بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
THAWAF WADA, AMALAN TERAKHIR IBADAH HAJI
Thawaf Wada adalah sebagai penghormatan terakhir pada Masjidil Haram. Jadinya thawaf ini adalah AMALAN TERAKHIR bagi orang yang menjalankan HAJI sebelum ia meninggalkan Mekkah. Tidak ada lagi amalan setelah itu.
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata:
أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ ، إِلاَّ أَنَّهُ خُفِّفَ عَنِ الْحَائِضِ
“Manusia diperintahkan menjadikan AKHIR AMALAN HAJINYA adalah di Baitullah (dengan Thawaf Wada, pen), kecuali hal ini diberi keringanan bagi wanita haid.” [HR. Bukhari no. 1755 dan Muslim no. 1328]
Adapun wanita haid yang telah menjalani Thawar Ifadhah, jika ia bisa menunggu sampai haidnya suci, maka ia diperintahkan melakukan Thawaf Wada. Jika tidak mampu menunggu karena harus meninggalkan Mekkah, Thawaf Wada gugur darinya.
Thawaf Wada ini wajib menjadi akhir amalan orang yang berhaji di Baitullah dan ia tidak boleh lagi tinggal lama setelah itu. Jika ia tinggal lama setelah itu, Thawaf Wadanya wajib diulangi. Adapun jika diamnya sebentar seperti karena menunggu rombongan, membeli makanan atau ada kebutuhan lainnya, maka itu tidaklah masalah. Begitu pula jika ada yang belum menunaikan Sai hajinya, maka ia boleh menjadikan Sainya setelah Thawaf Wada. Karena melakukan Sai tidak memerlukan waktu yang lama.
Sedangkan bagi penduduk Mekkah, tidak ada kewajiban Thawaf Wada. Begitu pula tidak ada kewajiban Thawaf Wada bagi orang yang berumroh, karena tidak ada dalil yang menjelaskannya, sebagaimana pendapat Jumhur Ulama, yaitu Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah.
Boleh pula mengakhirkan Thawar Ifadhah dan digabungkan satu niat dengan Thawaf Wada. Demikian menurut pendapat yang shahih.
Bagi yang telah selesaikan menunaikan seluruh manasik, segeralah pulang dan kembali pada keluarganya, karena demikian mendapatkan pahala yang besar. Dan inilah yang dilakukan oleh Nabi ﷺ.
Dari Abu Hurairah, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنَ الْعَذَابِ ، يَمْنَعُ أَحَدَكُمْ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَنَوْمَهُ ، فَإِذَا قَضَى نَهْمَتَهُ فَلْيُعَجِّلْ إِلَى أَهْلِهِ
“Safar adalah bagian dari azab (siksa). Ketika safar salah seorang dari kalian akan sulit makan, minum dan tidur. Jika urusannya telah selesai, bersegeralah kembali kepada keluarganya.” [HR. Bukhari no. 1804 dan Muslim no. 1927]
Semoga Allah menjadikan perjalanan haji kita penuh berkah dan menuai haji mabrur yang tiada balasan mulia selain Surga.
Referensi:
• Ar Rofiq fii Rihlatil Hajj, terbitan Majalah Al Bayan, cetakan 1429 H.
• Shifat Hajjatin Nabi -ﷺ-, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq At Thorifiy, terbitan Maktabah Dar Al Minhaj, cetakan ketiga, 1433 H.
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.Com)
[Artikel Muslim.Or.Id]
Sumber: https://muslim.or.id/18378-thawaf-wada-akhir-haji.html
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: http://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
Leave A Comment