Demonstrasi yang brutal maupun dengan cara damai telah terang-terangan menandakan KELUAR dari ketaatan pada penguasa. Melakukan pembangkangan dari ketaatan kepada penguasa adalah haram, dengan kesepakatan para ulama. Imam Nawawi rahimahullah berkata:
“Adapun keluar dari ketaatan pada penguasa dan menyerang penguasa, maka itu adalah haram berdasarkan Ijmak (kesepakatan) para ulama, walaupun penguasa tersebut adalah fasik lagi zalim.” [Syarh Muslim, 12: 229]
Demonstrasi adalah bentuk TIDAK TAAT pada penguasa. Padahal taat kepada penguasa itu wajib, meskipun ia zalim dan fasik. Seandainya penguasa menaikkan harga BBM dan itu menyengsarakan rakyat banyak, maka kita tetap wajib taat pada mereka, karena ada kemaslahatan yang besar di balik ketaatan tersebut. Nabi ﷺ bersabda:
“Nanti setelah aku akan ada seorang pemimpin yang tidak mendapat petunjukku (dalam ilmu, pen), dan tidak pula melaksanakan Sunnahku (dalam amal, pen). Nanti akan ada di tengah-tengah mereka orang-orang yang hatinya adalah hati setan, namun jasadnya adalah jasad manusia.“
Aku berkata: “Wahai Rasulullah, apa yang harus aku lakukan jika aku menemui zaman seperti itu?”
Beliau ﷺ bersabda: ”Dengarlah dan taat kepada pemimpinmu, walaupun mereka menyiksa punggungmu dan mengambil hartamu. Tetaplah mendengar dan taat kepada mereka.” [HR. Muslim no. 1847]
Dalam Minhajus Sunnah, Ibnu Taimiyah rahimahullah menerangkan mengenai hadis di atas:
فتبين أن الإمام الذي يطاع هو من كان له سلطان سواء كان عادلا أو ظالما
“Jelaslah dari hadis tersebut, penguasa yang wajib ditaati adalah yang memiliki sultan (kekuasaan), baik penguasa tersebut adalah penguasa yang baik atau pun zalim”
Tentang Bom Bunuh Diri
Bom bunuh diri yang mengakibatkan wafatnya orang-orang yang tidak bersalah dan merusak berbagai fasilitas:
• Bukan termasuk jihad,
• Pelakunya bukan mujahid,
• Matinya bukan mati syahid, melainkan dosa besar.
Al-Imam Al-Faqih Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata:
“Sesungguhnya orang yang melakukan aksi bom bunuh diri ini telah membunuh dirinya sendiri. Dia akan diazab di Neraka Jahannam dengan alat yang dia gunakan untuk membunuh dirinya, sebagaimana hal itu telah Sahih dari Nabi ‘alaihis sholaatu was salaam. Dan ini adalah perbuatan yang haram atasnya, karena Allah taala telah berfirman:
‘Dan janganlah kalian membunuh diri kalian.’” [Liqo Al-Baabil Maftuh: 125]
Asy-Syaikh Al-Muhaddits Abdul Muhsin Al-‘Abbad hafizhahullah berkata:
“Pengeboman ini adalah sejelek-jeleknya perbuatan kriminal dan perusakan di bumi. Dan lebih jelek lagi adalah ketika setan menghiasi pelakunya, hingga ia mengira itu termasuk jihad.
Dengan akal dan agama manakah hingga membunuh jiwa, membantai kaum Muslimin dan orang-orang kafir yang terikat perjanjian, menakut-nakuti orang, membuat wanita menjanda dan anak-anak menjadi yatim, serta merusak bangunan-bangunan dan orang yang ada di dalamnya, menjadi jihad…?!” [Risalah Bi Ayyi ‘Aqlin wa Diinin yakuunu Hadzat Tafjir wat Tadmir Jihaadan]