SYARAT DAN SIFAT HEWAN KURBAN SESUAI SUNNAH

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

 

SYARAT DAN SIFAT HEWAN KURBAN SESUAI SUNNAH

Kurban disyariatkan pada hari raya Adh-ha dan hari-hari Tasyrik. Kurban adalah ibadah agung yang menampakkan sifat penghambaan yang ikhlas karena Allah, karena seorang Muslim mendekatkan diri kepada Allah dengan menumpahkan darah binatang ternak secara syariat.

Di antara kriteria keabsahan hewan kurban adalah, hewan tersebut dimiliki dengan cara kepemilikan yang halal. Sehingga tidak sah berkurban dengan binatang hasil merampas, hewan curian, atau dimiliki dengan akad yang haram, atau dibeli dengan uang yang murni haram, seperti riba. Nabi ﷺ bersabda: “Sesungguhnya Allah itu Maha Baik, dan tidak menerima kecuali yang baik…” (HR. Muslim)

Kurban memiliki beberapa syarat, yang tidak sah, kecuali jika telah memenuhinya, yaitu:

1. Hewan yang boleh untuk kurban adalah dari jenis bahimatul an’am (binatang ternak), yang meliputi: unta, sapi, kambing, dan domba. Allah berfirman:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ الله عَلَى مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الأَنْعَامِ

Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka… (QS. Al Haj: 34)

Imam An-Nawawi menyebutkan adanya kesepakatan ulama, bahwa kurban tidak sah, kecuali dari jenis unta, sapi, dan kambing. (Syarh Shahih Muslim, karya An-Nawawi).

2. Hewan kurban memiliki usia minimal yang telah ditetapkan syari’at berupa jaza’ah (berusia setengah tahun) dari domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari yang lainnya.

2a. Ats-Tsaniy dari unta adalah yang telah sempurna berusia lima tahun

2b. Ats-Tsaniy dari sapi adalah yang telah sempurna berusia dua tahun

2c. Ats-Tsaniy dari kambing adalah yang telah sempurna berusia setahun

2d. Al-Jadza’ adalah yang telah sempurna berusia enam bulan

Lihat table di bawah ini untuk usia minimal hewan kurban yang bisa digunakan untuk berkurban:

 

no. Jenis hewan Usia minimal
-1. Domba Genap 6 bulan, masuk bulan ketujuh
-2. Kambing Genap 1 tahun, masuk tahun kedua
-3. Sapi Genap 2 tahun, masuk tahun ketiga
-4. Unta Genap 5 tahun, masuk tahun keenam

Tabel di atas sesuai dengan hadis riwayat Muslim.

3. Bersih dari cacat (aib) yang menyebabkan tidak sah untuk dijadikan hewan kurban, yaitu seperti yang telah dijelaskan dalam hadis Nabi ﷺ:

3a. Buta sebelah matanya dan jelas butanya

3b. Sakit dan jelas sakitnya

3c. Pincang dan jelas pincangnya

3d. Sangat kurus, sampai-sampai tidak punya sumsum tulang

Dari Al Barra’ bin Azib radliallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi ﷺ bersabda sambil berisyarat dengan tangannya demikian (empat jari terbuka): “Ada empat cacat yang tidak boleh dalam hewan kurban: buta sebelah matanya dan jelas butanya, sakit dan jelas sakitnya, pincang dan jelas pincangnya, dan sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.” Al Barra’ mengatakan, “Apapun ciri binatang yang tidak kamu sukai maka tinggalkanlah dan jangan haramkan untuk orang lain. (HR. An-Nasa’i, Abu Daud dan dishahihkan Al-Albani)

Dan hal yang serupa atau lebih dari yang disebutkan di atas dimasukkan ke dalam aib-aib (cacat) ini, sehingga tidak sah berkurban dengannya, seperti buta kedua matanya, kedua tangan dan kakinya putus, ataupun lumpuh.

4. Hewan kurban tersebut milik orang yang berkurban atau diperbolehkan (diizinkan) baginya untuk berkurban dengannya. Maka tidak sah berkurban dengan hewan hasil merampok dan mencuri, atau hewan tersebut milik dua orang yang beserikat, kecuali dengan izin teman serikatnya tersebut.

5. Tidak ada hubungan dengan hak orang lain. Maka tidak sah berkurban dengan hewan gadai dan hewan warisan sebelum warisannya di bagi.

6. Penyembelihan kurbannya harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syariat. Maka jika disembelih sebelum atau sesudah waktu tersebut, maka sembelihan kurbannya tidak sah. [Lihat Bidaayatul Mujtahid (I/450), Al-Mugni (VIII/637) dan setelahnya, Badaa’I’ush Shana’i (VI/2833) dan Al-Muhalla (VIII/30)]

Yang berikut adalah ringkasan sifat hewan kurban Rasulullah ﷺ:
1. Domba jantan
2. Bertanduk
3. Warnanya didominasi putih dan bercampur hitam
4. Kakinya hitam
5. Perutnya hitam
6. Sekitar matanya hitam
7. Mulutnya hitam
8. Besar
9. Dikebiri (untuk penggemukkan)
10. Gemuk
11. Fahil, yaitu jantan terpilih, bisa juga maknanya yang tidak dikebiri, jadi terkadang beliau memilih hewan yang dikebiri terkadang tidak.
12. Harganya mahal.

[Lihat Arkanul Islam, 5/656 karya Asy-Syaikh DR. Sa’id bin Ali bin Wahf Al-Qohthoni hafizhahullahu ta’ala]

Wallahu ta’ala a’lam.

 

Sumber:

https://almanhaj.or.id/1711-syarat-syarat-hewan-kurban-dan-hewan-kurban-yang-utama-dan-yang-dimakruhkan.html

 

Admin Nasihat Sahabat

Artikel Terbaru

JIKA TAK MERASAKAN RASA MANIS DAN KELAPANGAN HATI KETIKA BERAMAL SALEH

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   JIKA TAK MERASAKAN RASA MANIS DAN KELAPANGAN HATI KETIKA BERAMAL SALEH   Ibnul…

2 days lalu

BEGINILAH BENTUK MAKAM DI DUA TEMPAT SUCI HARAMAIN ASY SYARIFAIN, MEKKAH DAN MADINAH

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   BEGINILAH BENTUK MAKAM DI DUA TEMPAT SUCI HARAMAIN ASY SYARIFAIN, MEKKAH DAN MADINAH…

2 days lalu

BEGINILAH BENTUK MAKAM RAJA DAN PANGERAN SAUDI, SEDERHANA DAN TIDAK ADA KEMEWAHAN

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   BEGINILAH BENTUK MAKAM RAJA DAN PANGERAN SAUDI, SEDERHANA DAN TIDAK ADA KEMEWAHAN Di…

2 days lalu

BAGAIMANA WAHYU SAMPAI KEPADA RASULULLAH?

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   BAGAIMANA WAHYU SAMPAI KEPADA RASULULLAH?   Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah,…

2 days lalu

SELAMATKAN SAUDARAMU DARI PENGHINAAN

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   SELAMATKAN SAUDARAMU DARI PENGHINAAN Jangan membeberkan kesalahan orang lain. Ingatlah, bahwa Allah telah…

2 days lalu

KUPAS TENTANG TAWASSUL & MEMINTA SYAFAAT

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   KUPAS TENTANG TAWASSUL & MEMINTA SYAFAAT Sumber: Penuntut Ilmu Syari Tautan Video: https://youtu.be/8HCQimgmj44…

3 days lalu