“Persusuan itu menyebabkan adanya hubungan mahram, sama seperti mahram karena keturunan (nasab).” [HR. Bukhari dan Muslim]
Sehingga hubungan perususuan tidak hanya anak susu atau saudara susu, tetapi juga mencakup hubungan yang lainnya.
Ada hubungan mahram karena berstatus paman, juga ada hubungan mahram karena paman persusuan.
Hanya saja, persusuan yang bisa menyebabkan mahram syaratnya ada dua:
1. Usia bayi sebelum dua tahun
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:
لاَ رَضَاعَ إِلاَّ مَا كَانَ فِى الْحَوْلَيْنِ.
“Tidak ada persusuan (yang menjadikan mahram), kecuali pada umur dua tahun.” [HR. Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra, 7:462. Hadits ini sanadnya, lihat takhrij Syaikh Syuaib Al-Arnauth dalam Zaad Al-Ma’ad, 5:525]
2. Minimal lima kali persusuan
Satu kali persusuan batasannya ketika bayi menyusu sampai kenyang atau melepaskan sendiri ASI-nya.
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan:
“Yang pernah diturunkan dalam Alquran adalah, bahwa sepuluh kali persusuan menyebabkan adanya hubungan mahram. Kemudian hal itu dihapus menjadi lima kali persusuan. Kemudian Nabi ﷺ wafat, dan keadaan masih seperti itu.” [HR. Muslim dan At-Tirmidzi dan kitab Jami’-nya, dan lafal hadis ini diambil dari beliau]