“Celaka kamu, kamu telah memenggal leher temanmu, kamu telah memenggal leher temanmu, berulang-ulang. Kalaupun salah seorang di antara kalian harus memuji temannya, maka hendaknya dia mengatakan: Aku mengira dia seperti itu, dan Allahlah yang menghisabnya. Aku tidak memuji siapapun di hadapan Allah.” [HR. Muslim no. 3000]
Maksud kalimat ‘Kamu telah memenggal leher temanmu’ adalah kiasan dari mencelakakan.
Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiallahu anhu dia berkata: Nabi ﷺ mendengar seseorang memuji temannya dan berlebihan dalam memujinya. Maka beliau ﷺ bersabda:
“Sungguh kamu telah mencelakakan, atau mematahkan punggung, lelaki itu.” [HR. Muslim no. 3001]
Kalimat ‘Mematahkan punggung’ adalah kiasan dari mencelakakan.
Dari Al-Miqdad bin Al-Aswad radhiallahu anhu dia berkata:
أَمَرَنَا رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ نَحْثُوَ فِي وُجُوْهِ الْمَدَّاحِيْنَ التُّرَابَ
“Rasulullah ﷺ memerintahkan kami untuk menaburkan tanah ke wajah-wajah orang yang berlebihan dalam memuji.” [HR. Muslim no. 3002]
Penjelasan Ringkas:
Rasulullah ﷺ melarang berlebihan dan kelewat batas dalam memuji, karena hal itu akan menimbulkan fitnah dan membahayakan orang yang dipuji. Orang yang dipuji akan merasa tersanjung, yang kemudian akan melahirkan ‘ujub (berbangga diri), lalu akan melahirkan kesombongan, lalu akan melahirkan sikap memandang rendah orang lain, dan pada akhirnya akan menganggap semua tindakannya adalah kebenaran. Wal ‘iyadzu billah. Dosa besar yang melahirkan dosa besar berikutnya. Karenanya, selain melarang orang yang memuji untuk memuji berlebihan, Nabi ﷺ juga memerintahkan kepada yang dipuji untuk melindungi dirinya dari semua bahaya tersebut, yaitu dengan cara melemparkan tanah kepada orang yang berlebihan dalam memujinya, agar dia berhenti dan tidak mengulanginya.
Tapi semua ini bukan berarti Islam melarang memuji orang yang pantas untuk dipuji. Karenanya kalaupun seseorang itu harus atau patut memuji orang lain, maka hendaknya dia mengucapkan sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Nabi ﷺ dalam hadis Abu Bakrah di atas.