(Lajnah Daimah, no. fatwa: 12572) telah melakukan penelitian, bahwa satu sha’ untuk beras dan gandum beratnya kurang lebih 3 kg.
Ringkasan Kadar Zakat:
• Ukuran Zakat Fitri 1 sha
• 1 sha = 4 mud
• 1 mud = Cakupan penuh dua telapak tangan normal yang digabungkan
• 1 sha = 4 kali cakupan penuh dua telapak tangan normal yang digabungkan
• 1 sha beras kurang lebih setara dengan 3 kg beras.
• 1 sha gandum kurang lebih setara dengan 3 kg gandum.
InsyaaAllah, untuk Zakat Fitri 3 kg sangat aman. Dan kami sarankan agar dikeluarkan 3 kg. Lebih baik dilebihkan dari pada kurang. Karena jika lebih, kelebihannya menjadi sedekah.
Siapa yang Terkena Kewajiban Membayar Zakat Fitri?
Zakat Fitri ini wajib ditunaikan oleh:
(1) Setiap Muslim, karena untuk menutupi kekurangan puasa yang diisi dengan perkara sia-sia dan kata-kata kotor.
(2) Bagi mereka yang mampu mengeluarkan Zakat Fitri.
Menurut Mayoritas Ulama, batasan MAMPU di sini adalah apabila ia mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan yang diberi nafkah, pada malam dan siang hari Ied. Jadi apabila keadaan seseorang seperti ini, berarti dia dikatakan MAMPU dan WAJIB mengeluarkan Zakat Fitri. Orang seperti ini yang disebut ghoni (berkecukupan), sebagaimana sabda Nabi ﷺ:
“Barang siapa meminta-minta padahal dia memiliki sesuatu yang mencukupinya, maka sesungguhnya dia telah mengumpulkan bara api.”
Mereka berkata: ”Wahai Rasulullah, bagaimana ukuran mencukupi tersebut?”
Rasulullah ﷺ bersabda: ”Seukuran makanan yang mengenyangkan untuk sehari semalam.” [HR. Abu Daud no. 1435 dan Ahmad 4/180. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadis ini Sahih] [Lihat Sahih Fiqh Sunnah, 2/80-81]
Kapan waktu membayarkan Zakat Fitri?
Waktu pembayaran Zakat Fitri ada dua macam:
(1) Waktu afdal, yaitu mulai dari terbit fajar pada hari Idul Fitri, hingga dekat waktu pelaksanaan Salat Ied.
(2) Waktu yang dibolehkan, yaitu satu atau dua hari sebelum Idul Fitri, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Ibnu Umar. [Lihat Minhajul Muslim, 2311]
Dalil yang menunjukkan waktu afdal adalah hadis Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:
“Barang siapa yang menunaikan Zakat Fitri sebelum salat, maka zakatnya diterima. Dan barang siapa yang menunaikannya setelah salat, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah, di antara berbagai sedekah.” [HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadis ini Hasan]
Sedangkan dalil yang menunjukkan waktu dibolehkan, yaitu satu atau dua hari sebelum adalah disebutkan dalam Sahih Al Bukhari:
“Dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma memberikan Zakat Fitri kepada orang-orang yang berhak menerimanya, dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya Idul Fitri.” [HR. Bukhari no. 1511]