بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ HUKUM MEMAKAI CELAK BAGI LAKI-LAKI Celak biasanya berupa bubuk untuk memalit bulu mata atau disapukan…
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ MAKNA TAUHID YANG TERKANDUNG DALAM IYYAKA NA’BUDU WA IYYAKA NASTA‘IN Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah berkata:…
Fatwa Syaikh Abdul Aziz Ar Rajihi Pertanyaan: Apakah yang sesuai sunnah itu menyegerakan pemakaman jenazah, atau menundanya untuk menunggu banyaknya…
Fatwa Syaikh Mashur Hasan Salman Talbinah merupakan obat Nabawi, yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkannya. Alangkah baiknya jika dalam…
FATWA ASY-SYAIKH MUHAMMAD BIN SHALIH AL-UTSAIMIN -RAHIMAHULLAH- TENTANG ONANI / MASTURBASI “Melakukan kebiasaan tersembunyi (onani), yaitu mengeluarkan mani dengan tangan…