HUKUM MEMBERITAHU PEMUDA PELAMAR, BAHWA SI WANITA MENDERITA SUATU PENYAKIT BERBAHAYA

By |2020-09-06T15:50:32+00:00September 6th, 2020|Adab & Akhlak, Fikih dan Muamalah, Nasihat Ulama|

  بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   HUKUM MEMBERITAHU PEMUDA PELAMAR, BAHWA SI WANITA MENDERITA SUATU PENYAKIT BERBAHAYA >>Apakah wajib mengabarkan pihak pelamar laki-laki, bahwa wanita yang dilamar menderita AIDS, jika [...]