Jika terjadi sentuhan langsung antara laki-laki dan perempuan, apakah membatalkan wudhu ataukah tidak? Para ulama fikih berselisih pendapat tentang masalah ini. Ada berbagai pendapat yang cukup banyak. [Lihat al-Majmu’ 2:34 Imam Nawawi]
Pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat yang menyatakan, bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu secara mutlak, baik dengan syahwat maupun tidak, kecuali apabila mengeluarkan air mani dan madhi, maka batal wudhunya.
Dalil-dalilnya di antaranya adalah sebagai berikut:
Dari Abu Hurairah, dari Aisyah, aku kehilangan Rasulullah ﷺ pada suatu malam dari tempat tidurku, lalu kucari-cari. Akhirnya tanganku memegang bagian dalam telapak kaki Nabi ﷺ. Ketika itu Nabi ﷺ di masjid dan kedua telapak kakinya dalam posisi tegak. Saat itu Nabi ﷺ sedang mengucapkan doa, ‘Ya Allah, aku berlindung dengan ridha-Mu dari murka-Mu dan dengan maaf-Mu dari hukuman-Mu. Aku berlindung dengan diri-Mu dari siksa-Mu. Aku tidak mampu memuji-Mu sebagaimana pujian-Mu untuk diri-Mu sendiri.’ [HR Muslim no 222]
Dari Aisyah, aku tidur melintang di hadapan Rasulullah ﷺ yang sedang shalat. Kedua kakiku terletak di arah Kiblat. Jika beliau ﷺ hendak bersujud, beliau sentuh kakiku sehingga kutarik kedua kakiku. Jika beliau ﷺ bangkit berdiri, kembali kuluruskan kakiku. Aisyah bercerita, bahwa pada waktu itu tidak ada lampu di rumah [HR Bukhari no 375 dan Muslim no 272]
Kedua hadis di atas menunjukkan, bahwa sentuhan antara laki-laki dan perempuan tidaklah membatalkan wudhu. Seandainya wudhu batal, tentu shalat yang Nabi ﷺ lakukan juga batal.
Dari Aisyah, sesungguhnya Nabi ﷺ itu sering mencium salah seorang istri, kemudian beliau ﷺ langsung shalat tanpa mengulang wudhu [HR Nasai no 170 dan dinilai shahih oleh al Albani]
Hadis ini menunjukkan, bahwa sentuhan bersyahwat itu tidak membatalkan wudhu. Sebagaimana kita ketahui bahwa mencium istri itu identik dengan syahwat.
[Silakan membaca buku Shahih Fiqh Sunnah 1/138-140, terbitan Maktabah Taufiqiyyah].