“Rasulullah ﷺ memberikan batasan waktu kepada kami untuk memendekkan kumis, memotong kuku, mencabuti bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, agar tidak dibiarkan lebih dari empat puluh hari.” [HR. Muslim, Abu Daud, dan an-Nasa’i]
Yang dimaksud hadis ini adalah jangan sampai kuku dan rambut-rambut atau bulu-bulu yang disebut dalam hadis dibiarkan panjang lebih dari 40 hari [Lihat Syarh Shahih Muslim, 3: 133]
Apakah ada anjuran melakukannya pada setiap Jumat?
Syaikh Muhammad bin Ismail Al-Muqaddam mengatakan:
“Terdapat beberapa riwayat tentang tata cara memotong kuku. Memotong kuku ini bisa dilakukan pada waktu Kamis, Jumat, atau hari lainnya. TIDAK TERDAPAT dalil sahih yang memberikan batasan waktu memotong kuku dengan hari tertentu. Namun umumnya ulama menganjurkan untuk melakukannya pada waktu Jumat mengingat Jumat adalah hari raya mingguan. Demikian pula untuk memotong bagian tubuh yang kotor lainnya. Akan tetapi tidak ada dalil yang mengkhususkan hal ini dengan waktu tertentu atau batasan tertentu. Karena itu, selama kuku ini layak untuk dipotong, maka hendaknya seseorang memotongnya.” [Sunan Al-Fitrah, 3:3]
Al-Hafizh As-Sakhawi mengatakan:
لم يثبت في كيفيته ولا في تعيين يوم له عن النبي صلى الله عليه وسلم شيء
“Tidak terdapat riwayat yang sahih dari Nabi ﷺ tentang tata cara memotong kuku dan hari tertentu untuk memotong kuku.” (Al-Maqasidul Hasanah, hlm. 163)
Al-Hafizh Ibnu Hajar pernah memberikan keterangan:
“Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang memotong kuku. Beliau menjawab, ‘Dianjurkan untuk dilakukan pada waktu Jumat, sebelum matahari tergelincir.’ Beliau juga mengatakan, ‘Dianjurkan pada waktu kamis.’ Beliau juga mengatakan, ‘Orang boleh milih waktu untuk memotong kuku.’” Setelah membawakan pendapat Imam Ahmad, kemudian Al-Hafizh memberikan komentar, “(Pendapat terakhir) adalah pendapat yang dijadikan pegangan, bahwa memotong kuku itu disesuaikan dengan kebutuhan.” [Dinukil dari Tuhfatul Ahwadzi Syarh Sunan Turmudzi, 8:33]