بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
 
SYARAT-SYARAT NYANYIAN DAN MUSIK YANG DIBOLEHKAN DI HARI RAYA
 
Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu’anha berkata:
 
دَخَلَ أَبُو بَكْرٍ وَعِنْدِي جَارِيَتَانِ مِنْ جَوَارِي الأَنْصَارِ تُغَنِّيَانِ بِمَا تَقَاوَلَتِ الأَنْصَارُ يَوْمَ بُعَاثَ قَالَتْ وَلَيْسَتَا بِمُغَنِّيَتَيْنِ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ أَمَزَامِيرُ الشَّيْطَانِ فِي بَيْتِ رَسُولِ اللهِ وَذَلِكَ فِي يَوْمِ عِيدٍ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَا أَبَا بَكْرٍ إِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا وَهَذَا عِيدُنَا
 
“Abu Bakar masuk, dan ketika itu bersamaku ada dua orang anak kecil perempuan dari kalangan Anshar bersenandung syair kaum Anshor pada perang Buats, dan kedua anak itu bukanlah penyanyi.
 
Maka Abu Bakr berkata: ‘Apakah seruling-seruling setan di rumah Rasulullah ﷺ!?’
 
Dan ketika itu hari raya, maka Rasulullah ﷺ bersabda: “Wahai Abu Bakar, biarkan mereka. Karena sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya, dan ini adalah hari raya kita.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
 
Dalam riwayat Muslim:
 
جَارِيَتَانِ تَلْعَبَانِ بِدُفٍّ
 
“Dua orang anak kecil perempuan bermain rebana.”
 
Hadis yang mulia ini memberikan PENGECUALIAN nyanyian dan musik yang dibolehkan apabila terpenuhi beberapa syarat:
 
Syarat Pertama: Dinyanyikan anak kecil perempuan yang belum baligh dan tidak memunculkan fitnah (godaan bagi laki-laki). Oleh karena itu sebagian ulama menghukumi laki-laki yang menyanyi dan bermain musik sebagai banci, menyerupai wanita.
 
Syarat Kedua: Syair yang dinyanyikan tidak bertentangan dengan syariat, tidak seperti syair-syair nyanyian syahwat anak muda yang memabukkan hati dan melalaikan dari berzikir kepada Allah subhanahu wa taala. Dan menurut Al-Qurthubi rahimahullah, bahwa ucapan Aisyah radhiyallahu’anha, “Dan kedua anak itu bukanlah penyanyi”, menunjukkan bahwa mereka tidak mengetahui nyanyian. Maka nyanyian yang dimaksudkan di sini tidak seperti nyanyian-nyanyian kotor tersebut.
 
Syarat Ketiga: Hanya dinyanyikan pada momen-momen tertentu saja, seperti di hari raya dan resepsi pernikahan, bukan kebiasaan atau hobi tiap hari, apalagi dijadikan profesi.
 
Syarat Keempat: Tidak diiringi alat musik kecuali rebana murni, yaitu rebana yang tidak disertai tambahan alat-alat lain yang biasa ditempelkan atau dikaitkan di sampingnya. Dan Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menerangkan, bahwa pembolehan rebana tidak melazimkan pembolehan alat musik lainnya. Maka dipahami pembolehan rebana hanyalah pengecualian.
 
Syarat Kelima: Yang menyanyikannya tidak berprofesi sebagai penyanyi, dan itu adalah profesi yang haram. Dahulu yang menekuni profesi ini hanyalah budak-budak. Bahkan harga mereka menjadi murah apabila diketahui sebagai ‘artis’. Namun anehnya pekerjaan haram ini sangat diminiati hari ini dan diberi bayaran yang tinggi sekali manggung untuk merusak bangsa. Sementara para guru yang mendidik bangsa digaji kecil per bulan. Bahkan para pemain seruling setan tersebut menjadi idola-idola manusia, laa hawla wa laa quwwata illa billah.
 
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
 
 
Penulis: Al-Ustadz Sofyan Chalid Ruray hafizhahullah
Sumber:
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
 
Baca juga:
SYARAT-SYARAT NYANYIAN DAN MUSIK YANG DIBOLEHKAN DI HARI RAYA