Benarkah Orang Mati Tidak Bisa Memberi Manfaat?

Pertanyaan:

Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya: Sebagian ahli bid’ah yang berdoa kepada penghuni kubur, berkata: Bagaimana kalian bisa mengatakan bahwa orang yang telah meninggal dunia tidak bisa memberi manfaat (kepada yang hidup), padahal nabi Musa telah memberi kita manfaat dengan menjadi sebab dispensasi sholat yang tadinya lima puluh kali menjadi lima?? Bagaimana kita menjawab mereka ?

Jawaban Lajnah Daimah Lil Buhuts Wal Ifta:

Menurut kaidah bahwa orang yang telah meninggal tidak dapat lagi mendengar panggilan siapa saja yang memanggilnya dari orang yang masih hidup, tidak mampu mengabulkan doa (permohonan) siapa pun yang berdoa (memohon) kepadanya, serta tidak berbicara dengan manusia yang masih hidup, sekalipun yang memanggil itu adalah nabi. Amalan orang yang mati terputus dengan kematiannya sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, artinya:

Dan orang-orang yang kamu seru (sembah) selain Allah tiada mempunyai apa-apa, walaupun setipis kulit ari. Jika kamu menyeru mereka, mereka tiada mendengar seruanmu. Dan kalaupun mereka mendengarnya, mereka tidak dapat memerkenankan permintaanmu. Dan pada Hari Kiamat mereka akan mengingkari kemusyrikanmu dan tidak ada yang dapat memberikan keterangan kepadamu sebagaimana yang diberikan oleh Allah Yang Maha Mengetahui“? [Fathir: 13-14]

“Artinya: Dan kamu sekali-kali tiada sanggup menjadikan orang yang di dalam kubur dapat mendengar“? [Fathir: 22]

“Artinya: Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang menyeru (menyembah) Sembahan-sembahan selain Allah, yang tiada dapat memerkenankan (doanya) sampai Hari Kiamat dan mereka lalai dari (memerhatikan) doa mereka. Dan apabila manusia dikumpulkan (pada Hari Kiamat), niscaya sembahan-sembahan mereka itu menjadi musuh mereka dan mengingkari pemujaan-pemujaan mereka“? [Al-Ahqaf: 5-6]

Dan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, artinya: “Jika seorang insan meninggal dunia, terputuslah amalannya kecuali dari tiga perkara: Sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat dan anak shalih yang mendoakannya. [HR Tirmidzi no. 1376 dan Nasa’i no. 3601]

Dikecualikan dari kaidah tersebut, apa saja yang telah tersebut berdasarkan dalil yang shahih, seperti bahwa mayat orang-orang kafir yang dicampakkan ke dalam sumur (Badar) dapat mendengar ucapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam usai Perang Badar. Juga, sholat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama para nabi yang lain ketika Isra. Begitu pula pembicaraan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama para nabi di langit ketika di-Mi’rajkan ke sana, yang di antaranya nasihat Nabi Musa kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta pengurangan jumlah sholat yang diwajibkan atasnya dan ummatnya sehari semalam, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali kepada Rabb-nya berulang kali sampai menjadi lima kali sholat dalam sehari semalam.

Semua peristiwa itu termasuk mukjizat dan keluarbiasaan, maka di cukupkan pada apa yang telah disebutkan saja. Yang lain tidak bisa di-qiaskan kepadanya, selama masih masuk dalam keumuman kaidah di atas, karena tetap berpegang dengan kaidah lebih kuat daripada mengeluarkannya dari kaidah tersebut dengan meng-qiaskannya kepada keluarbiasaan,. Karena berqias kepada sesuatu yang dikecualikan dari kaidah adalah terlarang, terutama jika tidak diketahui illah (sebab)nya. Dan illah dalam permasalahan ini tidak diketahui karena termasuk perkara yang gaib, yang tidak diketahui kecuali melalui ketetapan dari syariat, dan sepanjang pengetahuan kami, tidak ada ketetapan (dari syariat) dalam perkara ini. Oleh karena itu kita wajib berpijak dengan kaidah.

Shalawat dan salam semoga tercurah atas Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarganya, dan sahabat-shabatnya.

 

[Fatawa Li Al- Lajnah Ad-Da’imah Fatwa I/112-115 Pertanyaan ke 3 dari fatwa no 2263 Di susun oleh Syaikh Ahmad Abdurrazzak Ad-Duwaisy, Darul Asimah Riyadh. Di salin ulang dari Majalah Fatawa edisi 09/I/ 1424H 2003M]