SALAT WANITA DI MASJID TERNYATA KALAH UTAMA DENGAN SALAT WANITA DI RUMAHNYA
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
SALAT WANITA DI MASJID TERNYATA KALAH UTAMA DENGAN SALAT WANITA DI RUMAHNYA
Artinya, tempat salat wanita adalah di dalam rumah. Semakin tidak terlihat dan jauh dari ikhtilath (campur baur dengan lawan jenis), akan semakin utama.
Istri dari Abu Humaid As-Sa’idi, yaitu Ummu Humaid pernah mendatangi Nabi ﷺ lalu berkata:
“Wahai Rasulullah, saya ingin sekali salat berjamaah bersamamu.”
Beliau ﷺ lantas menjawab:
“Aku telah mengetahui hal itu, bahwa engkau sangat ingin salat berjamaah bersamaku.
• Namun salatmu di dalam kamar khusus untukmu (bait) lebih utama dari salat di ruang tengah rumahmu (hujrah).
• Salatmu di ruang tengah rumahmu lebih utama dari salatmu di ruang terdepan rumahmu.
• Salatmu di ruang luar rumahmu lebih utama dari salat di masjid kaummu.
• Salat di masjid kaummu lebih utama dari salat di masjidku ini (Masjid Nabawi).”
Ummu Humaid lantas meminta dibangunkan tempat salat di pojok kamar khusus miliknya. Beliau melakukan salat di situ hingga berjumpa dengan Allah (meninggal dunia, pen.) [HR. Ahmad, 6: 371. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadis ini Hasan]
Namun jika wanita ingin melaksanakan salat berjamaah di masjid selama memerhatikan aturan seperti menutupi aurat dan tidak memakai harum-haruman, maka janganlah dilarang. Dari Salim bin ‘Abdullah bin ‘Umar bahwasanya ‘Abdullah bin ‘Umar berkata, “Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: