HUKUM MENINGGALKAN SHOLAT JUMAT DAN JAMAAH KARENA PEKERJAAN YANG TIDAK BISA DITINGGALKAN

By |2016-10-26T12:02:11+00:00October 26th, 2016|Fatwa Ulama, Fikih dan Muamalah, Sifat Sholat Nabi|

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ HUKUM MENINGGALKAN SHOLAT JUMAT DAN JAMAAH KARENA PEKERJAAN YANG TIDAK BISA DITINGGALKAN Fatwa Komite Tetap untuk Pembahasan Ilmiah dan Fatwa: إذا وجد عذر شرعي لدى من [...]