Perbuatan zina adalah dosa besar, dan dosa besar zina bertingkat-tingkat sesuai dengan kerusakannya:
• Seseorang yang berzina dengan banyak orang, lebih bobrok (rusak) dan lebih besar dosanya daripada yang berzina dengan satu orang saja.
• Seseorang yang berzina terang-terangan, lebih bobrok (rusak) dan lebih besar dosanya daripada yang berzina secara sembunyi-sembunyi.
• Seseorang yang berzina dengan wanita yang bersuami, lebih bobrok (rusak) dan lebih besar dosanya daripada yang berzina dengan wanita yang tidak bersuami. Karena dalam perbuatan tersebut terdapat kezaliman, permusuhan, dan merusakan istri orang.
• Seseorang yang berzina dengan istri tetangga, lebih bobrok (rusak) dan lebih besar dosanya daripada orang yang berzina dengan selain tetangga, karena itu menimbulkan gangguan terhadap tetangga, dan penyimpangan terhadap wasiat Allah dan Rasul-Nya.
Aku bertanya kepada Rasulullah ﷺ: “Dosa apakah yang paling besar?”
Beliau ﷺ menjawab: “Engkau menyekutukan Allah, padahal Dia-lah yang telah menciptakanmu.”
Aku katakan kepada beliau: “Itu dosa yang sangat besar.”
Kemudian aku bertanya kembali: “Kemudian dosa apa lagi?”
Beliau ﷺ menjawab: “Engkau membunuh anakmu, karena takut ia makan bersamamu.”
Aku bertanya kembali: “Kemudian dosa apa lagi?”
Beliau ﷺ menjawab: “Engkau berzina dengan istri tetanggamu.” [Sahih: HR. Al-Bukhari (no. 4477 dan 6811), Muslim (no. 86), at-Tirmidzi (no. 3182), dan an-Nasa-i (VII/89)]
“Sekiranya seorang laki-laki berzina dengan sepuluh wanita, itu lebih ringan daripada ia berzina dengan istri tetangganya.” [Sahih: HR. Al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad (no. 103), Ahmad (IV/8), dan selainnya]
• Seorang yang berzina dengan istri mujahid (orang yang berjihad) di jalan Allah, lebih bobrok (rusak dan lebih besar dosanya) daripada yang berzina dengan wanita lainnya. Karena pada Hari Kiamat nanti akan dikatakan kepada si mujahid: “Ambillah dari kebaikan pezina itu sesuka hatimu!” [Sebagaimana disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Muslim (no. 1897) (139-140)]
• Seseorang yang berzina dengan mahramnya (seperti ibunya, kakak perempuan, adik perempuan), lebih jahat, lebih bobrok (rusak dan lebih besar dosanya), daripada yang berzina dengan selainnya.
Hukuman bagi orang yang berzina dengan mahramnya, menurut Imam Ibnul Qayyim rahimahullah adalah dibunuh. Beliau rahimahullah berkata:
“Jika perbuatan keji itu dilakukan dengan orang yang masih memiliki hubungan kekeluargaan dari para mahramnya, itu adalah perbuatan yang sangat membinasakan. Dan wajib dibunuh pelakunya, bagaimana pun keadaannya. Ini adalah pendapat Imam Ahmad dan yang selainnya.” [Lihat Raudhatul Muhibbin (hlm. 318)]
Imam Ahmad berdalil dengan beberapa hadis, di antaranya dari Bara’ bin Azib radhiyallahu anhu, ia berkata:
“Aku bertemu dengan pamanku dan ia membawa bendera, lalu aku berkata: “Mau kemana engkau wahai paman?”
Dia berkata: “Aku diutus oleh Rasulullah ﷺ untuk memenggal leher seorang laki-laki, dan mengambil hartanya yang telah berzina dengan istri bapaknya (ibu tiri).” [Sahih: HR. Abu Dawud (no. 4457), at-Tirmidzi (no. 1362), an-Nasa-i (VI/109), Ibnu Majah (no. 2607), al-Baihaqi (VIII/237), dan Ahmad (IV/292). Disahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Irwa-ul Ghalil (no. 2351)]
Dosa zina juga bertingkat-tingkat sesuai dengan waktu, tempat, dan kondisi:
• Orang yang berzina pada malam atau siang Ramadan, lebih besar dosanya daripada yang berzina pada selain waktu tersebut.
• Orang yang berzina di tempat-tempat yang mulia dan utama, lebih besar dosanya daripada yang berzina di selain tempat-tempat tersebut.
Pelaku zina juga bertingkat-tingkat:
• Seorang yang sudah menikah, lebih jelek (buruk) dan lebih besar dosanya daripada yang belum menikah.
• Orang yang sudah tua, lebih jelek dan lebih besar dosanya daripada
• Orang yang alim (orang yang yang berilmu/guru), lebih jelek (buruk) dan lebih besar dosanya daripada orang yang bodoh.
• Thalibul ilmi (Penuntut Ilmu), lebih jelek (buruk), dan lebih besar dosanya daripada orang awam.
• Orang yang mampu (kaya), lebih jelek (buruk), dan lebih besar dosanya dari orang yang fakir dan lemah. [Dinukil dengan sedikit tambahan dari Rasa-il fii Abwab Mutafarriqah (hlm. 253-254), karya Muhammad bin Ibrahim al-Hamd]
Dinulkil dari tulisan berjudul: “ZINA, BAHAYA DOSA DAN HUKUMANNYA” yang ditulis oleh: Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله