Zina

WANITA YANG INGIN BERTOBAT DARI ZINA

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
WANITA YANG INGIN BERTOBAT DARI ZINA
Dari Abu Nujaid ‘Imran bin Al Hushain Al Khuza’i, ia berkata:
أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ أَتَتْ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَهِىَ حُبْلَى مِنَ الزِّنَى فَقَالَتْ يَا نَبِىَّ اللَّهِ أَصَبْتُ حَدًّا فَأَقِمْهُ عَلَىَّ فَدَعَا نَبِىُّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَلِيَّهَا فَقَالَ « أَحْسِنْ إِلَيْهَا فَإِذَا وَضَعَتْ فَائْتِنِى بِهَا ». فَفَعَلَ فَأَمَرَ بِهَا نَبِىُّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَشُكَّتْ عَلَيْهَا ثِيَابُهَا ثُمَّ أَمَرَ بِهَا فَرُجِمَتْ ثُمَّ صَلَّى عَلَيْهَا فَقَالَ لَهُ عُمَرُ تُصَلِّى عَلَيْهَا يَا نَبِىَّ اللَّهِ وَقَدْ زَنَتْ فَقَالَ « لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ قُسِمَتْ بَيْنَ سَبْعِينَ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ لَوَسِعَتْهُمْ وَهَلْ وَجَدْتَ تَوْبَةً أَفْضَلَ مِنْ أَنْ جَادَتْ بِنَفْسِهَا لِلَّهِ تَعَالَى »
Ada seorang wanita dari Bani Juhainah mendatangi Rasulullah ﷺ, sedangkan ia dalam keadaan hamil karena zina. Wanita ini lalu berkata kepada Rasulullah ﷺ: “Ya Rasulullah, aku telah melakukan sesuatu yang perbuatan tersebut layak mendapati hukuman rajam. Laksanakanlah hukuman had atas diriku.”
Nabi ﷺ lantas memanggil wali wanita tersebut lalu beliau berkata pada walinya: “Berbuat baiklah pada wanita ini. Dan apabila ia telah melahirkan (kandungannya), maka datanglah padaku (dengan membawa dirinya).”
Wanita tersebut pun menjalani apa yang diperintahkan oleh Rasulullah ﷺ. Setelah itu, beliau meminta wanita tersebut dipanggil dan diikat pakaiannya dengan erat (agar tidak terbuka auratnya ketika menjalani hukuman rajam, -pen). Kemudian saat itu diperintah untuk dilaksanakan hukuman rajam.
Setelah matinya wanita tersebut, beliau ﷺ menyalatkannya. Umar pun mengatakan pada Nabi ﷺ: “Engkau menyalatkan dirinya, wahai Nabi Allah, padahal dia telah berbuat zina?” Beliau ﷺ bersabda: “Wanita ini telah bertobat dengan tobat, yang seandainya tobatnya tersebut dibagi kepada 70 orang dari penduduk Madinah, maka itu bisa mencukupi mereka. Apakah engkau dapati tobat yang lebih baik dari seseorang mengorbankan jiwanya karena Allah taala?” [HR. Muslim no. 1696]
Beberapa faidah dari hadis di atas:
1- Wanita tersebut termasuk sahabat Nabi ﷺ. Jadi orang saleh pun masih ada kemungkinan untuk terjerumus dalam zina.
2- Zina termasuk dosa besar.
3- Hukuman rajam dijalani dengan melempar batu hingga mati. Batu di sini tidaklah terlalu besar dan tidak terlalu kecil. Hukuman rajam ini dikenakan pada muhshon, yaitu orang yang sudah menikah lantas berzina.
4- Orang yang dikenai hukuman rajam ini atas hikmah dari Allah, tidaklah diperintahkan dipenggal dengan pedang. Namun ia dilempari batu, sehingga ia bisa merasakan siksa sebagai timbal balik dari kelezatan zina haram yang telah ia rasakan. Karena orang yang berzina telah merasakan kelezatan yang haram dengan seluruh badannya. Jadi jasadnya disiksa sekadar dengan nikmat haram yang ia rasakan.
5- Boleh seseorang mengakui dirinya telah berzina pada penguasa untuk membersihkan dosanya, dengan menjalani hukuman had, bukan untuk maksud menyebarkan aibnya. Jika seseorang ingin menyebarkan aibnya sendiri bahwa ia telah menzinai orang lain, maka dosa ini tidak dimaafkan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu , beliau mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
كُلُّ أُمَّتِى مُعَافًى إِلاَّ الْمُجَاهِرِينَ ، وَإِنَّ مِنَ الْمَجَانَةِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ عَمَلاً ، ثُمَّ يُصْبِحَ وَقَدْ سَتَرَهُ اللَّهُ ، فَيَقُولَ يَا فُلاَنُ عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا ، وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللَّهِ عَنْهُ
“Setiap umatku dimaafkan kecuali orang yang terang-terangan dalam bermaksiat. Yaitu seseorang yang telah berbuat dosa di malam hari, lantas di pagi harinya ia berkata bahwa ia telah berbuat dosa ini dan itu, padahal Allah telah menutupi dosanya pada malam harinya, Allah telah menutupi aibnya, namun di pagi harinya ia membuka sendiri aib yang telah Allah tutupi.” [HR. Bukhari no. 6069 dan Muslim no. 2990]
6- Apakah seseorang harus melaporkan tindakan zinanya pada penguasa sehingga mendapat hukuman had, atau ia sebaiknya menyembunyikannya sembari bertobat?
Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah menyatakan, bahwa dalam hal ini ada rincian:
Rincian pertama: Jika seseorang yang berzina dapat melakukan Tobat Nasuha (tobat yang tulus), ia betul-betul menyesali dosanya, dan bertekad tidak akan melakukannya lagi, maka lebih baik ia tidak pergi pada penguasa untuk melaporkan tindakan zina yang telah ia lakukan. Dan ia melakukan tobat secara sembunyi-sembunyi. Semoga Allah menerima tobatnya.
Rincian kedua: Jika seseorang sulit melakukan Tobat Nashuha, ia takut terjerumus lagi dalam dosa yang sama, maka lebih baik ia mengakui perbuatan zinanya dengan melapor pada penguasa atau pada qodhi (hakim), lantas ia dikenai hukuman had.
7- Wanita hamil tidak dikenai hukuman had sampai ia melahirkan kandungannya. Jika hukuman cambuk dilaksanakan bagi orang yang belum menikah lantas berzina, maka menunggu sampai wanita itu suci dari nifasnya. Bila hukuman rajam dijalankan, maka menunggu sampai kebutuhan susu pada anak tersebut sudah tercukupi, walau dengan penyusuan pada wanita lain.
8- Hukuman dunia bisa menghapuskan dosa orang yang berbuat maksiat, asal disertai dengan tobat dan penyesalan.
Referensi:
Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, 1: 65-66.
• Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhish Sholihin, Dr. Musthofa Al Bugho, dll, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 30.
• Syarh Riyadhish Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan tahun 1426 H, 1: 166-169.
Penulis: Al-Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc hafizhahullah
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: nasihatsahabatcom@gmail.com
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
Baca juga:
WANITA YANG INGIN BERTOBAT DARI ZINA
WANITA YANG INGIN BERTOBAT DARI ZINA
Admin Nasihat Sahabat

Artikel Terbaru

DENGAN DALIH TOLERANSI, JANGAN SAMPAI KITA KEBABLASAN

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ DENGAN DALIH TOLERANSI, JANGAN SAMPAI KITA KEBABLASAN Dengan dalih toleransi, jangan sampai kita kebablasan.…

2 months lalu

BOLEH TOLERANSI, TAPI JANGAN KEBABLASAN

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   BOLEH TOLERANSI, TAPI JANGAN KEBABLASAN Boleh toleransi, tapi jangan kebablasan. Tidak sedikit orang…

2 months lalu

BOLEH DAN TIDAK BOLEH TERHADAP NON-MUSLIM (TAUTAN e-BOOK)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   BOLEH DAN TIDAK BOLEH TERHADAP NON-MUSLIM (TAUTAN e-BOOK) Agar toleransi tidak kebablasan, cobalah…

2 months lalu

LIMA PRINSIP RUMAH TANGGA ISLAMI (E-BOOK)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   LIMA PRINSIP RUMAH TANGGA ISLAMI (E-BOOK) Islam agama yang sempurna. Maka pasti ada…

3 months lalu

KABAR GEMBIRA BAGI YANG TELAH MENYESALI DOSANYA (e-BOOK)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   KABAR GEMBIRA BAGI YANG TELAH MENYESALI DOSANYA (e-BOOK) Oleh: Ustadz: Dr. Abu Hafizhah…

3 months lalu

SAFAR WANITA TANPA MAHRAM DIBOLEHKAN DENGAN KETENTUAN DAN SYARAT, BENARKAH?

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   SAFAR WANITA TANPA MAHRAM DIBOLEHKAN DENGAN KETENTUAN DAN SYARAT, BENARKAH? Asalnya, Safar Wanita…

4 months lalu