Kita melihat sebagian kalender pada waktu Ramadan, diletakkan padanya bagian yang disebut Imsak, yaitu dijadikan sekitar 10 menit atau seperempat jam sebelum salat Subuh (agar manusia menahan dari makan dan minum, pen). Apakah ini memiliki dalil dari sunnah, ataukah ini termasuk kebidahan?
Jawaban Asy Syaikh Al Allamah Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah:
“Ini termasuk kebidahan, dan ia tidak memiliki landasan dalil dari Sunnah. Bahkan Sunnah menyelisihinya, dikarenakan Allah berfirman dalam Kitab-Nya yang mulia:
“وكلوا واشربوا حتى يتبين لكم الخيط الأبيض من الخيط الأسود من الفجر ثم أتموا الصيام إلى الليل ولا تباشروهن وأنتم عاكفون في المساجد تلك حدود الله فلا تقربوها كذلك يبين الله آياته للناس لعلهم يتقون”.
“Dan Makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu terbit fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa hingga malam hari.”
Dan Nabi ﷺ bersabda:
“إن بلالا يؤذن بليل، فكلوا واشربوا حتى تسمعوا أذان ابن أم مكتوم، فإنه لا يؤذن حتى يطلع الفجر”.
“Sesungguhnya Bilal mengumandangkan azan di malam hari. Maka makanlah dan minumlah hingga kalian mendengar azan Ibnu Ummi Maktum. Karena tidaklah dia mengumandangkan azan, kecuali setelah terbit fajar.”
Dan (jadwal) Imsak yang dibuat oleh sebagian manusia ini merupakan TAMBAHAN atas apa yang Alla ﷻ wajibkan sehingga dihukumi batil. Dan hal itu termasuk bentuk sikap tanaththu’ (berlebih-lebihan) dalam agama Allah. Dan sungguh Nabi ﷺ bersabda:
“هلك المتنطعون، هلك المتنطعون، هلك المتنطعون”.
“Celakalah orang-orang yang berlebih-lebihan. Celakalah orang-orang yang berlebih-lebihan. Celakalah orang-orang yang berlebih-lebihan”. [Majmu’ Fatawa wa Rasail jilid ke-19]