Mendatangi dukun hukumnya kafir. Apakah tobat seseorang akan diampuni Allah? Dan bagaimana cara tobatnya?
» Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Mendatangi dukun dengan meyakini kebenarannya termasuk perbuatan kufur. Namun bila pelakunya telah bertobat, maka Allah ﷻ akan menerima tobat hamba-Nya yang telah berbuat kekufuran, sebagaimana firman-Nya:
Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu: “Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu. Dan jika mereka kembali lagi, sesungguhnya akan berlaku (kepada mereka) sunnah (Allah terhadap) orang-orang dahulu.” [QS. Al Anfaal:38]
Caranya dengan memenuhi syarat diterimanya tobat yang telah dijelaskan para ulama, yaitu:
1. Ikhlas untuk Allah dengan bertobat untuk mencari keridaan-Nya dan mengharap Allah menerima tobatnya.
2. Menyesali perbuatannya tersebut.
3. Meninggalkannya.
4. Bertekad untuk tidak mengulanginya.
5. Tobatnya tersebut dilakukan sebelum masa ditolaknya seluruh tobat manusia. Masa ini di tinjau dari dua sisi:
(a). Dari pelaku itu sendiri, maka waktu tobatnya sebelum kematian. Apabila bertobat setelah sakaratul maut, maka tobatnya tidak diterima. Hal ini dijelaskan Allah ﷻ dalam firman-Nya:
“Dan tidaklah tobat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan, (yang) hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, (barulah) ia mengatakan:”Sesungguhnya saya bertobat sekarang” Dan tidak (pula diterima tobat) orang-orang yang mati, sedang mereka di dalam kekafiran. Bagi orang-orang itu telah Kami sediakan siksa yang pedih.” [QS. An Nisa:18]
(b). Dari manusia secara umum. Rasulullah ﷺ menyatakan:
“Hijrah tidak terputus sampai terputusnya tobat. Dan tobat tidak terputus sampai matahari terbit dari sebelah Barat.” [HR Abu Daud no. 2479 dan Ahmad dalam Musnad (3/99) dan dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 7469]
Apabila matahari telah terbit dari Barat, maka tobat seorang hamba tidak bermanfaat, sebagaimana ditegaskan Allah ﷻ dalam firman-Nya:
“Yang mereka nanti-nanti tidak lain hanyalah kedatangan malaikat kepada mereka (untuk mencabut nyawa mereka), atau kedatangan Rabbmu atau kedatangan sebagian tanda-tanda Rabbmu tidaklah bermanfa’at lagi iman seseorang bagi dirinya sendiri yang belum beriman sebelum itu, atau dia (belum) mengusahakan kebaikan dalam masa imannya. Katakanlah:”Tunggulah olehmu sesungguhnya kami pun menunggu(pula).” [QS. Al An’am:158]
Kesimpulannya:
Bila seseorang berbuat kemaksiatan apapun, baik berupa kekufuran, dosa besar atau kecil, lalu bertobat dengan benar (Tobat Nasuha), maka Allah ﷻ adalah Zat Maha Penerima tobat.
Kasus yang ditanyakan ini pun, selama belum ada vonis kafir terhadap orang tersebut secara syari, maka cukup dengan tobat saja tanpa harus mengucapkan syahadat kembali.
Maraji’ jawaban.
– Syarah Riyadhus Sholihin karya Syeikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, cetakan pertama tahun 1415 H, Dar Al Wathon, Riyadh.
Sumber: Majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun VIII/1426H/2005M