“Para ulama menjelaskan, bahwa maksudnya adalah janganlah meninggalkan shalat di rumah. Artinya, rumah yang tidak ada shalat di dalamnya disebut kuburan. Karena shalat tidaklah sah dilakukan di kuburan sebagaimana disebutkan dalam hadis: “Seluruh permukaan bumi adalah masjid kecuali kuburan dan tempat pemandian.“ [HR. Tirmidzi no. 317]
Dari Abu Martsad Al Ghonawi, beliau berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
“Janganlah shalat menghadap kubur dan janganlah duduk di atasnya.” [HR. Muslim no. 972]
Shalat sunnah maupun shalat wajib tidak sah dilakukan di kuburan, begitu pula untuk Sujud Tilawah dan Sujud Syukur. Tidak boleh ada shalat yang dilakukan di kuburan kecuali satu shalat saja, yaitu shalat jenazah. Jika shalat jenazah dilakukan di area pekuburan, maka tidaklah masalah, baik setelah penguburan maupun setelahnya. Namun untuk setelah penguburan, tidak boleh dilakukan pada waktu terlarang (untuk shalat). Misalnya ada orang yang baru datang menghadiri jenazah, namun ternyata telah dikubur, dan waktu saat itu adalah setelah ‘Ashar. Maka shalat tidak boleh dilakukan saat itu. Hendaklah dipilih waktu lain untuk dilaksanakan shalat jenazah seperti waktu Dhuha. Adapun jika seseorang datang, sedangkan jenazah belum dikuburkan namun baru diletakkan di area pekuburan, maka tidak mengapa melakukan setelah Ashar saat itu, karena saat itu dilakukan punya sebab. Shalat yang punya sebab tidak mengenal waktu terlarang. [Syarh Riyadhis Sholihin, 4: 683-684]