Fatwa Ulama

RINGKASAN TENTANG HUKUM PALA

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

 

RINGKASAN TENTANG HUKUM PALA

1. Biji pala merupakan sesuatu yang memabukkan, sebagaimana ditegaskan oleh banyak ulama. Adapun buahnya, maka tidak tergolong memabukkan, sebagaimana dibuktikan dengan percobaan. Wallahu a’lam.

2. Memakan biji pala secara terpisah diharamkan, walaupun sedikit, karena dia memabukkan ketika dimakan dalam takaran banyak.

Nabi ﷺ telah bersabda:
“Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya juga diharamkan”.

3. Menjadikan biji pala sebagai bumbu masakan dan penyedap rasa, bila kadarnya sedikit dan tidak sampai memabukkan, maka dibolehkan, karena sifat memabukkan yang menjadi ‘illat haramnya’ telah hilang. Dan hukum itu berputar bersama illatnya, sehingga ketika ‘illat haramnya’ hilang, maka ‘hukum haramnya’ pun hilang.

4. Di antara ulama yang memilih pendapat ini: Ibnu Farohun Almaliki, Arromli Asy Syafii, Sy Albani, Sy Ali hasan Alhalabi, Sy Kholid Muslih, Sy Sulaiman Almajid, Sy Wahbah Azzuhaili, dll.

5. Mungkin ada yang bertanya: “Mengapa ketika dimakan secara terpisah haram walaupun sedikit dan tidak sampai memabukkan, tapi ketika dicampur dengan bahan lain yang banyak menjadi halal.

Karena ketika dikonsumsi secara terpisah, hakikatnya tetap ada dan belum berubah, meski hanya sedikit. Adapun ketika dicampurkan dengan yang lain yang jumlahnya banyak, maka hakikatnya seakan hilang tanpa menyisakan efek buruk yang menjadikannya diharamkan.

Ketika segelas khomr menjadikan seseorang mabuk, maka meminum setetes darinya pun haram, karena statusnya dia masih minum khomr, meski hanya sedikit.

Tapi ketika setetes itu dipakai untuk campuran obat batuk -misalnya- yang jumlahnya sangat banyak hingga sifat memabukkan setetes khomr tadi hilang, maka setetes khomr tadi dianggap hilang, dan obat batuknya tetap halal.

6. Adakah contoh yang lain?

Banyak sekali contoh dalam masalah ini, misalnya:

a. Bahan pengawet dalam sebuah makanan. Bila dimakan terpisah akan mematikan dan diharamkan, tapi ketika dicampur dalam sebuah makanan sebagai bahan pengawet dan pengaruh mematikannya dianggap hilang, maka dibolehkan.

b. Bahan flouride, jika dimakan terpisah akan mematikan, tapi bila telah dicampur dalam minuman dalam kadar yang sangat sedikit, sehingga pengaruh mematikannya seakan tidak ada, maka air itu tetap halal diminum.

c. Alkohol diharamkan. Tapi alkohol yang dikandung tape dan makanan lainnya yang kadarnya sedikit dan efek memabukkanya hilang, halal dimakan.

d. Kafein diharamkan. Tapi kafein yang dikandung oleh kopi dan minuman lainnya yang kadarnya sedikit dan efek negatifnya dianggap hilang, maka dibolehkan.

e. Begitu pula banyak zat kimia yg dicampurkan dalam makanan, banyak yang jika dikonsumsi secara terpisah diharamkan karena efek buruknya, tapi ketika dicampurkan dalam sebuah makanan menjadi boleh, karena kadarnya yang sangat sedikit dan efek buruknya dianggap hilang.

f. Sumur Budho’ah di zaman Nabi ﷺ tetap dipakai airnya dan dianggap suci oleh Nabi ﷺ dan para sahabatnya, walaupun banyak kotoran dan najis dimasukkan ke dalamnya.

g. Air laut dan sungai tetap dihukumi suci, walaupun banyak bangkai dan kotoran dilemparkan kepadanya.

7. Namun terlepas dari itu semua, tetap saja lebih baik meninggalkan penggunaan biji PALA sama sekali, karena itu lebih selamat dan bisa mengeluarkan seseorang dari khilaf yang ada dalam masalah ini.

Harus dibedakan antara masalah FATWA dan TAKWA
Dalam berfatwa kita melihat masalah berdasarkan dalilnya.

Adapun dalam praktiknya, bisa jadi kita meninggalkan sesuatu yang mubah, karena dorongan ketakwaan kita,

Wallahu ta’ala a’lam.

 

Penulis: Ustadz Musyaffa Ad Dariny, Lc, MA حفظه الله تعالى
Sumber: http://bbg-alilmu.com/archives/9035

 

 

Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: http://nasihatsahabat.com/
Email: nasihatsahabatcom@gmail.com
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabatPinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat

#hukumpala #ringkasanhukumpala #hukumalkohol #hukumtape #bolehkahmakanbuahpala #buahpala #nutmeg #bijipala

Admin Nasihat Sahabat

Artikel Terbaru

BOLEHKAH MENGUBUR JENAZAH DENGAN PETI MATI?

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   BOLEHKAH MENGUBUR JENAZAH DENGAN PETI MATI? Pertanyaan: Bolehkan mengubur jenasah dengan menggunakan peti…

11 hours lalu

DIA LEBIH SIBUK MENGINGAT DOSANYA

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   DIA LEBIH SIBUK MENGINGAT DOSANYA Ibnul Qayyim rahimahullah bertutur: “Apabila Allah Ta'ala menginginkan…

11 hours lalu

KARENA KESELAMATAN DATANG DARI ALLAH SEMATA

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   KARENA KESELAMATAN DATANG DARI ALLAH SEMATA Titanic dibangun ratusan orang, tenggelam. Kapal Nuh…

11 hours lalu

SEKADAR HUBUNGANMU DENGAN ALLAH

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   SEKADAR HUBUNGANMU DENGAN ALLAH Al-Imam Yahya Bin Mu'adz ar-Razi rahimahullah mengatakan: على قدر…

11 hours lalu

HUKUM MERUQYAH RUMAH DENGAN DUPA AGAR SETAN TERUSIR

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   HUKUM MERUQYAH RUMAH DENGAN DUPA AGAR SETAN TERUSIR   سُئل الإمام عبد العزيز…

12 hours lalu

KETENTUAN ALLAH LEBIH BAIK

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   KETENTUAN ALLAH LEBIH BAIK Kita harus yakin, bahwa ketentuan Allah lebih baik dari…

13 hours lalu