Nasihat Ulama

UMUR SAAT KHITAN DAN BACAAN KHUSUS SAAT TASYAKKURAN

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ

 

UMUR SAAT KHITAN DAN BACAAN KHUSUS SAAT TASYAKKURAN

Pertanyaan:
Umur berapa sebaiknya anak laki-laki dikhitan? Adakah bacaan khusus (membaca surat-surat tertentu dalam Alquran) saat melangsungkan tasyakuran dalam rangka syukuran setelah anak dikhitan?

Jawaban:
Khitan boleh dilakukan dari mulai anak lahir. Dan seharusnya itu sudah dilakukan sebelum usia baligh tiba.

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi pernah ditanya:
Kapan waktu yang afdhal dan tepat untuk mengkhitan anak? Apakah di usia saat ia disusui atau di usia baligh?

Mereka menjawab:
Sepengetahuan kami khitan tidak dibatasi waktu tertentu dalam syariat. Namun semakin kecil anak dikhitan, maka itu lebih utama dan lebih mudah bagi anak laki-laki atau perempuan. Dari situ bisa diketahui bahwa tidak apa-apa mengkhitan anak di usia saat ia disusui. [Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 5/142 pertanyaan kedua dari fatwa no.2392]

Ibnu Taimiyah berfatwa:
Adapun khitan, maka ia bisa dilaksanakan kapanpun. Akan tetapi menjelang baligh selayaknya anak dikhitan sebagaimana yang dilakukan orang Arab. Ini bertujuan supaya dia sudah terkhitan saat baligh. [Al-Fatawa Al-Kubro oleh Ibnu Taimiyah 1/274]

Ada ulama yang menganjurkan itu dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran. Syaikh al-Albani menerangkan:
Ada dua hadis terkait batasan waktu khitan:
Pertama: Dari Jabir radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah ﷺ mengakikahi dan mengkhitan Hasan serta Husain pada hari ketujuh (dari kelahiran -ed).

Diriwayatkan oleh ath-Thabrani di al-Mu’jam al-Shaghir hal.185 para perawi di sanad hadis tersebut adalah orang yang tsiqoh, namun di dalamnya terdapat Muhammad bin Abi as-Sari al-Asqalani, ada catatan terkait hafalannya.

Al-Walid bin Muslim melakukan tadlis taswiah dan pada hadis ini secara khusus dia menggunakan bentuk ‘an ketika meriwayatkan. Hadis ini di kitab Fath al-Bari disandarkan oleh Ibnu Hajar ke Abu asy-Syaikh dan al-Baihaqi, dan beliau tidak mengomentari riwayat itu dan bisa jadi itu diriwayatkan dari jalan lain.

Kedua: dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu anhuma dia berkata:
Ada tujuh sunnah terkait anak kecil pada hari ketujuh dari kelahirannya: Diberi nama, dikhitan…al-Hadis
[Diriwayatkan oleh ath-Thabrani di al-Ausath 1/334/562. al-Haitsami di al-Majma’ 4/59]

Para perawinya tsiqoh. Adapun Ibnu Hajar al-Asqalani dia mengatakan di Fath al-Bari 9/483 dikeluarkan oleh ath-Thabrani di al-Ausath, namun di sanadnya ada kelemahan.

Saya katakan: Itu benar sebab di sanadnya ada Rowad bin al-Jarroh dan ia memiliki sisi lemah sebagaimana di al-Kasyif (adz-Dzahabi). Namun salah satu hadis di atas menguatkan hadis yang lain, sebab sumber yang mengeluarkannya berbeda. Dalam dua hadis di atas tidak ada yang tertuduh dengan kebohongan. Ulama Madzhab Syafi’i berhujjah dengan ini dan menganjurkan khitan pada hari ketujuh setelah lahir sebagaimana disebutkan dalam al-Majmu’ 1/307 dan yang lainnya. Tamam al-Minnah Hal.68

Terkait makan-makan dalam rangka bersyukur ketika khitan dilakukan, ulama yang duduk di Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi menerangkan:
“Merasa bahagia dalam khitanan adalah disyariatkan; karena khitan termasuk hal-hal yang disyariatkan, Allah taala telah berfirman:

( قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ )

“Katakanlah: “Dengan kurnia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Kurnia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan”. [QS. Yunus: 58]

Khitan termasuk karunia dan kasih sayang Allah ﷻ. Tidak masalah membuat (dan menghidangkan -ed) makanan dalam rangka khitanan tersebut sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah”. [Fatawa Lajnah Daimah: 5/142 pertanyaan pertama dari fatwa no.2392]

Adapun bacaan khusus untuk itu kami belum mengetahui adanya dalil yang mendasarinya.
Wallahu ta’ala a’lam.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم

 

Sumber: http://www.salamdakwah.com/pertanyaan/4309-umur-saat-khitan-dan-bacaan-khusus-saat-tasyakkuran

 

 

 

Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: nasihatsahabatcom@gmail.com
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat

 

 

#hukumkhitan #doakhususkhitan #doadzikir #doazikir #pestakhitan #umurberapakhitan #walimahkhitan #walimahidzar #syukurankhitan #sunatan #hukumsunatan #hukumkhitan #doakhususkhitan #doadzikir #doazikir #pestakhitan #umurberapakhitan #walimahkhitan #walimahidzar #syukurankhitan #sunatan #hukumsunatan
#kapanusiaidealanakuntukkhitan #hukumwalimahkhitanan #adakahdoakhususkhitanan
Admin Nasihat Sahabat

Artikel Terbaru

DENGAN DALIH TOLERANSI, JANGAN SAMPAI KITA KEBABLASAN

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ DENGAN DALIH TOLERANSI, JANGAN SAMPAI KITA KEBABLASAN Dengan dalih toleransi, jangan sampai kita kebablasan.…

3 months lalu

BOLEH TOLERANSI, TAPI JANGAN KEBABLASAN

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   BOLEH TOLERANSI, TAPI JANGAN KEBABLASAN Boleh toleransi, tapi jangan kebablasan. Tidak sedikit orang…

3 months lalu

BOLEH DAN TIDAK BOLEH TERHADAP NON-MUSLIM (TAUTAN e-BOOK)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   BOLEH DAN TIDAK BOLEH TERHADAP NON-MUSLIM (TAUTAN e-BOOK) Agar toleransi tidak kebablasan, cobalah…

3 months lalu

LIMA PRINSIP RUMAH TANGGA ISLAMI (E-BOOK)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   LIMA PRINSIP RUMAH TANGGA ISLAMI (E-BOOK) Islam agama yang sempurna. Maka pasti ada…

3 months lalu

KABAR GEMBIRA BAGI YANG TELAH MENYESALI DOSANYA (e-BOOK)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   KABAR GEMBIRA BAGI YANG TELAH MENYESALI DOSANYA (e-BOOK) Oleh: Ustadz: Dr. Abu Hafizhah…

3 months lalu

SAFAR WANITA TANPA MAHRAM DIBOLEHKAN DENGAN KETENTUAN DAN SYARAT, BENARKAH?

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   SAFAR WANITA TANPA MAHRAM DIBOLEHKAN DENGAN KETENTUAN DAN SYARAT, BENARKAH? Asalnya, Safar Wanita…

4 months lalu