HUKUM MERUSAK BARANG TEMAN SECARA TIDAK DISENGAJA

By |2017-07-25T10:45:42+00:00July 25th, 2017|Adab & Akhlak, Fikih dan Muamalah|

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ HUKUM MERUSAK BARANG TEMAN SECARA TIDAK DISENGAJA Pertanyaan: Jika ada orang meminjam motor, lalu terjadi kecelakaan yang tidak disengaja, ada kerusakan tidak berat di motor itu. Ketika dikembalikan, pemilik [...]