“Jika engkau keluar dari rumahmu, maka lakukanlah shalat dua rakaat, yang dengan ini akan menghalangimu dari kejelekan yang berada di luar rumah. Jika engkau memasuki rumahmu, maka lakukanlah shalat dua rakaat yang akan menghalangimu dari kejelekan yang masuk ke dalam rumah.”
Status Hadis:
Hadis ini diriwayatkan oleh al-Bazzar no. 8567, ad-Dailami dalam Musnadnya (1/108), dan Abdul Ghani al-Maqdisi dalam Akhbar as-Shalah (1/68).
Dalam as-Silsilah as-Shahihah dinyatakan:
وهذا إسناد جيد رجاله ثقات رجال البخاري، وفي يحيى بن أيوب المصري كلام يسير لا يضر. وقال الهيثمي في زوائد البزار: ” ورجاله موثقون “. وقال المناوي في ” الفيض “: ” قال ابن حجر: حديث حسن، ولولا شك بكر لكان على شرط الصحيح
Hadis ini sanadnya Jayyid, perawinya tsiqah (terpercaya), perawi Shahih Bukhari. Ada sedikit komentar tentang nama perawi Yahya bin Ayub al-Mishri, namun tidak mempengaruhi keabsahan hadis. Al-Haitsami dalam Zawaid al-Bazzar mengatakan, ‘Perawinya dinilai tsiqqah.’ Sementara al-Munawi dalam Faidhul Qadir menukil keterangan Ibnu Hajar, ‘Hadis Hasan. Andai bukan karena keraguan Bakr tentu sesuai syarat hadis shahih.’ [As-Silsilah as-Sahihah, no. 3/315]
Kesimpulannya, hadis ini statusnya Hasan. Di antara yang bisa kita simpulkan dari hadis di atas:
> Pertama, makna tekstual dalam hadis ini adalah anjuran melaksanakan shalat sunah ketika hendak keluar rumah atau masuk rumah. Terlebih keluar rumah ketika hendak safar, karena manusia lebih membutuhkan penjagaan dan keamanan selama perjalanan.
> Kedua, shalat dua rakaat ini bentuknya bebas, artinya tidak harus shalat sunah khusus. Karena itu bisa dikerjakan dalam bentuk shalat sunah, atau shalat wajib. Misalnya, dia berangkat setelah Subuh, kemudian dia shalat Subuh di rumah. Maka hal ini sudah dianggap mendapat keutamaan hadis di atas.
Al-Munawi mengatakan:
إذا خرجت من منزلك أي أردت الخروج من بيتك فصل ندبا ركعتين خفيفتين وتحصل بفرض أو نفل
’Apabila kamu keluar dari rumahmu’, artinya jika kamu ingin keluar rumah, lakukanlah shalat sunah ringan dua rakaat. Anjuran ini bisa dilaksanakan dalam bentuk shalat wajib atau shalat sunah. [Faidhul Qadir, 1/334]
> Ketiga, bahwa anjuran shalat sunah dalam hadis di atas adalah DIKERJAKAN DI RUMAH dan bukan di masjid. Ini sangat jelas dinyatakan dalam kalimat: ”Jika engkau keluar dari rumahmu, maka lakukanlah shalat dua rakaat.”
> Keempat, bahwa anjuran ini berlaku dalam setiap rumah, baik untuk safar maupun sekadar keluar rumah untuk kegiatan yang lainnya. Baik safar ibadah atau untuk kegiatan murni dunia. Baik safar sehari, atau hingga memakan waktu berhari-hari.
Hanya saja untuk safar lebih ditekankan, karena resiko dan peluang terjadinya hal yang tidak diinginkan, lebih besar dibandingkan ketika diam di rumah.
Apabila kita safar ke luar kota dan menginap di suatu hotel selama berhari-hari, maka kita tidak perlu melaksanakan shalat sunnah ini setiap kita keluar dari hotel dan kembali pulang ke hotel. Hal ini adalah karena anjuran shalat sunah dalam hadis di atas adalah DIKERJAKAN DI RUMAH kita (dan bukan di hotel, yang memang bukan rumah kita -pen).
Apabila kita tiba di rumah dan berniat melaksanakan shalat sunnah ini, maka kita dianjurkan untuk segera melaksanakannya begitu kita tiba di rumah dan tidak menunda-nundanya.
Apabila kita berniat melaksanakan shalat sunnah ini ketika kita kembali ke rumah, namun misalnya kita terlupa atau ketiduran dan baru ingat beberapa waktu kemudian, maka kita tidak perlu meng-qadha shalat ini.