Sebagaimana diterangkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah, qaza’ adalah menggundul (mencukur habis) sebagian rambut kepala dan membiar sebagian rambut yang lain. Di sini ada beberapa model:
• Mencukur habis secara berurutan, yaitu mencukur bagian samping kanan, lalu bagian samping kiri, bagian depan kepala dan tengkuknya.
• Mencukur habis bagian tengah dan membiarkan bagian sampingnya.
• Mencukur bagian sampingnya lalu membiarkan bagian tengahnya. Ibnul Qayyim menyatakan bahwa model ini seperti yang dilakukan oleh orang rendahan.
• Mencukur bagian depan dan membiarkan yang lain.
Hukum qaza’ adalah makruh karena Nabi ﷺ pernah melihat seseorang dalam keadaan rambutnya sebagian gundul, sebagian lainnya dibiarkan, beliau ﷺ pun melarangnya. Beliau ﷺ bersabda pada orang yang model rambutnya seperti itu: “Cukurlah seluruhnya, atau biarkanlah seluruhnya.”
Namun jika untuk mengikuti model orang kafir, berarti dihukumi haram, karena tasyabbuh (mengikuti gaya) orang kafir adalah haram. Nabi ﷺ bersabda:
“Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.”
Oleh karena itu jika melihat ada orang yang model rambutnya adalah qaza’, hendaknya kita perintahkan agar ia menggundul seluruh rambut kepalanya. Kemudian beri saran setelah itu, jika ingin mencukur rambut lagi, hendaklah mencukur seluruhnya atau membiarkan seluruhnya. [Syarhul Mumthi’, 1: 167-168]
Juga ada keterangan dari Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (1: 347), “Qaza’ dihukumi makruh. Yang dimaksud qaza’ adalah model rambut yang hanya menggundul sebagian rambut saja. Hal ini terlarang berdasarkan hadis dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dalam Shahihain, “Rasulullah ﷺ melarang qaza’.”
Dalil-dalil yang melarang model rambut qaza’:
Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ الْقَزَعِ
“Rasulullah ﷺ melarang qaza’.” [HR. Bukhari no. 5921 dan Muslim no. 2120]
Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa Ibnu ‘Umar mengatakan:
“Rasulullah ﷺ melarang qaza’.” Aku (Umar bin Nafi’) berkata pada Nafi’, “Apa itu qaza’?” Nafi’ menjawab, “Qaza’ adalah menggundul sebagian kepala anak kecil dan meninggalkan sebagian lainnya.” [HR. Muslim no. 2120]
Dalam keterangan yang lain Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, bahwa para ulama berijma’ (sepakat) bahwa qaza’ itu dimakruhkan jika rambut yang digundul tempatnya berbeda-beda (misalnya: depan dan belakang gundul, bagian samping tidak gundul, -pen) kecuali jika dalam kondisi penyembuhan penyakit dan semacamnya. Yang dimaksud makruh di sini adalah makruh tanzih (artinya: sebaiknya ditinggalkan). Ulama madzhab Syafi’iyah melarang qaza’ secara mutlak termasuk laki-laki dan perempuan.” [Syarh Shahih Muslim, 14: 101]
Kesimpulan dari pembahasan ini ada dua:
1- Kalau sekadar bermodel qaza’, maka itu makruh.
2- Kalau mengikuti gaya orang kafir termasuk mengikuti model Mohawk Balotelli, berarti haram. Hendaknya ia mencukur rambut kepala seluruhnya.
Bagaimana dengan model rambut cepak? Jawabannya sama dengan di atas. Jika modelnya adalah menggundul sebagian rambut kepala dan meninggalkan sebagian lainnya, maka disebut qaza’ dan itu terlarang.
Jadi, yang ingin meniru gaya Balotelli, hati-hati, Anda telah melakukan keharaman.
Semoga diberi kepahaman. Hanya Allah yang memberi taufik.