بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
TAUBAT NASHUHA
Manusia tidak lepas dari kesalahan, besar maupun kecil, disadari maupun tanpa disengaja. Apalagi jika hawa nafsu mendominasi jiwanya, ia akan menjadi bulan-bulanan berbuat kemaksiatan. Ketaatan, seolah tidak memiliki nilai berarti.
Meski manusia dirundung oleh kemaksiatan dan dosa menumpuk, bukan berarti tak ada lagi pintu untuk memerbaiki diri. Karena, betapapun menggunung perbuatan maksiat seorang hamba, namun pintu rahmat selalu terbuka. Manusia diberi kesempatan untuk memerbaiki diri, yaitu dengan bertaubat dari perbuatan-perbuatan yang bisa mengantarkannya ke jurang neraka. Taubat yang dilakukan haruslah total, yang dikenal dengan Taubat Nashuha. Rasulullah ﷺ bersabda:
كُلُّ بَنِيْ آدَمَ خَطَاءٌ وَ خَيْرُ الْخَطَّائِيْنَ التَّوَّبُوْنَ. رَوَاهُ التِّرْمـِذِيُّ
Setiap Anak Adam (manusia) berbuat kesalahan. Dan sebaik-baiknya orang yang bersalah adalah yang bertaubat [HR At Tirmidzi, no. 2499 dan dihasankan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ Ash Shaghir, no. 4391].
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
لَوْ أَنَّ الْعِبَادَ لَمْ يُذْنِبُوْا لَخَلَقَ اللهُ الْخَلقَ يُذْنِبُوْنَ ثُمَّ يَغْفِرُ لَهُمْ رَواه الْحَاكِمُ
Seandainya hamba-hamba Allah tidak ada yang berbuat dosa, tentulah Allah akan menciptakan makhluk lain yang berbuat dosa, kemudian mengampuni mereka [HR Al Hakim, hlm. 4/246 dan dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Shahihah, no. 967].
Syarat Agar Taubat Diterima
Agar taubat seseorang itu diterima, maka dia harus memenuhi tiga hal yaitu:
(1) Menyesal, (2) Berhenti dari dosa, dan (3) Bertekad untuk tidak mengulanginya.
Taubat tidaklah ada, tanpa didahului oleh penyesalan terhadap dosa yang dikerjakan. Barang siapa yang tidak menyesal, maka menunjukkan bahwa ia senang dengan perbuatan tersebut, dan menjadi indikasi bahwa ia akan terus menerus melakukannya. Akankah kita percaya, bahwa seseorang itu bertaubat, sementara dia dengan ridho masih terus melakukan perbuatan dosa tersebut? Hendaklah ia membangun tekad yang kuat di atas keikhlasan, kesungguhan niat serta tidak main-main. Bahkan ada sebagian ulama yang menambahkan syarat yang keempat, yaitu tidak mengulangi perbuatan dosa tersebut. Sehingga kapan saja seseorang mengulangi perbuatan dosanya, jelaslah bahwa taubatnya tidak benar. Akan tetapi sebagian besar para ulama tidak mensyaratkan hal ini.
Pengertian Taubat Nashuha
Yang dimaksud dengan Taubat Nashuha, adalah kembalinya seorang hamba kepada Allah dari dosa yang pernah dilakukannya, baik sengaja ataupun karena ketidaktahuannya, dengan jujur, ikhlas, kuat dan didukung dengan ketaatan-ketaatan yang mengangkat seorang hamba mencapai kedudukan para wali Allah yang Muttaqin (bertakwa) dan (ketaatan) yang dapat menjadi pelindung dirinya dari setan.
Hukum dan Anjuran Taubat Nashuha
Hukum Taubat Nashuha adalah Fardhu ‘Ain (Menjadi kewajiban setiap individu) atas setiap muslim. Dalilnya:
وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman, supaya kamu beruntung. [An Nuur: 31].
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَّصُوحًا
Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya. [At Tahriim: 8].
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا تُوبُوا إِلَى اللهِ فَإِنِّيْ أَتُوْبُ إِلَى اللهِ فِيْ الْيَوْمِ مِائَةَ مَرَّة.ٍ رَوَاهُ مُسْـلِمٌ
Wahai, kaum Mukminin. Bertaubatlah kepada Allah, karena saya juga bertaubat kepada Allah, sehari seratus kali [HR Muslim (17/24) dengan Syarh Nawawi, dari hadis ‘Abdullah bin ‘Umar].
Umat Islam juga telah bersepakat tentang kewajiban bertaubat, sebagaimana dinyatakan Imam Al Qurthubi: “(Para ulama) umat telah Ijma’ (bersepakat), bahwa hukum bertaubat adalah fardhu (wajib) atas seluruh Mukminin” [Al Jaami’ Li Ahkam Al Qur`an (5/90)]. Ibnu Qudamah juga menyatakan demikian [Mukhtashar Minhaaj Al Qashidin, hlm. 322].
Keluasan Rahmat Allah dan Keutamaan Taubat Nashuha
Manusia hendaklah jangan khawatir jika taubatnya tidak diterima, karena rahmat Allah sangat luas, sebagaimana doa para malaikat yang dijelaskan dalan firman-Nya:
رَبَّنَا وَسِعْتَ كُلَّ شَيْءٍ رَّحْمَةً وَعِلْمًا فَاغْفِرْ لِلَّذِينَ تَابُوا وَاتَّبَعُوا سَبِيلَكَ وَقِهِمْ عَذَابَ الْجَحِيمِ
Ya Rabb kami, rahmat dan ilmu Engkau meliputi segala sesuatu. Maka berilah ampunan kepada orang-orang yang bertaubat dan mengikuti jalan Engkau, dan peliharalah mereka dari siksaan neraka yang bernyala-nyala. [Al Mu’min:7].
Syarat Taubat Nashuha
Agar Taubat Nashuha bisa diterima Allah subhanahu wa ta’ala, ada beberapa syarat yang harus dipenuhinya:
Taubat yang diterima hanyalah dari seorang muslim. Adapun orang kafir, maka taubatnya ialah dengan masuk memeluk Islam. Allah berfirman:
وَلَيْسَتِ التَّوْبَةُ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ حَتَّىٰ إِذَا حَضَرَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ إِنِّي تُبْتُ الْآنَ وَلَا الَّذِينَ يَمُوتُونَ وَهُمْ كُفَّارٌ ۚ أُولَٰئِكَ أَعْتَدْنَا لَهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
Dan tidaklah taubat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan (yang) hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, (barulah) ia mengatakan “Sesungguhnya saya bertaubat sekarang “. Dan tidak (pula diterima taubat) orang-orang yang mati, sedang mereka di dalam kekafiran. Bagi orang-orang itu, telah Kami sediakan siksa yang pedih. [An Nisaa’: 18].
Taubat yang diterima secara syariat, hanyalah yang didasari dengan keikhlasan. Taubat karena riya` atau tujuan duniawi, tidak dikatakan sebagai taubat syar’i. Allah berfirman:
إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا وَأَصْلَحُوا وَاعْتَصَمُوا بِاللَّهِ وَأَخْلَصُوا دِينَهُمْ لِلَّهِ فَأُولَٰئِكَ مَعَ الْمُؤْمِنِينَ ۖ وَسَوْفَ يُؤْتِ اللَّهُ الْمُؤْمِنِينَ أَجْرًا عَظِيمًا
Kecuali orang-orang yang taubat dan mengadakan perbaikan dan berpegang teguh pada (agama) Allah dan tulus ikhlas (mengerjakan) agama mereka karena Allah. Maka mereka itu adalah bersama-sama orang yang beriman, dan kelak Allah akan memberikan kepada orang-orang yang beriman, pahala yang besar. [An Nisaa’: 146].
Taubat tidak sah, kecuali setelah mengetahui perbuatan dosa tersebut dan mengakui kesalahannya, serta berharap selamat dari akibat buruk perbuatan tersebut.
Taubat hanya bisa diterima dengan menunjukkan penyesalannya yang mendalam. Rasulullah ﷺ bersabda:
النَّدَمُ تَوْبَةٌ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَه
Penyesalan adalah taubat [HR Ibnu Majah, no. 4252 dan Ahmad no. 3568 dan yang lainnya. Hadis ini dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jaami’ Al Shaghir, no. 6678]
Orang yang bertaubat wajib meninggalkan kemaksiatannya dan mengembalikan setiap hak kepada pemiliknya, jika berupa harta atau yang sejenisnya. Kalau berupa tuduhan fitnah atau yang sejenisnya, maka dengan cara meminta maaf. Apabila berupa ghibah (menggunjing), maka dengan cara memohon dihalalkan (ditoleransi), selama permohonan tersebut tidak menimbulkan pengaruh buruk yang lain. Bila ternyata berimplikasi buruk, maka cukuplah dengan mendoakannya untuk meraih kebaikan.
Rasulullah ﷺ telah menjelaskan dalam sabda Beliau ﷺ:
إِنَّ اللهَ يَقْبَلُ تَوْبَةَ الْعَبْدِ مَا لَمْ يُغَرْغِرْ. رَوَاهُ التِرْمِذِي
Sesungguhnya Allah menerima taubat seorang hamba sebelum nafasnya berada di kerongkongan [HR At Tirmidzi no. 3537 dan dihasankan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ Ash Shaghir no.1899].
الْهِجْرَةُ لاَ تَنْقَطِعُ حَتَّى تَنْقَطِعَ الْتَوْبَةُ وَلاَ تَنْقَطِعُ الْتَوْبَةُ حَتَّى تَطْلُعَ الشَمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا. رَوَاهُ أبو دَاوُد وَأَحْمَدُ
Hijrah tidak terputus sampai terhentinya (masa untuk) taubat, dan taubat tidak terputus sampai matahari terbit dari sebelah Barat []. HR Abu Dawud, no. 2479 dan Ahmad dalam Musnad (3/99) dan dishahihkan dalam Shahih Al Jami’, no. 7469].
Allah berfirman:
فَاسْتَقِمْ كَمَا أُمِرْتَ وَمَن تَابَ مَعَكَ وَلَا تَطْغَوْا ۚ إِنَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Maka tetaplah kamu pada jalan yang benar, sebagaimana diperintahkan kepadamu dan (juga) orang yang telah taubat beserta kamu. Dan janganlah kamu melampaui batas, sesungguhnya Dia Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. [Huud: 112].
Allah berfirman:
وَإِذَا جَاءَكَ الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِآيَاتِنَا فَقُلْ سَلَامٌ عَلَيْكُمْ ۖ كَتَبَ رَبُّكُمْ عَلَىٰ نَفْسِهِ الرَّحْمَةَ ۖ أَنَّهُ مَنْ عَمِلَ مِنكُمْ سُوءًا بِجَهَالَةٍ ثُمَّ تَابَ مِن بَعْدِهِ وَأَصْلَحَ فَأَنَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Apabila orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami itu datang kepadamu, maka katakanlah “Salaamun-alaikum. Rabb-mu telah menetapkan atas diri-Nya kasih sayang, (yaitu) bahwasanya barang siapa yang berbuat kejahatan di antara kamu lantaran kejahilan, kemudian ia bertaubat setelah mengerjakannya dan mengadakan perbaikan, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [Al An’am: 54].
Yang Harus Diingat Ketika Bertaubat
نَبِّئْ عِبَادِي أَنِّي أَنَا الْغَفُورُ الرَّحِيمُ وَأَنَّ عَذَابِي هُوَ الْعَذَابُ الْأَلِيمُ
Kabarkan kepada hamba-hamba-Ku, bahwa sesungguhnya Aku-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan bahwa sesungguhnya azab-Ku adalah azab yang sangat pedih. [Al Hijr: 49- 50].
Dalil Disyariatkannya Sholat Taubat
Di antara dalil tentang disyariatkannya Sholat Taubat adalah hadis dari Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
مَا مِنْ رَجُلٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا ثُمَّ يَقُومُ فَيَتَطَهَّرُ ثُمَّ يُصَلِّى ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللَّهَ إِلاَّ غَفَرَ لَهُ
“Apabila ada orang yang melakukan suatu perbuatan dosa, kemudian dia berwudhu dengan sempurna, lalu dia mendirikan sholat dua rakaat, dan selanjutnya dia beristigfar memohon ampun kepada Allah, maka Allah pasti mengampuninya.” (HR. Ahmad 48, Abu Daud 1523, Turmudzi 408, dan dishahihkan al-Albani)
Tata Cara Sholat Taubat
Sumber:
https://konsultasisyariah.com/4673-bagaimana-cara-melaksanakan-sholat-sunah-taubat.html
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ DENGAN DALIH TOLERANSI, JANGAN SAMPAI KITA KEBABLASAN Dengan dalih toleransi, jangan sampai kita kebablasan.…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ BOLEH TOLERANSI, TAPI JANGAN KEBABLASAN Boleh toleransi, tapi jangan kebablasan. Tidak sedikit orang…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ BOLEH DAN TIDAK BOLEH TERHADAP NON-MUSLIM (TAUTAN e-BOOK) Agar toleransi tidak kebablasan, cobalah…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ LIMA PRINSIP RUMAH TANGGA ISLAMI (E-BOOK) Islam agama yang sempurna. Maka pasti ada…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ KABAR GEMBIRA BAGI YANG TELAH MENYESALI DOSANYA (e-BOOK) Oleh: Ustadz: Dr. Abu Hafizhah…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ SAFAR WANITA TANPA MAHRAM DIBOLEHKAN DENGAN KETENTUAN DAN SYARAT, BENARKAH? Asalnya, Safar Wanita…