SAHKAH HAJI DAN MUAMALAH YANG MENGGUNAKAN HARTA HARAM? (FATWA ULAMA)
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ
SAHKAH HAJI DAN MUAMALAH YANG MENGGUNAKAN HARTA HARAM? (FATWA ULAMA)
>> Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Soal:
Seseorang semua hartanya haram, dan ia menikah dari harta tersebut, berhaji dari harta tersebut, dan juga melakukan jual beli dengan harta tersebut. Ia ingin bertobat, apa yang semestinya ia lakukan?
Jawaban:
Jika ia bertobat, Allah akan memberikan tobat kepadanya. Adapun masalah hartanya, perlu ditinjau. Sebagian ulama memandang bahwa ia boleh memanfaatkannya, berdasarkan firman Allah ﷻ:
“Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni Neraka; mereka kekal di dalamnya” [QS. Al-Baqarah: 275]
Maka apabila mengambil dari harta tersebut sebatas yang jadi kebutuhan dan bersedekah dengannya, insya Allah sudah cukup. Namun jika ia ingin menyucikan harta itu seluruhnya dan menyedekahkannya seluruhnya dengan cara yang baik dan memperbarui usahanya dengan baik, maka ini lebih hati-hari dan lebih baik.
Tapi jika ia miskin ia boleh mengambil manfaat dari harta tersebut. Karena Allah ﷻ berfirman:
“… maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu” dan ini mencakup orang-orang kafir yang mereka masuk Islam dan dulunya ia bermuamalah dengan riba, sedangkan riba itu haram dan mereka sudah meninggalkannya. Rasulullah ﷺ tidak berkata kepada mereka: “Kembalikan harta ribamu, setelah kalian tobat darinya dan masuk Islam“.
Untuk muslim yang demikian dikatakan oleh sebagian ulama bahwa kasusnya sebagaimana orang kafir, bahkan tidak separah orang kafir. Maka ia lebih utama dari orang kafir jika tobat, Dan karena melarangnya memiliki hartanya terkadang membuatnya lari dari tobat juga.
Jika memang mudah baginya untuk mengeluarkan harta tersebut dan bersedekah dengannya, maka ini lebih hati-hati, dalam rangka keluar dari perselisihan ulama. Sedangkan hajinya sah, karena haji adalah amalan badan, tidak ada hubungannya dengan harta.