SIAPA MAHRAM KITA?

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ 

SIAPA MAHRAM KITA?

>> Apakah Kakak Ipar Termasuk Mahram Kita?

Pertanyaan:

Apakah kakak ipar/istri dari saudara laki-laki itu termasuk muhrim?

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Pertama kami ingatkan, bahwa penggunaan istilah yang benar adalah mahram dan bukannya muhrim. Karena muhrim artinya adalah orang yang melakukan ihram, baik untuk umrah atau haji. Sedangkan mahram, Imam an-Nawawi memberi batasan dalam sebuah definisi berikut:

كل من حرم نكاحها على التأبيد بسبب مباح لحرمتها

Setiap wanita yang haram untuk dinikahi selamanya, disebab sesuatu yang mubah, karena statusnya yang haram. [Syarah Shahih Muslim, An-Nawawi, 9:105]

Kemudian beliau memberikan keterangan untuk definisi yang beliau sampaikan:

Haram untuk dinikahi selamanya: Artinya ada wanita yang haram dinikahi, namun tidak selamanya. Seperti adik istri atau bibi istri. Mereka tidak boleh dinikahi, tetapi tidak selamanya. Karena jika istri meninggal atau dicerai, suami boleh menikahi adiknya atau bibinya.

Disebabkan sesuatu yang mubah: Artinya ada wanita yang haram untuk dinikahi selamanya dengan sebab yang tidak mubah. Seperti ibu wanita yang pernah disetubuhi karena dikira istrinya, atau karena pernikahan syubhat. Ibu wanita ini haram untuk dinikahi selamanya, namun bukan mahram. Karena menyetubuhi wanita yang bukan istrinya, karena ketidaktahuan bukanlah perbuatan yang mubah.

Karena statusnya yang haram: Karena ada wanita yang haram untuk dinikahi selamanya, namun bukan karena statusnya yang haram, tetapi sebagai hukuman. Misalnya, wanita yang melakukan mula’anah dengan suaminya. Setelah saling melaknat diri sendiri karena masalah tuduhan selingkuh, selanjutnya pasangan suami-istri ini dipisahkan selamanya. Meskipun keduanya tidak boleh nikah lagi, namun lelaki mantan suaminya bukanlah mahram bagi si wanita.

Adapun wanita yang tidak boleh dinikahi karena selamanya ada sebelas orang, ditambah karena faktor persusuan. Tujuh di antaranya menjadi mahram karena hubungan nasab, dan empat sisanya menjadi mahram karena hubungan pernikahan.

Pertama, tujuh wanita yang tidak boleh dinikahi karena hubungan nasab:

  1. Ibu, nenek, buyut perempuan dan seterusnya ke atas.
  2. Anak perempuan, cucu perempuan, dan seterusnya ke bawah.
  3. Saudara perempuan, baik saudari kandung, sebapak, atau seibu.
  4. Keponakan perempuan dari saudara perempuan dan keturunannya ke bawah.
  5. Keponakan perempuan dari saudara laki-laki dan keturunannya ke bawah.
  6. Bibi dari jalur bapak [‘ammaat].
  7. Bibi dari jalur ibu [Khalaat].

Kedua, empat wanita yang tidak boleh dinikahi karena hubungan pernikahan:

  1. Ibu istri [ibu mertua], nenek istri dan seterusnya ke atas, meskipun hanya dengan akad
  2. Anak perempuan istri [anak tiri], jika si lelaki telah melakukan hubungan dengan ibunya
  3. Istri bapak [ibu tiri], istri kakek [nenek tiri], dan seterusnya ke atas
  4. Istri anak [menantu perempuan], istri cucu, dan seterusnya kebawah.

Demikian pula karena sebab persusuan, bisa menjadikan mahram sebagaimana nasab. [Taisirul ‘Alam, Syarh Umdatul Ahkam, hal. 569]

Catatan:

Pertama, saudara ipar apakah mahram [muhrim]:

Saudara ipar bukan termasuk mahram. Bahkan Nabi ﷺ mengingatkan agar berhati-hati dalam melakukan pergaunlan bersama ipar. Dalilnya: Ada seorang sahabat yang bertanya: “Ya Rasulullah, bagaimana hukum kakak ipar?”

Nabi ﷺ bersabda: “Saudara ipar adalah kematian.” [HR. Bukhari dan Muslim].

Maksud hadis: Interaksi dengan kakak ipar bisa menjadi sebab timbulnya maksiat dan kehancuran. Karena orang bermudah-mudah untuk bebas bergaul dengan iparnya, tanpa ada pengingkaran dari orang lain. Sehingga interaksinya lebih membahayakan daripada berinteraksi dengan orang lain yang tidak memiliki hubungan keluarga. Kondisi semacam ini akan memudahkan mereka untuk terjerumus ke dalam zina.

Kedua, Sepupu bukan mahram

Karena itu, dalam Islam kita dibolehkan menikahi sepupu. Keterangan selengkapnya ada di: www.konsultasisyariah.com/menikah-dengan-sepupu

Ketiga, istri paman atau suami bibi, bukan mahram.

Misal: Adi punya paman [Rudi], istri Rudi bukan mahram bagi Adi. Atau  Wati punya bibi [Ida], suami Ida bukan mahram bagi Wati.

Allahu a’lam.

 

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits [Dewan Pembina Konsultasi Syariah]

[Artikel www.KonsultasiSyariah.com]

Sumber:  https://konsultasisyariah.com/7425-muhrim-dan-mahram.html

Admin Nasihat Sahabat

Artikel Terbaru

DENGAN DALIH TOLERANSI, JANGAN SAMPAI KITA KEBABLASAN

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ DENGAN DALIH TOLERANSI, JANGAN SAMPAI KITA KEBABLASAN Dengan dalih toleransi, jangan sampai kita kebablasan.…

3 months lalu

BOLEH TOLERANSI, TAPI JANGAN KEBABLASAN

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   BOLEH TOLERANSI, TAPI JANGAN KEBABLASAN Boleh toleransi, tapi jangan kebablasan. Tidak sedikit orang…

3 months lalu

BOLEH DAN TIDAK BOLEH TERHADAP NON-MUSLIM (TAUTAN e-BOOK)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   BOLEH DAN TIDAK BOLEH TERHADAP NON-MUSLIM (TAUTAN e-BOOK) Agar toleransi tidak kebablasan, cobalah…

3 months lalu

LIMA PRINSIP RUMAH TANGGA ISLAMI (E-BOOK)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   LIMA PRINSIP RUMAH TANGGA ISLAMI (E-BOOK) Islam agama yang sempurna. Maka pasti ada…

3 months lalu

KABAR GEMBIRA BAGI YANG TELAH MENYESALI DOSANYA (e-BOOK)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   KABAR GEMBIRA BAGI YANG TELAH MENYESALI DOSANYA (e-BOOK) Oleh: Ustadz: Dr. Abu Hafizhah…

3 months lalu

SAFAR WANITA TANPA MAHRAM DIBOLEHKAN DENGAN KETENTUAN DAN SYARAT, BENARKAH?

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   SAFAR WANITA TANPA MAHRAM DIBOLEHKAN DENGAN KETENTUAN DAN SYARAT, BENARKAH? Asalnya, Safar Wanita…

4 months lalu