TATA CARA PEMBAGIAN HARTA WARISAN DALAM ISLAM
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ TATA CARA PEMBAGIAN HARTA WARISAN DALAM ISLAM Oleh: Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron Kerabat laki-laki yang berhak menerima pusaka ada 15 orang, yaitu: 1. [...]
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ TATA CARA PEMBAGIAN HARTA WARISAN DALAM ISLAM Oleh: Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron Kerabat laki-laki yang berhak menerima pusaka ada 15 orang, yaitu: 1. [...]
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ EMPAT HAK YANG HARUS DIDAHULUKAN SEBELUM PEMBAGIAN HARTA WARIS Jika suatu permasalahan waris telah terpenuhi padanya rukun waris, syarat waris, sebab waris, dan tidak didapati [...]
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ PENGHALANG-PENGHALANG WARIS Penghalang waris adalah sesuatu yang dapat menghalangi Ahli Waris untuk mendapatkan hak warisnya (baik secara keseluruhan ataupun sebagian besarnya, pen.), meskipun telah terpenuhi [...]
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ RUKUN, SYARAT DAN SEBAB WARIS Rukun Waris Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan berkata: “Proses waris-mewarisi mempunyai tiga rukun yang tidak akan terealisasi suatu proses [...]
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ KEUTAMAAN ILMU FARAIDH (ILMU WARIS) Ilmu Faraidh termasuk ilmu yang mulia, dan juga termasuk ilmu yang tinggi kedudukannya. Karena pentingnya, bahkan sampai Allah sendiri yang [...]