“Aku pernah bertanya pada Ayyub Al Anshori, bagaimana kurban di masa Rasulullah ﷺ?” Beliau menjawab, “Seseorang biasa berkurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan kurban tersebut, dan memberikan makan untuk yang lainnya.” [HR. Tirmidzi no. 1505 dan Ibnu Majah no. 3147. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadis ini Sahih]
Bagaimana jika satu keluarga berkurban lebih dari satu?
Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya: “Ada keluarga terdiri dari 22 anggota. Mereka tinggal di satu rumah, dan yang memberi nafkah pun satu orang. Di hari Iduladha yang penuh berkah, mereka berencana berkurban dengan satu kurban. Apakah seperti ini sah, atau mesti dengan dua kurban?”
Jawaban para ulama yang duduk di Lajnah: “Jika anggota keluarga banyak dan berada dalam satu rumah, maka boleh saja berkurban dengan satu kurban. Akan tetapi jika bisa berkurban lebih dari satu, itu lebih afdhal.” [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 11: 408]
Dalam Madzhab Syafi’i juga dijelaskan, bahwa satu kurban untuk satu keluarga adalah Sunnah Kifayah.
Abu Bakr bin Muhammad bin ‘Abdul Mu’min, semoga Allah merahmati beliau, berkata:
“Kurban itu adalah Sunnah Kifayah. Maksudnya, jika satu anggota keluarga sudah melakukannya, maka semuanya telah memenuhi yang Sunnah. Seandainya tidak ada yang berkurban dalam satu keluarga, hal itu dimakruhkan. Namun tentu saja yang dikenakan di sini adalah orang yang merdeka dan berkemampuan.” [Kifayah Al-Akhyar fi Halli Ghayah Al-Ikhtishar, hlm. 579]
Bisa disimpulkan dari pendapat Syafi’iyah, bahwa jika satu keluarga ada yang berkurban lebih dari satu, juga dibolehkan. Misal dalam satu keluarga ada kepala keluarga yang berkurban dan istrinya dengan dua kurban, itu sah-sah saja.