atau darurat, seperti melihat untuk keperluan pernikahan, menjadi saksi, pengobatan dan lain-lain, dibolehkan, sebatas keperluan, dan tidak disertai syahwat.

Perhatikan juga sabda Rasulullah ﷺ:

إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِى صُورَةِ شَيْطَانٍ وَتُدْبِرُ فِى صُورَةِ شَيْطَانٍ فَإِذَا أَبْصَرَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِى نَفْسِهِ

“Sesungguhnya wanita itu datang dalam rupa setan, dan pergi dalam rupa setan. Maka apabila seorang dari kalian melihat wanita, hendaklah ia mendatangi istrinya, karena dengan begitu akan menentramkan gejolak syahwat di jiwanya.” [HR. Muslim dari Jabir radhiyallahu’anhu]

Apakah Rasulullah ﷺ mengatakan: bahwa wanita yang membuka aurat datang dalam rupa setan, dan wanita yang sudah menutup aurat datang dalam rupa malaikat…?!

Tidak, beliau ﷺ hanya mengatakan wanita. Maka berlaku umum, apakah yang sudah menutup aurat atau belum, hukumnya sama saja, tidak boleh dilihat tanpa alasan yang dibenarkan syariat.

Oleh karena itu Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:

قال العلماء معناه الاشارة إلى الهوى والدعاء إلى الفتنة بها لما جعله الله تعالى في نفوس الرجال من الميل إلى النساء والالتذاذ بنظرهن وما يتعلق بهن فهي شبيهة بالشيطان في دعائه إلى الشر بوسوسته وتزيينه له ويستنبط من هذا أنه ينبغى لها أن لا تخرج بين الرجال الا لضرورة وأنه ينبغى للرجل الغض عن ثيابها والاعراض عنها مطلقا

“Ulama berkata: makna hadis ini adalah peringatan dari hawa nafsu dan (bahaya) ajakan kepada fitnah (godaan) wanita, karena Allah telah menjadikan di hati-hati kaum lelaki adanya kecenderungan terhadap para wanita, dan merasa nikmat ketika memandang mereka, dan apa yang terkait dengan mereka. Maka wanita menyerupai setan dari sisi ajakannya kepada kejelekan, dengan bisikannya dan tipuannya.

Dan dapat diambil kesimpulan hukum dari hadis ini, bahwa TIDAK BOLEH bagi wanita untuk keluar di antara kaum lelaki, kecuali karena satu alasan darurat (sangat mendesak). Dan hendaklah kaum lelaki menundukkan pandangan; tidak boleh melihat pakaiannya dan hendaklah berpaling darinya secara mutlak.” [Syarhu Muslim, 9/178]

Perhatikanlah beberapa poin penjelasan Al-Imam An-Nawawi rahimahullah di atas:

  1. Beliau rahimahullah berkata: “Makna hadis ini adalah peringatan dari hawa nafsu dan (bahaya) ajakan kepada fitnah (godaan) wanita”. Maka hadis yang mulia ini menjelaskan tentang fitnah wanita secara umum, tidak khusus yang membuka aurat. Walau dimaklumi, pada umumnya yang membuka aurat lebih besar fitnahnya, tetapi tidak berarti yang menutup aurat tidak ada fitnahnya sama sekali.
  2. Beliau rahimahullah berkata: “Karena Allah telah menjadikan di hati-hati kaum lelaki adanya kecenderungan terhadap para wanita, dan merasa nikmat ketika memandang mereka, dan apa yang terkait dengan mereka”, apakah ‘kecenderungan’ atau ‘kecondongan’ laki-laki hanya kepada wanita yang membuka aurat, atau kepada semua wanita termasuk yang menutup aurat…?! Bahkan sebagian laki-laki, lebih cenderung (menyukai) kepada wanita yang telah menutup aurat.
  3. Beliau rahimahullah berkata: “Wanita menyerupai setan dari sisi ajakannya kepada kejelekan dengan bisikannya dan tipuannya”, apakah yang sanggup menjerumuskan kaum lelaki dalam hubungan terlarang, hanya wanita yang membuka aurat, ataukah semua wanita, termasuk yang sudah menutup aurat, bahkan yang sudah bersuami mungkin untuk melakukannya…?!
  4. Beliau rahimahullah berkata: “Dan dapat diambil kesimpulan hukum dari hadis ini, bahwa tidak boleh bagi wanita untuk keluar di antara kaum lelaki, kecuali karena satu alasan darurat (sangat mendesak)”. Ucapan beliau ini juga umum, mencakup wanita yang sudah menutup aurat, apalagi yang tidak menutup aurat.
  5. Beliau rahimahullah berkata: “Dan hendaklah kaum lelaki menundukkan pandangan; tidak boleh melihat pakaiannya”, inilah ucapan beliau yang paling jelas menunjukkan, bahwa wanita tidak boleh dilihat tanpa alasan yang dibenarkan syariat, walau sudah menutup aurat, berdasarkan hadis yang mulia di atas. Dan apabila telapak kakinya dan pakaiannya tidak boleh dilihat, apalagi wajahnya.
  6. Beliau rahimahullah berkata: “Dan hendaklah berpaling darinya secara mutlak”, mutlak artinya umum, tidak boleh sama sekali melihatnya, kecuali dengan alasan yang sesuai syariat seperti untuk pernikahan, persaksian di pengadilan dan lain-lain.

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ، وَإِنَّهَا إِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ، وَإِنَّهَا أَقْرَبُ مَا يَكُونُ إِلَى اللَّهِ وَهِيَ فِي قَعْرِ بَيْتِهَا

“Wanita adalah aurat. Apabila ia keluar dari rumahnya, maka setan akan menghiasinya. Dan sesungguhnya seorang wanita lebih dekat kepada Allah ta’ala ketika ia berada di dalam rumahnya.” [HR. At-Tirmidzi dan Ath-Thabarani, dan lafal ini milik beliau, dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu, Ash-Shahihah: 2688]

Perhatikanlah beberapa poin dalam hadis yang mulia ini;

  1. Rasulullah ﷺ mengatakan: “Wanita itu adalah aurat”. Ini adalah lafal umum, mencakup wanita yang sudah menutup aurat atau belum.
  2. Beliau ﷺ mengatakan: “Apabila ia keluar dari rumahnya, maka setan akan menghiasinya”. Beliau ﷺ tidak mengatakan: “Apabila ia keluar dari rumahnya ‘tanpa menutup aurat’ maka setan akan menghiasinya”. Jadi sama saja, penampakkan wanita terhadap kaum lelaki, apakah secara langsung atau melalui foto, membuka aurat atau menutup aurat, akan dihiasi oleh setan.
  3. Beliau ﷺ mengatakan: “Dan sesungguhnya seorang wanita lebih dekat kepada Allah ta’ala ketika ia berada di dalam rumahnya.” Hadis yang mulia ini menunjukkan, bahwa wanita hendaklah diam di rumah agar tidak terlihat. Dan lafalnya umum, mencakup wanita yang menutup aurat, dan terlebih lagi yang membuka aurat. Apakah masuk akal jika seorang wanita berdiam di rumah, tapi menampakkan dirinya lewat media-media…?!

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

“Tidaklah aku tinggalkan fitnah (cobaan) yang lebih berbahaya bagi kaum lelaki, melebihi cobaan wanita.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Usamah bin Zaid radhiyallahu’ahuma]

Perhatikanlah hadis yang mulia ini menegaskan, bahwa wanita adalah fitnah terbesar bagi kaum lelaki, tanpa membedakan apakah fitnahya ketika ia membuka aurat, atau menutup aurat.

Dan renungkanlah hadis yang mulia ini, Rasulullah ﷺ mengingatkan, bahwa wanita adalah fitnah terbesar bagi lelaki. Koq ada orang yang sudah mengenal Sunnah, kemudian bergampangan mengunggah foto-foto wanita di medsos…?!

Al-‘Allamah Al-Faqih Ibnul ‘Utsaimin rahimahullah berkata:

وإخبار النبي صلى الله عليه وسلم بذلك يريد به الحذر من فتنة النساء، وأن يكون الناس منها على حذر؛ لأن الإنسان بشر إذا عرضت عليه الفتن، فإنه يخشى عليه منها

“Maksud pengabaran Nabi ﷺ dalam hadis ini adalah agar berhati-hati dari godaan wanita. Dan manusia hendaklah selalu waspada, karena manusia hanyalah orang biasa. Apabila diperhadapkan kepada cobaan, maka dikhawatirkan ia akan terjerumus.” [Syarhu Riyadhus Shaalihin, 3/151]

Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimin rahimahullah berkata:

ويستفاد منه سد كل طريق يوجب الفتنة بالمرأة، فكل طريق يوجب الفتنة بالمرأة؛ فإن الواجب على المسلمين سده، ولذلك وجب على المرأة أن تحتجب عن الرجال الأجانب، فتغطي وجهها، وكذلك تغطي يديها ورجليها عند كثير من أهل العلم، ويجب عليها كذلك أن تبتعد عن الاختلاط بالرجال؛ لأن الاختلاط بالرجال فتنة وسبب للشر من الجانبين، من جانب الرجال ومن جانب النساء

“Dapat dipetik pelajaran dari hadis ini, untuk menutup semua jalan yang memunculkan fitnah dengan wanita. Maka setiap jalan yang memunculkan fitnah dengan wanita, wajib bagi kaum Muslimin untuk menutupnya. Makanya wajib bagi seorang wanita untuk berhijab dari laki-laki non-mahram. Hendaklah ia menutup wajahnya, demikian pula menutup kedua tangan dan kakinya, menurut pendapat banyak ulama. Demikian pula wajib atas seorang wanita untuk menjauhi ikhtilat (campur baur) dengan kaum lelaki. Karena ikhtilat dengan kaum lelaki adalah fitnah dan sebab terjerumus dalam kejelekan dari kedua belah pihak, baik dari pihak lelaki maupun wanita.” [Syarhu Riyadhus Shaalihin, 3/151-152]

Ini salah kaprah yang pertama. Salah kaprah yang kedua terkait gambar makhluk bernyawa, sebagian orang yang memegang pendapat, bahwa foto tidak termasuk gambar bernyawa, karena ada sebagian ulama seperti Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah yang berfatwa demikian. Maka mereka kembali salah kaprah dua kali dalam permasalahan ini:

Pertama: Mereka mengira para ulama yang berfatwa, bahwa foto tidak termasuk gambar bernyawa, kemudian membolehkan para wanita difoto dan disebarkan di media-media. Padahal tidak seorang ulama pun yang membolehkannya, tanpa alasan darurat, karena besarnya fitnah wanita, sependek yang kami ketahui.

Kedua: Mereka mengira, para ulama tersebut membolehkan dalam semua keadaan. Pendapat yang benar insya Allah ta’ala, ulama yang tidak menganggap foto termasuk gambar bernyawa, hanya membolehkan ketika ada hajat (kebutuhan atau keperluan) seperti untuk KTP, paspor dan lain-lain.

Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimin rahimahullah berkata:

فلو أن شخصا صور إنسانا لما يسمونه بالذكرى، سواء كانت هذه الذكرى للتمتع بالنظر إليه أو التلذذ به أو من أجل الحنان والشوق إليه; فإن ذلك محرم ولا يجوز لما فيه من اقتناء الصور; لأنه لا شك أن هذه صورة ولا أحد ينكر ذلك وإذا كان لغرض مباح كما يوجد في التابعية والرخصة والجواز وما أشبهه; فهذا يكون مباحا

“Andai seseorang memotret orang lain yang biasa mereka namakan foto kenangan, sama saja foto kenangan ini agar senang atau gembira ketika melihatnya, ataukah karena sayang dan kangen kepadanya, maka itu haram dan tidak boleh, karena terkandung padanya kepemilikan gambar bernyawa. Karena tidak diragukan lagi, bahwa foto itu adalah gambar (bukan aslinya), dan tidak ada seorang pun yang mengingkari kenyataan tersebut. Dan apabila memotret untuk tujuan yang mubah, sebagaimana dalam aturan kependudukan, perizinan, imigrasi dan yang semisalnya, maka hukumnya mubah.” [Al-Qoulul Mufid, 2/440]

Penjelasan Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimin rahimahullah ini juga menunjukkan, bahwa foto-foto Ikhwan (laki-laki) tanpa suatu hajat juga terlarang, atau sepatutnya dihindari. Ini pendapat terkuat insya Allah ta’ala, dalam rangka berhati-hati dan mencegah serta menutup semua pintu yang dapat mengantarkan kepada yang haram.

Dan sebagian ulama berpendapat, bahwa foto termasuk gambar bernyawa, karena dalil-dalil yang melarangnya bersifat umum, tidak membedakan antara gambar yang dibuat dengan tangan atau dengan alat, seperti dalam hadis berikut:

عَنْ عَائِشَةَ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا ، زَوْجِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهَا أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا اشْتَرَتْ نُمْرُقَةً فِيهَا تَصَاوِيرُ فَلَمَّا رَآهَا رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَامَ عَلَى الْبَابِ فَلَمْ يَدْخُلْ فَعَرَفَتْ فِي وَجْهِهِ الْكَرَاهِيَةَ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللهِ أَتُوبُ إِلَى اللهِ وَإِلَى رَسُولِهِ مَاذَا أَذْنَبْتُ قَالَ مَا بَالُ هَذِهِ النُّمْرُقَةِ فَقَالَتِ اشْتَرَيْتُهَا لِتَقْعُدَ عَلَيْهَا وَتَوَسَّدَهَا ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِنَّ أَصْحَابَ هَذِهِ الصُّوَرِ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ – وَقَالَ – إِنَّ الْبَيْتَ الَّذِي فِيهِ الصُّوَرُ لاَ تَدْخُلُهُ الْمَلاَئِكَةُ

“Dari Aisyah radhiyallahu’anha, seorang istri Nabi ﷺ, bahwasanya beliau mengabarkan kepada Nabi ﷺ, bahwa beliau telah membeli bantal yang padanya terdapat gambar-gambar bernyawa. Ketika Rasulullah ﷺ melihatnya, maka beliau hanya berdiri di pintu, tidak mau memasuki rumah. Aisyah pun mengetahui ketidaksukaan Rasulullah ﷺ yang tergambar pada wajah beliau. Aisyah berkata: “Wahai Rasulullah, aku kembali kepada Allah dan Rasul-Nya. Apakah dosaku?” Beliau ﷺ bersabda: “Untuk apa bantal ini?” Aisyah menjawab: “Aku belikan untuk engkau duduk di atasnya dan bersandar padanya.” Maka Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya para pemilik gambar-gambar ini akan diazab pada Hari Kiamat dan dikatakan kepada mereka: Hidupkan yang telah kalian ciptakan.” Dan Nabi ﷺ bersabda: “Sesungguhnya rumah yang terdapat padanya gambar-gambar bernyawa tidak akan dimasuki oleh malaikat.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Sahabat yang mulia Abu Juhaifah radhiyallahu’anhu berkata:

إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الدَّمِ، وَثَمَنِ الكَلْبِ، وَكَسْبِ الأَمَةِ، وَلَعَنَ الوَاشِمَةَ وَالمُسْتَوْشِمَةَ، وَآكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَلَعَنَ المُصَوِّرَ

“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ melarang harga anjing, harga darah dan penghasilan budak wanita dari zina. Dan melaknat wanita yang membuat tato dan meminta ditato, melaknat pemakan riba dan pemberi makannya, dan melaknat tukang gambar (yang bernyawa).” [HR. Al-Bukhari]

 

Penulis: Al-Ustadz Sofyan Chalid Ruray hafizhahullah

Sumber:

? KAMU AKHWAT SALAFIYAH ATAU 'SELFIE-YAH'…?!? AKIBAT SALAH KAPRAH TENTANG FOTO AKHWAT DI MEDSOS➡ Sebagian Ikhwan…

Posted by Sofyan Chalid bin Idham Ruray on Saturday, May 20, 2017

#MuslimahSholihah
#FatwaUlama
#DakwahSunnah