Adakah zakat kepemilikan jika kita membeli kendaraan mobil misalny, atau rumah untuk digunakan sendiri?
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Tidak ada kewajiban zakat untuk kendaraan maupun rumah, kecuali jika properti tersebut dijadikan barang dagangan. Dalilnya hadis dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu; Nabi ﷺ bersabda:
“Tidak ada kewajiban zakat bagi seorang Muslim, terkait kudanya dan budaknya.” [H.R. Bukhari dan Muslim]
Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan:
“Lafal ‘Kudanya dan budaknya’. Kata ‘kuda dan budak’ dinisbahkan kepada seseorang secara khusus. Artinya benda tersebut digunakan untuk melayani kepentingan pribadi. Dia gunakan dan dia manfaatkan, sebagaimana pakaian, rumah yang dia tinggali, atau mobil yang dia gunakan, meskipun untuk disewakan. Semua benda ini tidak ada kewajiban zakatnya, karena orang menggunakan benda ini untuk dirinya dan tidak diperdagangkan. Dia membeli hari ini, kemudian dia jual besok ….” [Asy-Syarhul Mumti’, 6:142]
Sementara itu, dalil bahwa setiap barang yang disiapkan untuk diperdagangkan ada kewajiban zakatnya adalah hadis dari Samurah bin Jundab radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau mengatakan:
“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat untuk barang yang kami siapkan untuk diperdagangkan.” [H.R. Abu Daud; dinilai sahih oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz]
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).