SYARAT WAJIB DAN CARA MENGELUARKAN ZAKAT MAAL

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

SYARAT WAJIB DAN CARA MENGELUARKAN ZAKAT MAAL

Syarat seseorang wajib mengeluarkan zakat adalah sebagai berikut:

  • Islam
  • Merdeka
  • Berakal dan baligh
  • Memiliki nishab

Makna nishab di sini adalah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh syari (agama), untuk menjadi pedoman menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memilikinya. Jika telah sampai ukuran tersebut, orang yang memiliki harta dan telah mencapai nishab atau lebih, diwajibkan mengeluarkan zakat dengan dasar firman Allah:

“Dan mereka bertanya kepadamu, apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, supaya kamu berpikir.” [QS.. Al Baqarah: 219]

Makna Al Afwu (dalam ayat tersebut-red), adalah harta yang telah melebihi kebutuhan. Oleh karena itu, Islam menetapkan nishab sebagai ukuran kekayaan seseorang.

Syarat-syarat nishab adalah sebagai berikut:

  1. Harta tersebut di luar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang dipergunakan untuk mata pencaharian.
  2. Harta yang akan dizakati telah berjalan selama satu tahun (haul), terhitung dari hari kepemilikan nishab, dengan dalil hadis Rasulullah ﷺ.

“Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun).” [HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh al AlBani]

Dikecualikan dari hal ini, yaitu zakat pertanian dan buah-buahan. Karena zakat pertanian dan buah-buahan diambil ketika panen. Demikian juga zakat harta karun (rikaz) yang diambil ketika menemukannya.

Misalnya, jika seorang Muslim memiliki 35 ekor kambing, maka ia tidak diwajibkan zakat, karena nishab bagi kambing itu 40 ekor. Kemudian jika kambing-kambing tersebut berkembang biak sehingga mencapai 40 ekor, maka kita mulai menghitung satu tahun setelah sempurna nishab tersebut.

Nishab, Ukuran dan Cara Mengeluarkan Zakatnya

  1. Nishab Emas

Nishab emas sebanyak 20 Dinar. Dinar yang dimaksud adalah Dinar Islam.

  • 1 Dinar = 4,25 gr emas
  • Jadi, 20 Dinar = 85gr emas murni.

Dalil nishab ini adalah sabda Rasulullah ﷺ:

“Tidak ada kewajiban atas kamu sesuatu pun, yaitu dalam emas, sampai memiliki 20 Dinar. Jika telah memiliki 20 Dinar dan telah berlalu satu haul, maka terdapat padanya zakat ½ Dinar. Selebihnya dihitung sesuai dengan hal itu, dan tidak ada zakat pada harta, kecuali setelah satu haul.” [HR. Abu Daud, Tirmidzi]

Dari nishab tersebut, diambil 2,5% atau 1/40. Dan jika lebih dari nishab dan belum sampai pada ukuran kelipatannya, maka diambil dan diikutkan dengan nishab awal. Demikian menurut pendapat yang paling kuat.

Contoh:

Seseorang memiliki 87 gr emas yang disimpan. Maka jika telah sampai haulnya, wajib atasnya untuk mengeluarkan zakatnya, yaitu 1/40 x 87gr = 2,175 gr atau uang seharga tersebut.

  1. Nishab Perak

Nishab perak adalah 200 Dirham, setara dengan 595 gr perak, sebagaimana hitungan Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin dalam Syarhul Mumti’ 6/104 dan diambil darinya 2,5% dengan perhitungan sama dengan emas.

  1. Nishab Binatang Ternak

Syarat wajib zakat binatang ternak sama dengan di atas, ditambah satu syarat lagi, yaitu binatanngya lebih sering digembalakan di padang rumput yang mubah daripada dicarikan makanan.

“Dan dalam zakat kambing yang digembalakan di luar, kalau sampai 40 ekor sampai 120 ekor…” [HR. Bukhari]

Sedangkan ukuran nishab dan yang dikeluarkan zakatnya adalah sebagai berikut:

a. Unta

Nishab unta adalah 5 ekor.

Dengan pertimbangan di negara kita tidak ada yang memiliki ternak unta, maka nishab unta tidak kami jabarkan secara rinci -red.

b. Sapi

Nishab sapi adalah 30 ekor. Apabila kurang dari 30 ekor, maka tidak ada zakatnya.

Cara perhitungannya adalah sebagai berikut:

Jumlah sapi yang dimiliki: 30-39 ekor
Jumlah sapi yang dikeluarkan: 1 ekor tabi’ atau tabi’ah
Jumlah sapi yang dimiliki: 40-59 ekor
Jumlah sapi yang dikeluarkan: 1 ekor musinah
Jumlah sapi yang dimiliki: 60 ekor
Jumlah sapi yang dikeluarkan: 2 ekor tabi’ atau 2 ekor tabi’ah
Jumlah sapi yang dimiliki: 70 ekor
Jumlah sapi yang dikeluarkan: 1 ekor tabi dan 1 ekor musinnah
Jumlah sapi yang dimiliki: 80 ekor
Jumlah sapi yang dikeluarkan: 2 ekor musinnah
Jumlah sapi yang dimiliki: 90 ekor
Jumlah sapi yang dikeluarkan: 3 ekor tabi’
Jumlah sapi yang dimiliki: 100 ekor
Jumlah sapi yang dikeluarkan: 2 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah

Keterangan:

Tabi’ dan tabi’ah adalah sapi jantan dan betina yang berusia setahun.

Musinnah adalah sapi betina yang berusia 2 tahun.

Setiap 30 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor tabi’ dan setiap 40 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor musinnah.

c. Kambing

Nishab kambing adalah 40 ekor. Perhitungannya adalah sebagai berikut:

Jumlah Kambing: 40 ekor
Jumlah yang dikeluarkan: 1 ekor kambing
Jumlah Kambing: 120 ekor
Jumlah yang dikeluarkan: 2 ekor kambing
Jumlah Kambing: 201 – 300 ekor
Jumlah yang dikeluarkan: 3 ekor kambing
Jumlah Kambing: > 300 ekor
Jumlah yang dikeluarkan: setiap 100 ekor kambing adalah 1 ekor kambing
  1. Nishab hasil pertanian

Zakat hasil pertanian dan buah-buahan disyariatkan dalam Islam dengan dasar firman Allah subhanahu wa ta’ala:

“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” [QS.. Al-An’am: 141]

Adapun nishabnya ialah 5 Wasaq, berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ:

“Zakat itu tidak ada yang kurang dari 5 Wasaq.” [Muttafaqun ‘alaihi]

Satu Wasaq setara dengan 60 sha’ [menurut kesepakatan ulama, silakan lihat penjelasan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 3/364]. Sedangkan 1 sha’ setara dengan 2,175 kg atau 3 kg. Demikian menurut takaran Lajnah Daimah li Al Fatwa wa Al Buhuts Al Islamiyah (Komite Tetap Fatwa dan Penelitian Islam Saudi Arabia). Berdasarkan fatwa dan ketentuan resmi yang berlaku di Saudi Arabia, maka nishab zakat hasil pertanian adalah 300 sha’ x 3 kg = 900 kg. Adapun ukuran yang dikeluarkan, bila pertanian itu didapatkan dengan cara pengairan (atau menggunakan alat penyiram tanaman), maka zakatnya sebanyak 1/20 (5%). Dan jika pertanian itu diairi dengan hujan (tadah hujan), maka zakatnya sebanyak 1/10 (10%). Ini berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ:

“Pada yang disirami oleh sungai dan hujan, maka sepersepuluh (1/10); dan yang disirami dengan pengairan (irigasi), maka seperduapuluh (1/20).” [HR. Muslim 2/673]

Misalnya: Seorang petani berhasil menuai hasil panennya sebanyak 1000 kg. Maka ukuran zakat yang dikeluarkan bila dengan pengairan (alat siram tanaman) adalah 1000 x 1/20 = 50 kg. Bila tadah hujan, sebanyak 1000 x 1/10 = 100 kg

  1. Nishab Barang Dagangan

Pensyariatan zakat barang dagangan masih diperselisihkan para ulama. Menurut pendapat yang mewajibkan zakat perdagangan, nishab dan ukuran zakatnya sama dengan nishab dan ukuran zakat emas.

Adapun syarat-syarat mengeluarkan zakat perdagangan sama dengan syarat-syarat yang ada pada zakat yang lain, dan ditambah dengan tiga syarat lainnya:

  • 1) Memilikinya dengan tidak dipaksa, seperti dengan membeli, menerima hadiah, dan yang sejenisnya.
  • 2) Memilikinya dengan niat untuk perdagangan.
  • 3) Nilainya telah sampai nishab.

Seorang pedagang harus menghitung jumlah nilai barang dagangan dengan harga asli (beli), lalu digabungkan dengan keuntungan bersih setelah dipotong utang.

Misalnya: Seorang pedagang menjumlah barang dagangannya pada akhir tahun dengan jumlah total sebesar Rp. 200.000.000 dan laba bersih sebesar Rp. 50.000.000. Sementara itu, ia memiliki utang sebanyak Rp. 100.000.000. Maka perhitungannya sebagai berikut:

Modal – Utang:

  • Rp. 200.000.000 – Rp. 100.000.000 = Rp. 100.000.000
  • Jadi jumlah harta zakat adalah:
  • Rp. 100.000.000 + Rp. 50.000.000 = Rp. 150.000.000
  • Zakat yang harus dibayarkan:
  • Rp. 150.000.000 x 2,5 % = Rp. 3.750.000
  1. Nishab Harta Karun

Harta karun yang ditemukan wajib dizakati secara langsung, tanpa mensyaratkan nishab dan haul, berdasarkan keumuman sabda Rasulullah ﷺ:

“Dalam harta temuan terdapat seperlima (1/5) zakatnya.” [HR. Muttafaqun alaihi]

Cara Menghitung Nishab

Dalam menghitung nishab terjadi perbedaan pendapat. Yaitu pada masalah, apakah yang dilihat nishab selama setahun, ataukah hanya dilihat pada awal dan akhir tahun saja?

Imam Nawawi berkata: “Menurut mazhab kami (Syafi’i), mazhab Malik, Ahmad, dan jumhur, adalah disyaratkan pada harta yang wajib dikeluarkan zakatnya – dan (dalam mengeluarkan zakatnya) berpedoman pada hitungan haul, seperti: emas, perak, dan binatang ternak- keberadaan nishab pada semua haul (selama setahun). Sehingga, kalau nishab tersebut berkurang pada satu ketika dari haul, maka terputuslah hitungan haul. Dan kalau sempurna lagi setelah itu, maka dimulai perhitungannya lagi, ketika sempurna nishab tersebut.” [Dinukil dari Sayyid Sabiq dari ucapannya dalam Fiqh as-Sunnah 1/468]. Inilah pendapat yang rajih (paling kuat -ed) insya Allah. Misalnya nishab tercapai pada Muharram 1423 H, lalu Rajab pada tahun itu ternyata hartanya berkurang dari nishabnya. Maka terhapuslah perhitungan nishabnya. Kemudian pada Ramadhan (pada tahun itu juga) hartanya bertambah hingga mencapai nishab, maka dimulai lagi perhitungan pertama dari Ramadhan tersebut. Demikian seterusnya sampai mencapai satu tahun sempurna, lalu dikeluarkannya zakatnya. Demikian tulisan singkat ini, mudah-mudahan bermanfaat.

 

***

Diringkas dari tulisan: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.

Dipublikasikan ulang oleh www.Muslim.or.id

Sumber: https://Muslim.or.id/367-syarat-wajib-dan-cara-mengeluarkan-zakat-mal.html

 

Admin Nasihat Sahabat

Artikel Terbaru

DENGAN DALIH TOLERANSI, JANGAN SAMPAI KITA KEBABLASAN

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ DENGAN DALIH TOLERANSI, JANGAN SAMPAI KITA KEBABLASAN Dengan dalih toleransi, jangan sampai kita kebablasan.…

3 months lalu

BOLEH TOLERANSI, TAPI JANGAN KEBABLASAN

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   BOLEH TOLERANSI, TAPI JANGAN KEBABLASAN Boleh toleransi, tapi jangan kebablasan. Tidak sedikit orang…

3 months lalu

BOLEH DAN TIDAK BOLEH TERHADAP NON-MUSLIM (TAUTAN e-BOOK)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   BOLEH DAN TIDAK BOLEH TERHADAP NON-MUSLIM (TAUTAN e-BOOK) Agar toleransi tidak kebablasan, cobalah…

3 months lalu

LIMA PRINSIP RUMAH TANGGA ISLAMI (E-BOOK)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   LIMA PRINSIP RUMAH TANGGA ISLAMI (E-BOOK) Islam agama yang sempurna. Maka pasti ada…

3 months lalu

KABAR GEMBIRA BAGI YANG TELAH MENYESALI DOSANYA (e-BOOK)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   KABAR GEMBIRA BAGI YANG TELAH MENYESALI DOSANYA (e-BOOK) Oleh: Ustadz: Dr. Abu Hafizhah…

3 months lalu

SAFAR WANITA TANPA MAHRAM DIBOLEHKAN DENGAN KETENTUAN DAN SYARAT, BENARKAH?

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   SAFAR WANITA TANPA MAHRAM DIBOLEHKAN DENGAN KETENTUAN DAN SYARAT, BENARKAH? Asalnya, Safar Wanita…

4 months lalu