TETAP WAJIB QADHA SHALAT SETELAH SADAR BIUS OPERASI

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ
TETAP WAJIB QADHA SHALAT SETELAH SADAR BIUS OPERASI
Sering beberapa pasien bertanya-tanya, jika dioperasi dan dibius total, apakah kita harus qadha shalat atau tidak? Jika diqadha, apakah bisa dijamak-qashar? Berikut fatwa mengenai hal ini.
Pertanyaan:
س124- من زال عقله بالبنج لمدة يوم أو يومين فهل عليه أن يصلي الصلوات التي فاتته إذا صحا من البنج؟
“Seseorang yang hilang kesadarannya karena dibius selama satu atau dua hari, apakah wajib baginya mengganti shalat yang terlewatkan jika telah sadar dari bius?
Jawaban:
جـ – يلزمه القضاء مرتبا فور إفاقته، فقد روي عن عمار بن ياسر – رضي الله عنه – أنه أغمي عليه ثلاثة أيام فقضاها؛ وذلك أن الإغماء ومثله زوال العقل بالبنج لا تطول مدته، فلا يسقط به التكليف لإمكان القضاء بلا مشقة، خلاف الجنون المطبق والإغماء الطويل، فإنه قد يبقى أشهرا أو سنوات، فيشق عليه قضاء ما فاته من الصلاة والصوم، فرفع عنه التكليف لقول النبي – صلى الله عليه وسلم – (( رفع القلم عن ثلاثة: النائم حتى يستيقظ، والمجنون حتى يفيق، والصغير حتى يبلغ )) ومعلوم أن النائم يقضي ما فاته من الصلوات بعد انتهاء نومه، وذلك لقول النبي – صلى الله عليه وسلم – (( من نام عن صلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها، لا كفارة لها إلا ذلك. وقرأ قول الله تعالى: (( وأقم الصلاة لذكري )) )) والله أعلم
“Wajib baginya mengqadha secara berurutan dengan segera. Diriwayatkan dari Ammar bin Yasir radhiallahu ‘anhu, bahwasanya ia tidak sadar (pingsan), maka wajib baginya meng-qadha selama tiga hari (pingsannya). Hal ini karena pingsan dan pingsan akibat bius, kesadaran hilang tidak dalam jangka waktu yang lama. Maka tidak gugur beban kewajiban (shalat) tanpa kesusahan.
Berbeda halnya dengan orang gila atau tidak sadar dalam jangka waktu yang lama, ia tidak sadar berbulan-bulan atau bertahun-tahun, maka berat baginya meng-qadha apa yang tidak ia kerjakan berupa shalat dan puasa. Maka beban taklif diangkat (digugurkan) darinya, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:
“Diangkat pena dari tiga:
  • Orang yang tidur hingga ia bangun,
  • Orang yang gila hingga ia sadar, dan
  • Anak kecil hingga ia baligh”
Dan telah diketahui, bahwa orang yang tidur meng-qadha shalat-shalat yang terlewatkan setelah berhenti dari tidur (bangun). Sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:
“Barang siapa yang ketiduran dari shalat (tidak shalat) atau lupa, maka hendaklah ia shalat ketika mengingatnya. Tidak ada kafarah (tebusan) baginya keculai hal tersebut (yaitu qhada shalat)”
Kemudian beliau membaca firman Allah taala:
“Dan tegakkanlah shalat untuk mengingat Aku.”
Wallahu ‘alam
Sumber: Fatawa As-Syar’iyyah fi masa’ilit thibbiyyah 2/83, bisa diakses juga di: http://ibn-jebreen.com/?t=books&cat=3&book=50&toc=2412&page=2247&subid=1417
Pertanyaan:
نومت في مستشفى الظهران العسكري من أجل التبرع بكلية فأدخلت في غرفة العمليات قبل الظهر ولم يخرج التخدير إلا عند صلاة العشاء فصليت الظهرو العصر جمعاً و قصراً وكذلك المغرب و العشاء جمعاً و قصراً فهل هذا العمل صحيح؟
“Saya dibius di rumah sakit militer di daerah Dahran karena menjalani operasi donor ginjal. Saya dimasukkan ke ruang operasi sebelum Zuhur, bius masih bekerja dan berakhir ketika shalat Isya. Aku pun shalat Zuzur dan Ashar dengan cara jamak-qashar. Demikian juga Magrib dan Isya, apakah perbuatan ini benar?
Jawaban:
فقد اختلف أهل العلم في وجوب القضاء على من زال عقله بالبنج
فقال بعضهم لا يقضي لأنه حصل بما هو مباح فصار كما لو أغمي عليه بمرض، وهذا قول محمد بن الحسن صاحب أبي حنيفة، فجعله في حكم المغمي عليه.
وقال آخرون يلزمه القضاء لأنه إغماء حصل بصنع العباد، وهذا قول أبي حنيفة وقال الشافعي: “يقضي لأن البنج في حكم الخمر”. ذكره النووي رحمه الله في المجموع.
وعند الحنابلة يقضي مطلقاً لأنهم يوجبون القضاء على المغمى عليه وعلى من زال عقله بمسكر فلو ألحقناه بأحدهما لم يختلف الحكم
“Ulama berselisih pendapat mengenai wajibnya meng-qadha bagi mereka yang hilang kesadarannya karena dibius. Sebagian mengatakan, tidak perlu di-qadha karena terjadi dengan sesuatu yang mubah, sebagaimana jika ia pingsang karena penyakit. Ini adalah pendapat Muhammad bin Hasan yang bermazhab Hanafiyyah. Ia menyamakan hukumnya dengan orang yang pingsan.
Berkata ulama yang lain, wajib baginya meng-qadha karena tidak sadar tersebut terjadi karena perbuatan manusia. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Asy-Syafi’i, disebutkan oleh imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ mengenai hukum khamer.
Menurut ulama Mazhab Hanabilah, di-qadha secara mutlak, karena mereka mewajibkan qhada bagi orang yang pingsan ataupun orang yang hilang kesadarannya karena mabuk. Jika kita komparasikan dengan salah satu dari keduanya, maka hukumnya tidak berbeda.
واختار الشيخابن عثيمين رحمه الله تعالى:
“إن زال عقله بفعله ـ أي باختياره ـ فعليه القضاء وإن كان بغير اختياره فلا قضاء عليه” .
والقول بوجوب القضاء هو الأحوط والأبرأ للذمة.
وعلى القول بالقضاء فما فعلته من قصر الصلاة غير صحيح لأن قصر الصلاة يكون في السفر
وعليه فليزمك أن تعيد الصلاة بدون قصر.
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah taala berkata:
“Jika kesadarannya hilang karena pilihannya (dibius adalah pilihan pasien), maka wajib baginya meng-qadha. Jika tanpa pilihannya sendiri maka tidak perlu meng-qadha.”
Pendapat yang mewajibkan meng-qadha lebih hati-hati dan lebih melepaskan diri dari tanggungan kewajiban.
Menurut pendapat yang mewajibkan qhada, maka apa yang engkau perbuat dengan mengqashar shalat adalah tidak benar, karena qashar itu ketika safar. Maka wajib bagi engkau mengulangi shalat tanpa mengqahsar.
Sumber: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=51679
Kesimpulan:
– Wajib meng-qadha shalat yang terlewatkan selama dibius.
– Qhada dengan cara shalat berturut-turut TANPA diqashar.
Penulis: dr. Raehanul Bahraen
https://muslimafiyah.com/wajib-qadha-shalat-setelah-sadar-bius-operasi.html
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: nasihatsahabatcom@gmail.com
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
#shalat #sholat #salat #solat #qadha #qodho #pingsan #bius #dibius #tetapqadha #sesudahoperasi #tidaksadarkandiri #obatbius #dijamakqashar #diqadha #diqodho #setelahsadar #biusoperasi
Admin Nasihat Sahabat

Artikel Terbaru

DENGAN DALIH TOLERANSI, JANGAN SAMPAI KITA KEBABLASAN

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ DENGAN DALIH TOLERANSI, JANGAN SAMPAI KITA KEBABLASAN Dengan dalih toleransi, jangan sampai kita kebablasan.…

3 months lalu

BOLEH TOLERANSI, TAPI JANGAN KEBABLASAN

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   BOLEH TOLERANSI, TAPI JANGAN KEBABLASAN Boleh toleransi, tapi jangan kebablasan. Tidak sedikit orang…

3 months lalu

BOLEH DAN TIDAK BOLEH TERHADAP NON-MUSLIM (TAUTAN e-BOOK)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   BOLEH DAN TIDAK BOLEH TERHADAP NON-MUSLIM (TAUTAN e-BOOK) Agar toleransi tidak kebablasan, cobalah…

3 months lalu

LIMA PRINSIP RUMAH TANGGA ISLAMI (E-BOOK)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   LIMA PRINSIP RUMAH TANGGA ISLAMI (E-BOOK) Islam agama yang sempurna. Maka pasti ada…

3 months lalu

KABAR GEMBIRA BAGI YANG TELAH MENYESALI DOSANYA (e-BOOK)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   KABAR GEMBIRA BAGI YANG TELAH MENYESALI DOSANYA (e-BOOK) Oleh: Ustadz: Dr. Abu Hafizhah…

3 months lalu

SAFAR WANITA TANPA MAHRAM DIBOLEHKAN DENGAN KETENTUAN DAN SYARAT, BENARKAH?

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   SAFAR WANITA TANPA MAHRAM DIBOLEHKAN DENGAN KETENTUAN DAN SYARAT, BENARKAH? Asalnya, Safar Wanita…

4 months lalu