بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

 

TENTANG JUAL BELI ONLINE

Pertumbuhan toko online atau online shop atau lebih jamak disebut olshop seakan sulit terbendung lagi. Kalau dahulu ada yang beranggapan bahwa toko online harus mempunyai website, kini anggapan itu tidak berlaku lagi. Hanya bermodalkan media sosial, bahkan kadang hanya dengan cara memasang display picture (DP) dan status di BBM/WA, seseorang sudah bisa menobatkan dirinya punya olshop. Bahkan ada yang nyaris tanpa modal, karena adanya sistem dropship.
Apa dan bagaimana syariat memandang toko online itu, simak penjelasan berikut ini.
Syarat-Syarat Jual Beli
Pasa dasarnya, setiap jual beli yang memenuhi syarat-syaratnya maka hukumnya sah. Adapun syarat-syarat jual beli adalah:
1. Saling rida antara penjual dan pembeli.
2. Penjual dan pembeli adalah orang yang secara syari sah akadnya, yaitu merdeka, mukallaf, dan rasyid, yakni mampu membelanjakan (mengelola) harta dengan baik.
3. Keduanya adalah pemilik objek transaksi atau mewakili pemiliknya.
4. Barang yang diperjualbelikan adalah barang yang manfaatnya halal.
5. Yang ditransaksikan adalah sesuatu yang mampu dikuasai.
6. Yang ditransaksikan adalah sesuatu yang diketahui bersama oleh kedua belah pihak yang bertransaksi. [al-Mulakhkhash al-Fiqhi]
Syarat yang pertama insya Allah bisa terpenuhi dengan mudah.
Syarat yang kedua dapat diketahui melalui komunikasi. Melalui komunikasi tersebut dapat dicari kepastian, bahwa penjual dan pembeli adalah pihak yang secara syari memenuhi syarat untuk bertransaksi, identitas pun jelas.
Syarat yang ketiga, hendaknya status penjual jelas sebagai pemilik barang yang dijual atau berstatus sebagai wakilnya dalam penjualan. Pihak yang menjadi wakil tidak boleh menampakkan diri sebagai pemilik barang, padahal barang tersebut bukan miliknya. Sebab, Rasulullah ﷺ melarang berjualan sesuatu yang tidak dimiliki.
Syarat yang kelima bermakna, bahwa barang yang dijual benar-benar dalam kekuasaan penjual, tidak semacam burung yang lepas atau barang yang masih dalam kekuasaan orang lain.
Syarat yang keenam tentang sifat atau spesifikasi barang yang dijual, ini dapat diketahui dengan dilihat langsung, disebutkan spesifikasinya secara yang lengkap, atau dilengkapi dengan contoh dalam gambar atau video.
Selama syarat-syarat di atas terpenuhi dan barang sesuai dengan spesifikasi, transaksi boleh dilakukan dengan alat komunikasi masa kini, baik melalui telepon, SMS, dan sejenisnya.
Apabila terjadi ketidaksesuaian antara spesifikasi barang dan kenyataannya, pembeli berhak mengembalikan barang tersebut kepada penjual.
[Fatwa asy-Syaikh Shalih al-Fauzan]
Seseorang bertanya kepada asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah terkait dengan barang dagangan yang dijual di internet. Dia menerima pembayaran melalui internet. Dia juga bekerja sama dengan bank. Apakah jual beli tersebut sah?
Beliau menjawab:
“Pada asalnya jual beli itu terjadi dalam satu majelis yang terdiri dari penjual dan pembeli. Akan tetapi apabila Anda mengetahui penjual dan mendengar suaranya, lalu terjadi ijab dan qabul (transaksi syari), dan Anda yakin bahwa orang tersebut Anda kenal, jual belinya sah. Ini disebut majelis hukmi (secara hukum syari termasuk kategori ‘majelis’). Adapun meng-qabdh (menerima) uang, bisa Anda lakukan dengan cara apa saja.” (Fatwa asy-Syaikh Shalih al-Fauzan)
Penulis: al-Ustadz Qomar Suaidi
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: http://nasihatsahabat.com/
Email: nasihatsahabatcom@gmail.com
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
Admin Nasihat Sahabat

Bagikan
Ditayangkan oleh
Admin Nasihat Sahabat

Artikel Terbaru

TENTANG MUSIK DAN NASYID

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   TENTANG MUSIK DAN NASYID Syaikh Ahmad An-Najmi rahimahullah berkata: إن الأغاني معصية والمصر…

2 days lalu

KISAH RAJA NAJASYI (ASHHAMAH BIN JABAR) DARI ETIOPIA

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   KISAH RAJA NAJASYI (ASHHAMAH BIN JABAR) DARI ETIOPIA   Najasyi bisa dikatakan tabi’in,…

2 days lalu

PENGKHIANATAN KONSTITUSI

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   PENGKHIANATAN KONSTITUSI An Najasy adalah putra tunggal Raja Habasyah (Etiopia). Para punggawa kerajaan…

2 days lalu

APAKAH ALLAH BERBICARA DENGAN HURUF DAN SUARA?

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   APAKAH ALLAH BERBICARA DENGAN HURUF DAN SUARA? Pertanyaan: Bagaimana cara menjelaskan kepada orang…

2 days lalu

SIFAT MURKA BAGI ALLAH

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   SIFAT MURKA BAGI ALLAH   Ahlussunnah meyakini Allah ﷻ memiliki sifat al ghadhab…

2 days lalu

MENGIMANI SIFAT MURKA ALLAH

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   MENGIMANI SIFAT MURKA ALLAH   Kemuliaan suatu disiplin ilmu sangat erat kaitannya dengan…

2 days lalu