Kalau Imam Tasyahud Akhir, Makmum Masbuk Duduk Iftirosy Atau Tawaruk?
Bagaimanakah bentuk duduk Iftirosy dan duduk Tawarruk? Kita dapat melihat dalam hadis Abu Humaid berikut:
فَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى ، وَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ
“Jika duduk di rakaat kedua, beliau duduk di kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (baca: duduk Iftirosy). Jika beliau duduk di rakaat terakhir, beliau mengeluarkan kaki kiri dan menegakkan kaki kanannya, duduk di lantai saat itu (baca: duduk Tawarruk).” (HR. Bukhari no. 828).
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Jika makmum masbuk duduk di akhir sholatnya imam (imam berada pada Tasyahud Akhir), ada tiga pendapat ulama Syafi’iyah dalam hal ini. Pendapat yang lebih tepat -dalam hal ini perselisihannya tidak terlalu kuat-, mayoritas ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa duduknya makmum adalah DUDUK IFTIROSY.
Pendapat kedua -merupakan pendapat lainnya-, duduknya adalah Tawarruk.
Pendapat ketiga dari ulama Syafi’iyah, ketika makmum masbuk berada pada rakaat yang ada Tasyahud (rakaat kedua), maka makmum melakukan duduk Iftirosy. Jika ia berada dalam duduk yang lain, ia melakukan duduk Tawarruk karena mengikuti imam.” (Roudhotuth Tholibin, 1: 185).
Pendapat lebih kuat, duduknya makmum masbuk ketika imam Tasyahud Akhir adalah DUDUK IFTIROSY. Inilah pendapat yang dianut mayoritas ulama Syafi’iyah.
Adapun pemahaman dari hadis berikut:
إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا ، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا ، وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا ، وَإِنْ صَلَّى قَائِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا
“Sesungguhnya imam diangkat untuk diikuti. Jika imam bertakbir, maka bertakbirlah. Jika imam ruku’, maka ruku’lah. Jika imam sujud, maka sujudlah. Jika imam sholat sambil berdiri, maka sholatlah demikian pula.” (Muttafaqun ‘alaih).
Yang dimaksud hadis di atas adalah dalam gerakan umum, bukan gerakan secara detail. Kalau gerakan yang lebih mendalam, tidaklah mengapa makmum berbeda dengan imam seperti ketika imam Tasyahud Akhir, imam melakukan duduk Tawarruk dan makmum masbuk tetap duduk Iftirosy.
Referensi:
Roudhotuth Tholibin, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Al Maktabah Al ‘Ashriyyah, cetakan pertama, tahun 1433 H.
—
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ DENGAN DALIH TOLERANSI, JANGAN SAMPAI KITA KEBABLASAN Dengan dalih toleransi, jangan sampai kita kebablasan.…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ BOLEH TOLERANSI, TAPI JANGAN KEBABLASAN Boleh toleransi, tapi jangan kebablasan. Tidak sedikit orang…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ BOLEH DAN TIDAK BOLEH TERHADAP NON-MUSLIM (TAUTAN e-BOOK) Agar toleransi tidak kebablasan, cobalah…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ LIMA PRINSIP RUMAH TANGGA ISLAMI (E-BOOK) Islam agama yang sempurna. Maka pasti ada…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ KABAR GEMBIRA BAGI YANG TELAH MENYESALI DOSANYA (e-BOOK) Oleh: Ustadz: Dr. Abu Hafizhah…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ SAFAR WANITA TANPA MAHRAM DIBOLEHKAN DENGAN KETENTUAN DAN SYARAT, BENARKAH? Asalnya, Safar Wanita…