HUKUM PENGGEREBEKAN TEMPAT MAKSIAT

By |2016-03-23T18:59:32+00:00March 23rd, 2016|Fatwa Ulama, Fikih dan Muamalah|

Hukum Penggerebekan Tempat Maksiat Oleh: Syaikh Ibrahim bin ‘Amir ar Ruhaili –hafizhahullah– Pertanyaan: Fadhilatusy Syaikh, apakah kami diperbolehkan mengubah kemungkaran dengan kekuatan tangan, seperti menghancurkan lokasi-lokasi pelacuran dan mabuk-mabukkan, sebagaimana [...]