BENARKAH ISTRI MEMILIKI HAK PENUH ATAS MAHARNYA?

By |2016-08-26T19:36:06+00:00August 26th, 2016|Fikih dan Muamalah, Muslimah|

 بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ BENARKAH ISTRI MEMILIKI HAK PENUH ATAS MAHARNYA? Bolehkah ia menjual maharnya tanpa sepengetahuan suaminya? Pertanyaan: Waktu saya menikah, suami saya memberikan mahar sebesar 20.200 gram. Karena [...]