بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
#SifatSholatNabi
TENTANG JAMAK QASHAR SHALAT
Perlu dibedakan antara Jamak dengan Qashar. Mengingat banyak orang yang menganggap bahwa Jamak identik dengan Qashar, padahal hakikatnya mereka adalah dua hal yang berbeda.
Pertama: Hukum Qashar
Hukum Qashar terkait dengan safar (melakukan perjalanan). Atau dengan kata lain: Qashar identik dengan safar. Artinya, ketika orang bersafar, maka disyariatkan untuk meng-Qashar shalatnya. Hanya saja, ulama berbeda pendapat tentang hukum Qashar ketika safar. Ada yang mengatakan wajib, ada yang mengatakan bahwa hukum Qashar adalah Sunnah Muakkad, dan ada juga yang berpendapat bahwa hukum Qashar adalah mubah.
Intinya, semua sepakat bahwa orang yang boleh meng-Qashar shalat adalah musafir. Dalil akan hal ini adalah:
Adapun rincian hukum Qashar, di antaranya adalah sebagai berikut:
Kedua: Hukum Jamak
Hukum asal pelaksanaan shalat adalah dikerjakan sesuai dengan waktu yang ditetapkan. Namun, jika ada sebab tertentu sehingga seseorang harus menjamak shalatnya, maka hal itu diperbolehkan. Batasannya adalah: Selama ada sebab yang mengakibat seseorang kesulitan untuk melaksanakan shalat sesuai waktunya, maka dia diperbolehkan untuk menjamak shalatnya.
Di antara penyebab bolehnya menjamak shalat adalah safar. Dengan demikian, orang yang safar, diperbolehkan untuk melaksanakan shalat dengan Jamak-Qashar.
Di antara aturan Jamak adalah:
– Jika berangkat safar sebelum shalat yang pertama, maka sebaiknya menjamak shalat di akhir waktu (Jamak Ta’khir). Misalnya: Jika berangkat sebelum Zuhur, maka shalat Zuhur dan Ashar dijamak di waktu Ashar.
– Jika berangkatnya sesudah shalat pertama, maka sebaiknya menjamak shalat di awal waktu. Misalnya: Jika berangkat setelah Zuhur, maka shalat Asharnya dilakukan di waktu Zuhur.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Tim Dakwah Konsultasi Syariah
[www.KonsultasiSyariah.com]
Sumber: https://konsultasisyariah.com/3894-tentang-menjamak-qashar-shalat.html
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ DENGAN DALIH TOLERANSI, JANGAN SAMPAI KITA KEBABLASAN Dengan dalih toleransi, jangan sampai kita kebablasan.…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ BOLEH TOLERANSI, TAPI JANGAN KEBABLASAN Boleh toleransi, tapi jangan kebablasan. Tidak sedikit orang…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ BOLEH DAN TIDAK BOLEH TERHADAP NON-MUSLIM (TAUTAN e-BOOK) Agar toleransi tidak kebablasan, cobalah…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ LIMA PRINSIP RUMAH TANGGA ISLAMI (E-BOOK) Islam agama yang sempurna. Maka pasti ada…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ KABAR GEMBIRA BAGI YANG TELAH MENYESALI DOSANYA (e-BOOK) Oleh: Ustadz: Dr. Abu Hafizhah…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ SAFAR WANITA TANPA MAHRAM DIBOLEHKAN DENGAN KETENTUAN DAN SYARAT, BENARKAH? Asalnya, Safar Wanita…