Nikah Talak & Li'an

WALI NIKAH UNTUK WANITA MUALLAF

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ
WALI NIKAH UNTUK WANITA MUALLAF
Pertanyaan:
Jika ada wanita muallaf yang ingin menikah sementara semua keluarganya kafir, apa yang harus dilakukan? Siapa walinya?
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Terkait perwalian wanita muallaf sementara keluarganya masih kafir, ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam hal ini:
Pertama: Ulama sepakat, bahwa yang boleh menjadi wali harus memiliki kesamaan agama.
Wali seorang muslimah, harus seorang muslim. Sementara non-muslim TIDAK BISA menjadi wali bagi muslim, meskipun itu ayahnya sendiri. Allah berfirman:
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ
Mukmin lelaki dan mukmin wanita, satu sama lain menjadi wali. [QS. at-Taubah: 71]
Allah juga berfirman:
وَلَن يَجْعَلَ اللّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلاً
Allah tidak akan memberikan celah bagi orang kafir untuk menguasai orang yang beriman. [QS. an-Nisa: 141]
Kedua: Orang yang berhak jadi wali bagi wanita urutannya adalah ayahnya, kakek dari ayah, anaknya, cucu lelaki dari anak lelaki, saudara lelaki kandung, saudara lelaki sebapak, keponakan lelaki dari saudara lelaki sekandung atau sebapak, lalu paman.
Sehingga dia mengikuti urutan kedekatan sesuai urutan yang mendapat asabah dalam pembagian warisan.
Penjelasan selengkapnya, bisa kita pelajari di: Urutan Wali Nikah: https://konsultasisyariah.com/8027-urutan-wali-nikah.html
Karena itu, jika ada wali yang muslim bagi wanita mullaf di antara urutan di atas, maka dia yang paling berhak jadi wali.
Misalnya seorang wanita muallaf, semua keluarga ayahnya kafir, tapi dia punya saudara lelaki kandung yang muslim, maka saudara lelakinya yang menjadi wali baginya.
Ketiga: Jika tidak ada satu pun anggota keluarga yang berhak jadi wali karena beda agama, maka hak perwalian dialihkan ke pemerintah muslim.
Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ، وَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ
Tidak ada nikah kecuali denga wali. Dan sultan (pemerintah) merupakan wali bagi orang yang tidak memiliki wali. [HR. Ahmad 26235, Ibn Majah 1880 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth]
Bagaimana jika wanita mullaf ini tinggal di negeri kafir?
Wanita muallaf yang tinggal di negeri kafir, semua keluarganya tidak ada yang muslim, siapa yang bisa menjadi wali pernikahannya?
Siapapun muslim tidak dihalangi untuk melakukan pernikahan, hanya karena latar belakang posisi dan lingkungannya. Islam memberikan kemudahan baginya. Wanita ini tetap bisa menikah, dan yang menjadi walinya adalah tokoh muslim yang terpercaya di daerahnya, seperti imam masjid di negerinya.
Ibnu Qudamah mengatakan:
فإنْ لم يوجَدْ لِلمرأة وليٌّ ولا ذو سُلطان، فَعَنْ أحْمَد ما يدلُّ على أنَّه يزوِّجها رجلٌ عدْلٌ بِإِذْنِها
Untuk wanita yang tidak memiliki wali (di keluarganya) dan tidak pula pemerintah yang muslim, ada salah satu riwayat dari Imam Ahmad yang menunjukkan, bahwa dia dinikahkan dengan lelaki adil (terpercaya), atas izin si wanita itu. [Al-Mughni, 7/18]
Demikian, Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
kuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: nasihatsahabatcom@gmail.com
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
#waliwanitamualaf #mualaf #mualllaf #wanitamualafmaunikah #pernikahanwanitamualaf #siapawaliwanitamualaf #walinikah #tidakadanikahtanpawali #walinikahwanitamualaf #perempuanmualaf
Admin Nasihat Sahabat

Artikel Terbaru

TENTANG MUSIK DAN NASYID

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ TENTANG MUSIK DAN NASYID Syaikh Ahmad An-Najmi rahimahullah berkata: إن الأغاني معصية والمصر عليها…

15 hours lalu

KISAH RAJA NAJASYI (ASHHAMAH BIN JABAR) DARI ETIOPIA

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   KISAH RAJA NAJASYI (ASHHAMAH BIN JABAR) DARI ETIOPIA   Najasyi bisa dikatakan tabi’in,…

17 hours lalu

PENGKHIANATAN KONSTITUSI

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   PENGKHIANATAN KONSTITUSI An Najasy adalah putra tunggal Raja Habasyah (Etiopia). Para punggawa kerajaan…

1 day lalu

APAKAH ALLAH BERBICARA DENGAN HURUF DAN SUARA?

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   APAKAH ALLAH BERBICARA DENGAN HURUF DAN SUARA? Pertanyaan: Bagaimana cara menjelaskan kepada orang…

1 day lalu

SIFAT MURKA BAGI ALLAH

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   SIFAT MURKA BAGI ALLAH   Ahlussunnah meyakini Allah ﷻ memiliki sifat al ghadhab…

1 day lalu

MENGIMANI SIFAT MURKA ALLAH

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   MENGIMANI SIFAT MURKA ALLAH   Kemuliaan suatu disiplin ilmu sangat erat kaitannya dengan…

1 day lalu